Cara Menghitung Kursi DPR RI dan DPRD Tahun 2019

Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 April 2019. Pemilihan legislatif ini akan diikuti oleh 16 partai politik.  Pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Image: Republika.Co.Id

Cara Menghitung Kursi DPR dan DPRD

Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi. Pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara. Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu. Yakni :

  1. UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif,
  2. UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan
  3. UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini?

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.

Baca Juga: Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah cara menghitung kursi DPR RI dan DPRD selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

Baca Juga:  Isi Surat Sultan Hamid II kepada Wartawan Solichin Salam

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.

  1. Partai A Mendapat Total 30.000 Suara.
  2. Partai B Mendapat 15.600 Suara.
  3. Partai C Mendapat 9.000 Suara.
  4. Partai D Mendapat 5.000 Suara.

A. Cara Menentukan Kursi Pertama

Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.

  1. Partai A 30.000/1 = 30.000
  2. Partai B 15.600/1 = 15.600
  3. Partai C 9.000/1 = 9.000
  4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 30.000 suara.

B. Cara Menentukan Kursi Kedua

Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.

  1. Partai A 30.000/3 = 10.000
  2. Partai B 15.600/1 = 15.600
  3. Partai C 9.000/1 = 9.000
  4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Workshop Digital Marketing untuk Lembaga Pendidikan 2024

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.600 suara.

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga

Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.

  1. Partai A 30.000/3 = 10.000
  2. Partai B 15.600/3 = 5.200
  3. Partai C 9.000/1 = 9.000
  4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Baca Juga:  Aturan Hukum Kratom Permenkes Nomor 44 Tahun 2019, Kratom Tidak Masuk Kategori Narkotika

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai A dengan perolehan 10.000 suara.

D. Cara Menentukan Kursi Keempat

Berhubung Partai A sudah mendapatkan 2 kursi, yakni kursi pertama dan kursi ke tiga, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B tetap dibagi angka 3, Partai C dan Partai D masih tetap dibagi angka 1.

  1. Partai A 30.000/5 = 6.000.
  2. Partai B 15.600/3 = 5.200.
  3. Partai C 9.000/1 = 9.000.
  4. Partai D 5.000//1 = 5.000.

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai C dengan perolehan 9.000 suara.

E. Cara Menentukan Kursi Kelima

Untuk menentukan kursi ke lima, Partai A tetap dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B dan Partai C dibagi dengan masing-masing angka 3, Partai D akan tetap dibagi 1.

  1. Partai A 30.000/5 = 6.000
  2. Partai B 15.600/3 = 5.200
  3. Partai C 9.000/3 = 3.000
  4. Partai D 5.000//1= 5.000

Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 6.000 suara.

F. Cara Menentukan Kursi Keenam

Berhubung Partai A sudah mendapatkan 3 kursi (kursi pertama, ke tiga dan ke lima), maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 7, dan Partai B dan Partai C masih dibagi angka 3 dan Partai D masih tetap dibagi 1.

Baca Juga:  Konsumsi Bawang Putih Bakar dan Lihat Efeknya dalam 24 Jam
  1. Partai A 30.000/7 = 4.285
  2. Partai B 15.600/3 = 5.200
  3. Partai C 9.000/3 = 3.000
  4. Partai D 5.000/1 = 5.000

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi ke enam adalah Partai B dengan perolehan 5.200 suara.  Demikian seterusnya…..

Dengan demikian, maka Perolehan Kursi :

  • Partai A Mendapat 3 Kursi.
  • Partai B Mendapat 2 Kursi.
  • Partai C Mendapat 1 Kursi.
  • Partai D Tidak Mendapat Kursi.

Dengan Metode Baru ini (Metode Sainte Lague),cara menghitung kursi DPR RI dan DPRD yang diterapkan pada Pemilu 17 April 2019, maka Partai Baru dan Partai menengah ke bawah sangat sulit memperoleh Kursi di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.

Maka diharapkan masyarakat Cerdas dalam menentukan Pilihannya, agar suaranya tidak Sia-Sia.

Harap disebarluaskan, agar masyarakat Cerdas Memilih.

❤ CERDAS MEMILIH di PEMILU DAMAI ❤

Artikel Lainnya
1 Comment
  1. […] Ambang batas parlemen sebesar 4% merupakan syarat minimal suara Parpol peserta Pemilu secara nasional, agar dapat memperoleh jatah kursi di DPR RI. […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More