TPFx Pontianak
Marketing

Jenis Usaha yang Masuk Kategori UMKM, Ini Bedanya!

×

Jenis Usaha yang Masuk Kategori UMKM, Ini Bedanya!

Sebarkan artikel ini
Pinjaman Modal Usaha
LKP Cerdas Berdaya

Kelompok Usaha dalam Kategori UMKM

Nama UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah banyak disebut akhir-akhir ini. Apalagi saat ini banyak lembaga keuangan yang memfasilitasinya untuk mendapatkan pinjaman modal usaha. Modal adalah salah satu masalah dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis UMKM. Sebenarnya jenis usaha yang bagaimana yang masuk dalam kategori UMKM?

UMKM merupakan salah satu sektor bisnis yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga memiliki andil besar dalam mengatasi pengangguran. Jenis usaha ini juga terbilang tahan terhadap guncangan perekonomian, seperti krisis moneter dan dampak pandemi Covid. Meski kedua masalah tersebut berimbas pada UMKM namun jauh lebih cepat bangkit dibanding usaha dalam skala besar.

Banyaknya perhatian pada sektor UMKM sampai menjadi target market utama untuk mendapatkan pinjaman modal usaha berkaitan dengan perannya dalam pembangunan sektor ekonomi. UMKM sendiri membidik banyak bidang dalam usahanya.

Mulai dari makanan, minuman, konveksi, produk keperluan tangga dan lainnya. Jenis usaha ini terbilang simpel dan mudah untuk mengelolanya. Karena mata rantai manajemen UMKM tidak terlalu panjang, mudah untuk mengambil keputusan terkait pengembangan bisnis.

Baca Juga:  Ini Dia 5 Manfaat Internet untuk Bisnis UMKM

Hal ini menjadikan pelaku usaha lebih mudah mengambil keputusan dalam bisnisnya. Peran pemerintah dalam pengembangan UMKM juga cukup besar, sebanding dengan fungsinya untuk membantu mengatasi masalah ekonomi, kesejahteraan dan pengangguran. UMKM terbagi menjadi kelompok:

1. Usaha Mikro

Jenis usaha pertama ini berupa usaha rumahan atau perseorangan yang belum mempunyai badan hukum. Ada juga yang berbadan hukum namun atas nama perorangan. Untuk kategori dalam kelompok usaha mikro merupakan jenis UMKM yang omset per tahun maksimal Rp300 juta. Sedangkan jumlah aset di luar bangunan dan tanah senilai kurang dari Rp 1 miliar.

Pemilik mengelola usaha tanpa manajemen atau dengan manajemen yang sangat sederhana. Hal ini yang menjadikannya sulit untuk mendapatkan akses modal dari bank karena tidak adanya pencatatan transaksi yang jelas dan detail. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah pedagang asongan, penjual di pasar, usaha pangkas rambut dan lain-lain.

2. Usaha Kecil

Kelompok kedua, yaitu usaha kecil. Yang masuk dalam kelompok ini pelaku usaha yang memproduksi dan memasarkannya sendiri, baik perorangan maupun badan usaha milik sendiri. Unit usaha yang merupakan anak perusahaan atau bagian dari usaha besar, tidak masuk dalam kategori ini.

Yang termasuk dalam kelompok usaha kecil adalah jenis bisnis dengan omset tahunan antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar. Sedangkan untuk aset yang dimiliki, di luar bangunan dan tanah sebesar Rp1 miliar sampai Rp5 miliar. Beberapa jenis usaha yang termasuk dalam kelompok ini adalah persewaan gedung, catering, restoran kecil dan lainnya.

Baca Juga:  Why is it Convenient to Implement Tracking Tags on Your Website?

3. Usaha Menengah

UMKM yang termasuk dalam kategori usaha menengah merupakan sektor produktif dengan kekayaan senilai Rp5 miliar sampai Rp10 miliar. Untuk onset per bulan mencapai Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar. Usaha kategori ini sudah dikelola secara lebih profesional. Manajemennya jelas dan mempunyai alur kerja yang detail dan terstruktur.

Manajemen dalam mengelola usaha lebih tertib dan mempunyai pencatatan jelas sehingga mudah melakukan analisis dan evaluasi berkaitan dengan perkembangan usaha. Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain restoran besar, toko bangunan dan sejenisnya. Jenis usaha ini sudah banyak yang mendapat akses layanan perbankan untuk kebutuhan modal.

4. Usaha Besar

Seperti namanya, dalam kelompok usaha ini melibatkan banyak karyawan. Badan usaha yang mengelolanya biasanya lebih terstruktur. Jumlah kekayaan atau hasil penjualan tahunan dari kelompok usaha ini mencapai lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan. Karena omsetnya besar, keuntungan yang bisa diperoleh juga banyak.

Hasil penjualan tahunan dari usaha dalam kategori ini mencapai Rp 50 miliar. Beberapa jenis usaha yang masuk dalam kategori skala besar adalah BUMN tertentu, usaha patungan, perusahan milik asing yang bekerja dan menjalankan bisnis di Indonesia.

Baca Juga:  Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Bersama 2022

Salah satu kendala utama yang sering dihadapi oleh pemilik usaha kategori UMKM, terutama mikro dan kecil adalah modal. Tidak semua UMKM bisa mengajukan modal karena terkendala dengan agunan dan belum memiliki gedung sendiri. Hal ini dapat menyebabkan daya saingnya dengan perusahaan lain terbatas sehingga sulit berkembang.

Solusi Modal Usaha

Untuk mengatasi masalah tersebut, Fazz Business hadir sebagai solusi dengan layanan loan Fazz Business. Pada portfolionya, Fazz Business berpengalaman menjalankan bisnis keuangan dengan membantu masalah permodalan bagi pemilik UMKM di Asia Tenggara.

Layanan loan dari Fazz bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha pemula untuk mendapatkan modal guna mengembangkan bisnisnya. Proses pengajuan pinjaman online yang mudah dan cepat, tanpa perlu banyak dokumen. Bahkan, pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman modal sampai maksimal 2M dengan sistem pengembalian yang fleksibel.

Kini, untuk masalah modal, Anda tidak perlu bingung karena bisa mengajukan ke Fazz dan dapat lebih fokus untuk mengembangkan bisnis. Karena pelayannya secara online, bisa mengajukan pinjaman kapan saja dan dari mana saja. Untuk informasi lebih detail dapat mengunjungi https://fazz.com/products/loans/. (ADV)

Blog Partner