Artikel ini dituliskan kembali dari status facebook dengan nama akun Dedi Gunawan. Sekedar sharing seputar jual beli tanah, terutama buat yang awam, yang bingung tidak paham item biayanya diluar biaya transaksi jual belinya.
Melalui statusnya tersebut, Dedi Gunawan menjelaskan bagaimana proses jual beli tanah atau properti melalu jasa agen properti resmi Pontianak seperti Xavier Marks Borneo, Ray White, Era, Century, LJ Hooker, dan sejenisnya lebih aman dan nyaman.
Dengan menggunakan jasa agen properti resmi Pontianak, para penjual dan pembeli akan merasa sama-sama enak. Semua proses tinggal terima beres, komisi mereka oleh penjual sehingga pembeli tidak perlu bayar apa-apa lagi.
Khusus untuk orang awam, bertransaksi menggunakan jasa agen properti resmi Pontianak relatif tenang dan aman, tidak perlu kuatir ditipu. Jika dibandingkan melalui jasa calo, biyong atau orang yang merasa ikut berjasa mencarikan, mereka biasanya minta komisi kedua belah pihak.
Kondisi seperti ini tidak akan terjadi jika proses jual beli tanah maupun properti menggunakan jasa agen properti resmi karena untuk negosiasi harga langsung dilakukan oleh kedua belah pihak. Agen properti resmi Pontianak tidak ikut campur, harga jualnya juga tidak dinaikkan.
TOPIK UTAMA
Kesepakatan Jual Beli Ditulis pada Perjanjian
Selama ini masih sering terjadi kebingungan ketika setelah proses jual beli terjadi, siapa yang harus membayar biaya tetek bengeknya. Ya tentu saja jika ini tidak menggunakan jasa agen properti resmi, terkadang para oknum broker mencoba untuk mengambil kesempatan.
Jika diperhatikan selama ini yang berpotensi membuat ribut dikemudian hari adalah tidak dituliskan di surat perjanjian awal mengenai beberapa item, seperti:
- Biaya pajak penjual pph dibayarkan oleh siapa;
- Biaya pajak pembeli bphtb dibayarkan oleh siapa;
- Biaya notaris oleh siapa;
- Biaya balik nama oleh siapa;
- Biaya komisi agen/calo/biyong oleh siapa;
- Biaya akte jual beli oleh siapa
Harus menjadi perhatian kesemua item diatas harus dituliskan lengkap didalan perjanjian, jangan hanya sekedar omongan. Banyak kasus yang muncul, awalnya secara omongan, pajak oleh masing-masing, akan tetapi pada kenyataannya pihak penjual tidak mau membayar pajak penjualannya.
Ada lagi kondisi dimana brokernya bilang tidak ada dapat komisi dari penjual, kemudian mintanya ke pembeli. Padahal sebenarnya dia sudah dikasih oleh penjual, jadi ujung-ujungnya broker tersebut mendapat double komisi.
Lakukan Transaksi di Kantor Notaris
Setelah pembeli merasa cocok dengan rumah atau tanah yang dijual, selanjutnya pilih notaris yang memiliki kantor permanen dan jelas alamatnya. Jangan mau jika diajak ketemuan diluar karena itu terindikasi notarisnya abal-abal.
Untuk beberapa kasus, pernah terjadi kondisi sudah transaksi di kantor notaris tapi pada akhirnya bermasalah. Sekarang jika di kantor notaris saja pernah ada yang bermasalah, apalagi yang tidak jelas kantornya. Kita bisa lihat plang nama di depan kantornya, bisa dilihat jelas nama notarisnya.
Selanjutnya notaris akan melakukan pengecekan validitas keabsahan sertifikat surat-surat tanah asli yang diserahkan penjual ke notaris. Biasanya paling cepat sehari jadi kalau tidak ada masalah, bisa lebih lama jika dalam prosesnya ada hal-hal lain terkait surat kepemilikan tersebut.
Setelah surat tanah dinyatakan valid dan dipastikan tidak bermasalah, selanjutnya minta notaris menghitung secara tertulis angka-angkanya secara pasti termasuk semua biaya-biaya yang harus dibayar diluar harga kesepakatan jual belinya.
Hitung dan Tuliskan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Angka-angka tersebut harus ditulis detail lengkap semua rupiahnya, jangan hanya sekedar hitungan perkiraan omongan yang tidak tertulis. Beberapa item biaya yang harus dituliskan, antara lain:
- Biaya Pajak Penjual;
- Biaya Pajak Pembeli;
- Biaya Balik Nama;
- Biaya PNBP Balik Nama;
- Biaya Akte Jual Beli;
- Biaya Validitas BPHTB;
- Biaya Validitas PPh;
- Biaya Cek Sertifikat;
- Biaya Validasi Surat Ukur;
- Biaya Komisi Agen.
Kesemua item biaya diatas umumnya orang awam tidak tahu. Ini yang biasa menimbulkan masalah dikemudian hari ketika proses transaksi jual beli sudah dilakukan. Akan tetapi ketika menggunakan jasa agen properti resmi Pontianak, hal ini tidak akan terjadi.
Nah, setelah penjual dan pembeli sama-sama tahu angka kewajibannya masing-masing. Maka berikutnya yang harus dihitung lagi adalah pajak penjual yang musti dibayarkan terlebih dulu. Ini dilakukan demi menghindari penjual nakal.
Pastikan Pajak Penjual dan Pembeli Dibayar Terlebih Dulu
Biasanya setelah menerima uang, para oknum broker properti ini banyak ngeles dengan seribu alasan tidak mau mengeluarkan uang pajak penjual. Mekanismenya bisa penjual yang membayar menggunakan uang pihak penjual atau pihak pembeli membayarkan duluan, nanti baru dipotong.
Selanjutnya oleh notaris pajak penjual akan divalidasi, setelah oke baru dibuatkan penomoran akte jual belinya, baru kemudian notaris akan memvalidasi pajak pembelinya. Setelah surat-surat beres, pajak beres, baru silahkan dilakukan pelunasan pembayaran dari penjual ke pembeli.
Jangan melakukan pembayaran transaksi sebelum kedua pajak penjual dan pembeli dibayarkan, misal dibayarkan oleh notaris, minta bukti pembayarannya. Ada beberapa kasus oknum notaris nakal, kita bayar pajak lewat notaris tapi tidak segera dibayarkan, alasannya macam-macam.
Nanti jika dikemudian hari ada oknum calo datang ke pihak pembeli minta komisi, tinggal tunjukkan surat perjanjian jual belinya. Terkadang ada yang datang setahun setelah transaksi notaris, mengakunya merasa ikut bantu menjualkan padahal kita tidak pernah ketemu dan kenal sebelumnya.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas sudah dapat dipahami perbedaan antara menggunakan jasa agen properti resmi Pontianak dengan oknum calo yang sering muncul secara tiba-tiba disaat yang tepat dan mengaku berjasa menjualkan tanah atau properti tersebut.
Agen properti resmi Pontianak cara mainnya lebih professional, aman dan tertulis sehingga kedua belah pihak akan merasa nyaman dan aman. Beda kondisi jika menggunakan jasa oknum calo yang tidak jelas membuat aturannya sendiri.
Padahal jika dilihat berdasarkan uang komisi, keduanya relatif sama tetap mintanya di angka sekitaran 2-3%. Tapi ya ada oknum calo properti yang main dua kaki sehingga dari penjual dan pembeli sama-sama dapat.
Harus diingat bahwa prinsip aman ketika akan melakukan transaksi jual beli rumah atau tanah adalah:
- Ditulis masing-masing item dibayarkan oleh siapa;
- Ditulis masing-masing item biayanya berapa rupiahnya.
Sekali lagi INGAT!!! Ditulis, ditulis, dan ditulis, bukan sekedar omongan. Ditulis lengkap, jangan hanya sebagian. Kita menghindari kemungkinan munculnya masalah-masalah di kemudian hari. Semoga bermanfaat. (DW)