Ketika Universitas Trisakti Harus Dieksekusi
Pada mulanya saya tidak tahu sama sekali mengenai kasus yang saat ini sedang menimpa salah satu institusi pendidikan tinggi Indonesia yaitu Universitas Trisakti. Baru begitu saya melihat pemberitaan disalah satu media televisi swasta mengenai proses eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak pengadilan, saya tahu bercampur bengong dengan adanya masalah ini. Kok bisa ya institusi pendidikan sekelas Universitas Trisakti harus dieksekusi, memang masalahnya apa?, demikian pertanyaan yang muncul dalam diri saya pada saat itu. Akhirnya dengan rasa penasaran saya mulai mencari-cari informasi mengenai Universitas Trisakti dan sejarah historisnya. Dari sumber informasi yang saya dapatkan yaitu Wikipedia, diperoleh informasi bahwa Universitas Trisakti sudah berdiri sejak tahun 1958 dimana pada saat itu nama yang digunakan adalah Universitas Baperki. Penggunaan nama Baperki dikarenakan pada saat itu yang mendirikan universitas adalah para petinggi organisasi Baperki.
Pada tahun 1962, terjadi perubahan nama universitas dari Universitas Baperki menjadi Universitas Res Publica. Pemilihan nama Universitas Res Publica sendiri diambil dari petikan pidato kepresidenan yang disampaikan oleh Presiden Soekarno yang berarti “Untuk Kepentingan Umum“, sehingga Universitas Res Publica pada waktu itu adalah suatu wadah pendidikan yang didirikan dan bertujuan untuk mewakili kepentingan rakyat dan masyarakat banyak. Selang beberapa tahun kemudian, Indonesia mengalami peristiwa G30S PKI pada tahun 1965. Ini mengakibatkan dibubarkannya organisasi Baperki oleh pemerintahan orde baru pada tahun 1966. Kejadian ini secara langsung menyebabkan status Universitas Res Publica diambil alih oleh pemerintah. Hal ini disebabkan Universitas Res Publica pada saat itu digolongkan sebagai salah satu kendaraan golongan Komunis Indonesia yang anti Pancasila, dan dianggap telah berkhianat kepada kedaulatan kehidupan kebangsaan dan bernegara.
Sejak saat itu tidak ada satupun mahasiswa Universitas Res Publica yang mau mengakui status kemahasiswaannya karena takut akan dicap juga sebagai pengkhianat bangsa. Setelah dibubarkannya Universitas Res Publica dan diambil alihnya gedung operasional oleh pemerintah masa orde baru, universitas ini diberi nama Universitas Trisakti. Nama tersebut merupakan penganugrahan langsung dari Presiden Soekarno. Pembentukan susunan kepengurusan dan keanggotaan dewan operasional yang dilakukan dan dipimpin langsung oleh pemerintah. Dari pembentukan tersebut maka disepakati bahwa universitas akan dipimpin oleh Presidium sementara yang terdiri dari tiga unsur, yaitu unsur Departemen PTIP, unsur ABRI (sekarang TNI) dan unsur Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa (LPKB).
Nah, setahun berikutnya tepatnya pada tahun 1966 Yayasan Trisakti baru didirikan. Hanya saja yayasan disini dibentuk bukan sebagai pendiri universitas melainkan hanya sebagai pengelola dan pelaksana kegiatan pendidikan sehari-hari. Jadi terkait dengan kasus eksekusi diatas apakah sudah dapat diambil kesimpulannya seperti apa, apakah pihak yayasan masih harus ngotot untuk mengambil alih Universitas Trisakti yang jelas-jelas telah didirikan oleh pemerintah dimana Presiden Soekarno sendiri yang memberikan nama tersebut. Lagipula lahan yang digunakan sebagai tempat berdirinya universitas tersebut juga milik pemerintah kok, terus kenapa harus diperebutkan. Tidak adakah jalan yang lebih baik lagi selain EKSEKUSI, mau ditaruh dimana wajah pendidikan kita kalau sampai sebuah institusi pendidikan tinggi harus dieksekusi karena masalah internalnya sendiri.
Apakah kalian tidak melihat juga bahwa empat mahasiswa kalian harus gugur dalam Tragedi Trisakti 1998, Elang Mulya Lesmana, Hafidhin Royan, Hery Hartanto, dan Hendrawan Sie adalah nama-nama mahasiswa kalian yang telah menjadi korban dalam proses penggulingan Presiden Soeharto dengan rezim orde barunya. Sebenarnya kita malah harus mendukung Universitas Trisakti menjadi salah satu universitas negeri di Indonesia, bukan malah memecah belahnya seperti ini. Dukungan sepenuhnya kita juga harus berikan kepada mahasiswa/i yang saat ini masih mengenyam pendidikan disana, diharapkan semua masalah yang sedang menimpa Universitas Trisakti saat ini tidak menjadi masalah tersendiri bagi mereka. Dan meskipun pada akhirnya proses eksekusi harus dijalankan, semua aktivitas kegiatan belajar mengajar di Universitas Trisakti HARUS TETAP DIJALANKAN. (DW)