TPFx Pontianak
Umum

Nikah Zaman Now, Rahasia Generasi Milenial Mendapatkan Pasangan Ideal

×

Nikah Zaman Now, Rahasia Generasi Milenial Mendapatkan Pasangan Ideal

Sebarkan artikel ini
Nikah Zaman Now
Сollaborator

Nikah Zaman Now

Menikah adalah sebuah istilah dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada pernikahan atau ikatan sah antara dua orang yang berbeda jenis kelamin yang dimaksudkan untuk membentuk keluarga baru.

Dalam banyak negara, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan yang akan menikah, seperti usia minimal, persetujuan dari orangtua atau wali, dan dokumen identitas yang sah.

Di beberapa negara, hukum menikah juga mengatur tentang jenis kelamin pasangan yang dapat menikah, jumlah pasangan yang diizinkan untuk menikah, serta syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi.

Dalam beberapa agama, seperti Islam, menikah juga diatur oleh hukum syariah. Dalam hukum syariah, menikah dianggap sebagai suatu ibadah yang mulia dan dilakukan sebagai wujud taqwa kepada Allah SWT.

Dalam hukum syariah, terdapat juga aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh pasangan yang akan menikah, seperti syarat-syarat calon suami dan istri, wali nikah, mahar, dan lain sebagainya.

Perbedaan Dulu dan Sekarang

Menikah di zaman sekarang telah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan zaman dulu. Beberapa perubahan tersebut meliputi:

  1. Kebanyakan pasangan menikah pada usia yang lebih tua. Saat ini, banyak pasangan menunda pernikahan hingga memasuki usia 30-an atau bahkan lebih, karena ingin fokus pada karier dan mencapai stabilitas finansial terlebih dahulu.
  2. Pasangan lebih memilih untuk menikah secara cinta. Saat ini, pasangan cenderung lebih memilih untuk menikah dengan seseorang yang mereka cintai, bukan karena alasan sosial atau keuangan seperti yang terjadi di zaman dulu.
  3. Pernikahan lebih sering dilakukan secara sederhana. Saat ini, banyak pasangan yang lebih memilih untuk menikah secara sederhana, tanpa adanya pesta besar atau acara yang berlebihan.
  4. Peran gender dalam pernikahan lebih fleksibel. Saat ini, peran gender dalam pernikahan cenderung lebih fleksibel, di mana baik suami maupun istri dapat memiliki peran yang sama pentingnya dalam keluarga.
  5. Pasangan lebih memperhatikan kesehatan mental dan emosional. Saat ini, pasangan lebih memperhatikan kesehatan mental dan emosional mereka sebelum menikah, dan lebih banyak yang melakukan konseling pranikah untuk mempersiapkan diri secara lebih baik.
Baca Juga:  Kevin Carter, Dilema antara Kekuatan dan Etika dari Seorang Jurnalis Foto

Namun, meskipun ada perubahan-perubahan tersebut, menikah masih dianggap sebagai langkah yang serius dan memerlukan pertimbangan yang matang sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius tersebut.

Sakinah Mawaddah Warahmah

Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah adalah tiga konsep penting dalam Islam yang berkaitan dengan pernikahan dan kehidupan keluarga. Ketiga konsep ini diambil dari sebuah ayat dalam Al-Quran, yaitu surat Ar-Rum ayat 21, yang artinya:

“Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa ketenangan dan ketentraman hati, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang berpikir.” (QS. Ar-Rum ayat 21)

Sakinah berarti ketenangan, kedamaian, kebahagiaan, dan keseimbangan dalam rumah tangga. Pasangan suami istri yang memiliki sakinah hidup dalam keadaan saling mencintai, saling menghormati, saling mempercayai, dan saling mendukung satu sama lain. Mereka menjaga komunikasi yang baik dan membangun hubungan yang harmonis, sehingga tercipta suasana yang tenang dan damai di dalam rumah tangga.

Baca Juga:  Presiden Indonesia Joko Widodo Menghadiri Upacara Peresmian Proyek Pembangunan Pabrik yang Didanai oleh China

Mawaddah berarti kasih sayang dan cinta. Pasangan suami istri yang memiliki mawaddah saling mencintai dengan tulus dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan emosional dan spiritual satu sama lain. Mereka juga berusaha untuk menghormati dan mendukung satu sama lain dalam segala hal.

Warahmah berarti belas kasihan, kepedulian, dan kemurahan hati. Pasangan suami istri yang memiliki warahmah saling memperhatikan dan peduli terhadap kebutuhan dan perasaan satu sama lain. Mereka berusaha untuk saling membantu dan memahami satu sama lain, serta bersikap penuh kasih sayang dan belas kasih dalam segala situasi.

Ketiga konsep ini saling terkait dan saling mendukung untuk menciptakan kebahagiaan dan keharmonisan dalam pernikahan dan kehidupan keluarga. Dalam Islam, menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dianggap sebagai ibadah yang sangat mulia dan dapat mendatangkan pahala dari Allah SWT.

Tahapan Menikah

Proses menikah dalam Islam memiliki beberapa tahapan yang harus dijalani oleh calon pengantin. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam proses pernikahan menurut Islam:

1. Persiapan

Sebelum melangsungkan pernikahan, calon pengantin harus mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan materi. Persiapan fisik meliputi menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, serta melakukan perawatan untuk tampil maksimal di hari pernikahan. Persiapan mental meliputi menjaga pikiran agar selalu tenang, sabar, dan ikhlas dalam menghadapi segala hal yang mungkin terjadi di masa depan. Persiapan materi meliputi menyiapkan dana atau harta yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama setelah menikah.

Baca Juga:  2 Tahun Off, AirAsia Buka Kembali Rute Penerbangan Kuching-Jakarta-Kuching

2. Pemilihan Pasangan

Pemilihan pasangan atau calon suami atau istri harus didasarkan pada kriteria yang sesuai dengan ajaran Islam. Beberapa kriteria yang harus diperhatikan adalah keimanan dan ketaqwaan, akhlak yang baik, kecocokan dalam pandangan hidup dan nilai-nilai, serta kompatibilitas dalam hal fisik dan emosi.

3. Lobi dan Tawar Menawar

Setelah calon pasangan ditemukan, dilakukan tahap lobi atau perkenalan secara resmi antara keluarga calon pengantin. Setelah itu, dilakukan tahap tawar menawar yang meliputi kesepakatan mas kawin atau mahar, serta pembagian harta untuk kepentingan pengantin wanita.

4. Akad Nikah

Akad nikah adalah ikrar atau perjanjian yang diucapkan oleh calon pengantin di depan saksi dan pihak penghulu. Akad nikah dilakukan dengan membaca ijab dan qabul yang berisi pernyataan calon pengantin yang menyatakan menerima dan menyetujui pernikahan sesuai syariat Islam.

5. Walimatul Ursy

Walimatul Ursy adalah pesta pernikahan atau resepsi yang dilakukan setelah proses akad nikah. Pesta ini dilakukan sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT atas terlaksananya pernikahan, serta untuk memperkenalkan pasangan baru kepada keluarga dan teman-teman.

Proses pernikahan dalam Islam menunjukkan bahwa pernikahan adalah sebuah ikatan yang sakral dan perlu dijalani dengan sungguh-sungguh dan penuh keseriusan. Oleh karena itu, proses ini harus dijalani dengan memperhatikan adab dan aturan yang telah ditetapkan oleh agama Islam. (GPT)

 

LKP Cerdas Berdaya