Cara Mendirikan Perusahaan Media Online Profesional dan Sah Secara Hukum
Saya sedang membuat media online berbadan hukum. Saya ingin tahu langkah-langkah dan perizinan apa yang wajib dilakukan agar media online saya sah secara hukum, serta dapat diakui oleh Kominfo maupun Dewan Pers.
BloggerBorneo.com – Pertanyaan seperti ini semakin sering diajukan, seiring tumbuhnya minat masyarakat untuk membangun media online yang profesional dan sah secara hukum.
Di tengah perkembangan dunia digital yang sangat cepat, memiliki media online tidak cukup hanya dengan membuat situs web dan memproduksi konten.
Cara Mendirikan Perusahaan Media Online
Membentuk media online yang sah secara hukum bukan hanya sekadar membuat situs web dan memproduksi konten berita, tetapi juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan hukum sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Diperlukan pemahaman yang matang mengenai aspek legalitas, izin usaha, serta pengakuan dari lembaga resmi seperti Kominfo dan Dewan Pers agar media Anda tidak hanya eksis, tetapi juga diakui secara hukum.
Berikut ini saya uraikan langkah-langkah serta dasar hukum yang wajib Anda ikuti:
1. Mendirikan Badan Hukum
Wajib: Ya
Dasar hukum:
-
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Pasal 9 ayat (2):
“Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.”
Penjelasan:
Media online wajib berbadan hukum (seperti Perseroan Terbatas – PT) yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Ini adalah syarat mutlak untuk bisa diakui oleh Dewan Pers maupun lembaga negara lain.
2. Mengurus NIB dan Izin OSS (Online Single Submission)
Wajib: Ya
Dasar hukum:
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- OSS merupakan sistem resmi pemerintah yang mengatur izin usaha.
Penjelasan:
Media online perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Jenis kegiatan usaha bisa dipilih berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), seperti:
- 58130 (Penerbitan Surat Kabar, Jurnal, dan Buletin)
- 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial)
3. Mendaftarkan Media ke Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Wajib: Tidak mutlak, tapi sangat dianjurkan
Dasar hukum:
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat
- Pendaftaran PSE dilakukan melalui: https://pse.kominfo.go.id/
Penjelasan:
Jika media Anda memiliki situs web dan menghimpun data pengguna atau menggunakan fitur interaktif, maka Anda wajib mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ini menjadi syarat penting agar tidak dianggap ilegal atau diblokir.
4. Mendaftar ke Dewan Pers (Verifikasi Media)
Wajib: Tidak wajib secara hukum, tetapi sangat penting untuk mendapatkan pengakuan sebagai media profesional.
Dasar hukum:
- Standar Perusahaan Pers dari Dewan Pers
- Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk media penyiaran digital
Penjelasan:
Dewan Pers memiliki program Verifikasi Perusahaan Pers (verifikasi administrasi dan faktual).
Agar media online Anda bisa masuk dalam daftar media resmi yang diakui oleh Dewan Pers, maka Anda harus:
- Memenuhi struktur redaksi lengkap (Pemimpin Redaksi, reporter, dll)
- Memiliki alamat kantor tetap
- Menyusun kode etik jurnalistik dan pedoman perilaku redaksi
- Mengisi formulir dan mengirimkan dokumen pendukung (akta perusahaan, NPWP, daftar wartawan, dll)
Link resmi: https://dewanpers.or.id
5. Mendaftarkan Hak Cipta Logo dan Nama Media
Wajib: Tidak wajib, tetapi direkomendasikan untuk melindungi hak kekayaan intelektual.
Dasar hukum:
-
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Penjelasan:
Untuk menghindari plagiarisme atau penggunaan tanpa izin, nama media dan logonya sebaiknya didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki perlindungan hukum.
6. Memastikan Wartawan Tergabung di Lembaga Sertifikasi
Wajib: Tidak wajib, tapi dianjurkan untuk profesionalisme
Penjelasan:
Wartawan sebaiknya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melalui lembaga uji yang disetujui oleh Dewan Pers. Hal ini meningkatkan kredibilitas media Anda dan membantu dalam proses verifikasi Dewan Pers.
7. Menjalankan Kode Etik Jurnalistik
Wajib: Ya
Dasar hukum:
- UU Pers No. 40 Tahun 1999
- Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik
Penjelasan:
Media online yang menjalankan aktivitas jurnalistik harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk hak jawab, tidak menyebarkan hoaks, dan menjaga independensi.
Rangkuman Tindakan yang Harus Dilakukan
No | Langkah Legalitas | Status | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | Bentuk badan hukum (PT) | Wajib | Daftar di Kemenkumham |
2 | Dapatkan NIB via OSS | Wajib | Pilih KBLI sesuai usaha |
3 | Daftar sebagai PSE di Kominfo | Wajib jika menghimpun data pengguna | Melalui https://pse.kominfo.go.id |
4 | Daftar verifikasi media Dewan Pers | Sangat disarankan | Agar diakui sebagai media profesional |
5 | Daftar HKI (hak cipta logo & nama) | Disarankan | Melalui DJKI |
6 | Sertifikasi wartawan | Disarankan | Melalui Lembaga UKW |
7 | Terapkan kode etik jurnalistik | Wajib | Untuk perlindungan hukum |
Penutup
Membangun media online yang sah secara hukum dan diakui oleh Kominfo maupun Dewan Pers membutuhkan kombinasi antara legalitas badan usaha, kepatuhan teknis, dan profesionalisme jurnalistik.
Langkah-langkah di atas adalah peta jalan yang harus Anda ikuti untuk memastikan media Anda tidak hanya legal, tetapi juga kredibel.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses legalisasi atau penyusunan dokumen pendukung, kami siap memberikan pendampingan hukum secara langsung. (DW)