HAM bagi Koruptor hanya Omongan Tong Kosong

Jika ingin berbicara mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), mungkin tidak akan cukup waktu sehari yang dibutuhkan untuk membahasnya. Konsep dasar yang menyatakan bahwa HAM itu sejak lahir sudah melekat dalam setiap individu menyebabkan begitu banyaknya perihal yang harus diperhatikan karena tiap-tiap individu tentunya memiliki keinginan yang berbeda. Tentunya konsep dasar HAM ini akan menjadi “senjata” bagi setiap individu untuk dapat melakukan sesuatu sesuka hatinya jika negara tidak membuat aturan-aturan yang tertuang dalam UUD 1945. Dengan begitu masing-masing individu akan merasa “dibatasi” sehingga mereka tidak bisa melakukan sesuatu sesuka hati, bahasa sederhananya adalah kebebasan kebablasan.

Tahanan KORUPTOR

Secara umum, didalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 telah diatur beberapa lingkupan terkait dengan aspek kehidupan manusia sehingga aturan tersebut mencakup hal-hal dasar yang harus diperoleh setiap warga negara. Beberapa diantaranya, meliputi: Kebebasan Beragama, diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 ; Kebebasan Memperoleh Kehidupan Layak, diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ; Kebebasan Memperoleh Pendidikan, diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ; dan masih banyak lagi pasal-pasal yang mengatur aspek-aspek kehidupan warga negara lainnya. Selain untuk mengatur individu-individu masing-masing, aturan-aturan ini dibuat dengan maksud untuk menyetarakan status seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Dengan begitu masing-masing warga negara tidak berhak untuk menekan atau mengintervensi warga negara lainnya. Dan saya yakin jika setiap warga negara menjalankan peranannya sesuai aturan undang-undang yang berlaku maka negara ini akan maju dan berkembang dengan sendirinya.

Baca Juga:  3 Bulan Stut Meteran Listrik Rumah Dicabut, Harus Melapor Siapa?

Hukuman Mati bagi KORUPTORNah, yang menjadi permasalahannya sekarang adalah untuk saat ini sepertinya banyak oknum-oknum warga negara Indonesia telah melakukan kesalahan dengan melanggar semua aturan-aturan didalam UUD 1945. Mungkin agar lebih jelasnya, kita bisa mengkategorikan oknum-oknum tersebut dalam golongan KORUPTOR. Dengan santai dan tanpa beban mereka menilep uang-uang rakyat demi memenuhi nafsu dan keinginannya untuk hidup berfoya-foya. Sungguh sangat disayangkan, padahal jelas-jelas mereka paham dan mengerti bahwa uang-uang tersebut pada awalnya akan dipergunakan untuk membangun sekolah, memberi bantuan kepada fakir miskin, membangun jalan, dan lain sebagainya. Namun sepertinya rasa hawa nafsu untuk memenuhi segala keinginannya sudah menutup semua panca indera dan akal pikirannya sehingga MESKIPUN ANJING MENGGONGGONG KAFILAH TETAP BERLALU.

Sekarang bagaimana juga kondisinya jika para KORUPTOR tersebut telah berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, tentu saja hukuman yang akan dijatuhkan nantinya masih belum seberapa setimpal dibanding tindak kejahatan korupsinya. Jika kita bercermin kepada negara China, meski beberapa periode lalu negara tersebut sempat dicap sebagai negara terkorup di dunia, sekarang kondisinya malah benar-benar bertolak belakang. Seiring dengan perombakan besar-besaran terhadap sistem pemerintahan dan aturan kebijakan yang ada, China secara perlahan namun pasti berhasil mengatasi masalah yang sebelumnya pernah menggegoroti yaitu KORUPSI. Tidak alang-alang lagi, HUKUMAN MATI menjadi satu “senjata” yang cukup ampuh untuk mencegah para pejabat negaranya melakukan KORUPSI.

Sebenarnya jika mau ampuh, kita bisa mengikuti cara yang dilakukan oleh negara China. Namun kembali masalah HAK ASASI MANUSIA dijadikan tameng untuk melindungi para koruptor dari jeratan hukum yang setimpal. Tetap akan ada pihak-pihak yang merasa pro dan kontra dengan kasus ini, padahal apa yang telah mereka lakukan selama ini justru telah banyak “membunuh” hak-hak rakyat kecil. Hanya gara-gara anggarannya mereka tilep, banyak bangunan-bangunan sekolah yang tidak bisa direnovasi, makin banyak anak-anak putus sekolah, hingga tidak tersedianya fasilitas infrastruktur bagi mereka yang hidup di daerah pedalaman. Sungguh ironis memang, namun itulah kenyataannya…

Baca Juga:  Illipe Nut Butter, Potensi Sumber Daya Alam Kalimantan yang Terlupakan

Pengadilan Akherat bagi KORUPTOR

Jadi untuk saat ini, saya dan ratusan juta rakyat kecil lainnya hanya bisa mengelus dada melihat kenyataan yang terjadi. Hukum bisa dibeli dan Hak Asasi Manusia bagi KORUPTOR sangat dijunjung tinggi. Tidak peduli siapa yang benar maupun siapa yang salah, begitu uang bertindak sang KORUPTOR pun mendongak. Seraya berkata dalam hati, AKU MENANGGGG… (DW)

Keterangan : Artikel ini diikutsertakan dalam lomba menulis blog HAMBLOGGER 2012

Sumber Gambar:

  • http://tentukan.com/
  • http://sbelen.wordpress.com/2009/01/05/pantas-uang-dikuburkan-untuk-menghindari-kpk/
Artikel Lainnya
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More