Jangan Ukur Besar Nyalimu dengan Nyaringnya Suara Knalpotmu
Menggunakan knalpot racing yang memiliki tingkat kebisingan diatas rata-rata merupakan salah satu trend yang umumnya dilakukan oleh remaja Indonesia. Tidak tahu motivasi apa yang membuat mereka senang melakukan hal itu, kemungkinan besar mereka akan merasa nyalinya semakin besar sebanding dengan semakin bisingnya suara knalpot motor mereka. Padahal kalau kita perhatikan, di negara-negara telah berkembang seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan lain-lain sudah tidak ada lagi digunakannya knalpot racing tersebut. Sebenarnya aturan mengenai pelarangan penggunaan knalpot racing ini telah dimuat dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009, tapi tidak tahu kenapa sepertinya penerapan aturan tersebut belum terlihat secara jelas diberlakukan.
Banyak produsen knalpot racing yang berkomentar begitu aturan ini dibuat, menurut mereka kalau aturan yang dibuat kurang tegas maka kemungkinan besar aturan tersebut akan “membunuh” usaha mereka secara perlahan. Yang dimaksud kurang tegas disini adalah tidak ada penjelasan rinci mengenai spesifikasi dari knalpot racing yang diproduksi. Mungkin yang perlu dilakukan disini adalah penekanan pada kualitas suara yang dihasilkan karena banyak juga knalpot-knalpot racing yang memiliki kualitas suara masih dalam batas standar. Sebenarnya tidak ada masalah dengan bentuk knalpot racing tersebut, yang perlu dibatasi adalah kualitas suara yang dihasilkannya.
Manusia memiliki batas pendengaran normal antara 20 – 20.000 desibel, ini bisa menjadi patokan bagi si pembuat kebijakan dalam menentukan batasan dari kualitas suara knalpot racing itu sendiri. Seperti yang kita ketahui bahwa penggunaan knalpot racing itu sifatnya hanya sebagai aksesoris saja, mungkin ada beberapa pengendara motor yang ingin terlihat tampak berbeda dengan mengganti beberapa spare part standar motornya dengan yang lebih unik, bagi saya itu tidak ada masalah. Toh selama ini kita tidak pernah mempermasalahkan dengan jenis dan merk knalpot yang digunakan, yang selalu kita komentarkan adalah suara yang dihasilkan knalpot racing tersebut terkadang sampai membuat telinga kita peka.
Mungkin sistem pemberlakuan standar bagi setiap knalpot racing yang diproduksi dapat menjadi solusi bagi permasalahan ini. Sama halnya seperti helm-helm standar yang menurut aturannya harus dilabeli dengan logo SNI (Standar Nasional Indonesia), saya kira hal serupa juga bisa diterapkan untuk kasus knalpot-knalpot racing standar. Jadi dengan adanya aturan tersebut, para produsen tidak harus menutup usaha mereka. Palingan yang harus mereka lakukan adalah melakukan sedikit penyesuaian dengan produk-produk knalpot racing yang telah dibuat. Dan bagi para remaja Indonesia sendiri, nyali kalian tidak akan diukur berdasarkan bunyi knalpot motor kalian. Masih banyak hal positif yang bisa dilakukan untuk menunjukkan bahwa kalian memiliki nyali, otak, dan etika. (DW)