Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas otentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan. Akta Kelahiran dibuat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Pontianak dengan masa watktu proses penerbitan paling lambat 14 (empat belas) hari. Sebelum mengurus pembuatan Akta Kelahiran, ada beberapa hal harus diperhatikan, antara lain:
- Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
- Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk di instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili.
- Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud tersebut diatas yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pelaksana dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksakan setelah mendapat keputusan kepala instansi pelaksana setempat.
Persyaratan Membuat Akta Kelahiran:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua (Suami Istri)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek, dll
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan Model F-2.02
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan Legalisir
- Fotokopi KTP 2 (Dua) Orang Saksi Dewasa
- Persetujuan Kepala Dinas/Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Apabila Pelaporan Kelahiran Melebihi Batas Waktu Berdasarkan Peraturan yang Berlaku.
- Surat Pernyataan Kelahiran Apabila Poin Nomor 3C Tidak Ada
Demikian tulisan dari Blogger Borneo mengenai Cara Mengurus Akta Kelahiran di Kota Pontianak. Semoga bermanfaat… (DW)
Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak