Di Era Kepemimpinan Jokowi, Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak Diberlakukan
BLOGGERBORNEO.COM – Satu kabar terbaru di era kepemimpinan Jokowi baru saja diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan persiapan dan sosialisasi pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi pajak bagi setiap wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), terlambat membetulkan SPT, dan terlambat membayar atau menyetor pajak tahun sebelumnya. Kebijakan penghapusan sanksi pajak ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan telah di-launching di Istana Merdeka Jakarta pada 29 April lalu.
DASAR HUKUM KEBIJAKAN
Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi pajak mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Selain itu, kebijakan penghapusan sanksi pajak ini diberlakukan sesuai sedang program DJP yang sedang dicanangkan yaitu tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan moto Reach The Unreachable, Touch The Untouchable. Dengan adanya kebijakan ini maka setiap wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT tahun-tahun sebelumnya. Nantinya kepada wajib pajak tersebut akan diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
BATASAN PERIHAL PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK
Menurut DJP yang termasuk dalam hal-hal terkait penghapusan sanksi pajak, antara lain:
- Keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya
- Keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya
- Keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya
- Pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya
httpv://www.youtube.com/watch?v=RiCu4hp-s3c
Adapun jenis SPT yang dapat dilaporkan dan dibetulkan, antara lain:
- SPT Tahunan PPh Badan
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- SPT Masa PPh
- SPT Masa PPN
- SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN
Nah bagi kawan-kawan yang sampai saat ini terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), terlambat membetulkan SPT, dan terlambat membayar atau menyetor pajak tahun sebelumnya dapat memanfaatkan pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi pajak ini. Info lebih lengkap bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau secara online bisa membacanya di website info pajak online. Semoga bermanfaat… (DW)