1 April 2019, DJP Tetapkan Aturan Perlakuan Pajak Pedagang Online
Sebuah informasi mengenai sosialisasi pemberlakuan aturan terbaru mengenai Aturan Perlakuan Pajak Pedagang Online bagi para pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik baru saja diumumkan dalam rilis pers yang dimuat melalui laman website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia.
Menurut Menteri Keuangan bahwa aturan mengenai ini sudah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Hal ini dilakukan pemerintah demi memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.
Aturan Perlakuan Pajak Pedagang Online
Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
Pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace
- Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;
- Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;
- Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta
- Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kewajiban penyedia platform marketplace
- Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
- Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
- Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
3. Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
4. Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku overthe-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
Bagi e-commerce di luar platform marketplace, pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPn BM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
DITANDATANGANI MENTERI KEUANGAN
Adapun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau dikenal dengan istilah E-Commerce ini ditandatangi langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kebijakan tersebut ditujukan untuk kegiatan e-commerce dalam daerah kepabeanan Indonesia dan berlaku mulai 1 April 2019.
Sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Aturan Perlakuan Pajak Pedagang Online dibuat dengan dua pertimbangan. Pertama, menjaga perlakuan pajak yang setara antara e-commerce dan perdagangan konvensional. Kedua, memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce. Namun, aturan hanya berlaku untuk penyedia platfor marketplace, serta pedagang/penyedia jasa yang memiliki kegiatan usaha.
Dengan adanya Aturan Perlakuan Pajak Pedagang Online ini, penyedia platform marketplace wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil PPN; dan melaksanakan ketentuan PPh sesuai peraturan perundang-undang di bidang PPh.
Untuk mendapatkan salinan Aturan Perlakuan Pajak Pedagang Online yang termuat dalam PMK-210 ini dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
Sumber:
- http://www.pajak.go.id/peraturan-perlakuan-perpajakan-e-commerce-terbit-tingkatkan-kepastian-dan-keadilan-bagi-semua-pelaku
- https://katadata.co.id/berita/2019/01/11/sri-mulyani-teken-aturan-pajak-e-commerce-termasuk-dagang-via-medsos