Indonesia Website Awards

Aplikasi Kasir Pintar

Pegawai Negeri Sipil Berbisnis, Why Not? Asalkan…

Bagi sebagian orang, menjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah sebuah impian. Dilihat dari fenomena yang terjadi belakangan ini, setiap ada proses penerimaan PNS baru di daerah mana saja, ribuan orang pasti akan langsung menjadi partisipan dalam penyelenggaraan proses yang bersifat untung-untungan tersebut. Jaminan bakal terus digaji sampai hari tua setelah memasuki masa pensiun menjadi salah satu alasan kenapa pegawai negeri sipil menjadi prioritas, belum lagi tunjangan lain sebagainya yang akan diterima setiap bulan menjadikan profesi ini semakin menggiurkan. Berbagai macam fasilitas pun akan turut menyertai jika suatu saat nanti mereka memperoleh gelar ESELON. Hhhmmm…

PNS Dilarang Bisnis

Sedangkan bagi penulis sendiri, menjadi PNS adalah sebuah keniscayaan. Menurut pengalaman ketika dua kali mengikuti proses penerimaan pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, semakin tahun tingkat persaingan semakin ketat. Sepertinya untuk saat ini, profesi abdi rakyat (baca: PNS) sedang menjadi primadona. Oleh karena itu, pada akhirnya penulis memutuskan untuk berhenti mencari peruntungan di bidang ini dan mengambil keputusan ekstrim yaitu banting stir menjadi seorang freelance (baca: pengangguran terselubung). Dalam hati penulis berpikir kenapa juga harus berebutan untuk masuk ke salah satu pintu rejeki tersebut, toh Allah masih menyediakan 9 pintu rejeki lain dimana kesembilan pintu ini berada di bidang perdagangan. Subhanallah… 🙂

Nah, sekarang bagaimana pula dengan pegawai negeri sipil yang sekaligus memiliki bisnis di bidang lain. Apakah hal ini diperkenankan dalam aturan dan kebijakan pemerintahan?. Berdasarkan semua referensi yang penulis peroleh, pada mulanya semua PNS memang dilarang untuk memiliki usaha di bidang swasta. Hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta. Akan tetapi, pada tahun 2010 aturan ini dicabut mengacu pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Baca Juga:   Pengalaman Mengantri di Bandar Udara Supadio Pontianak

Jika diperhatikan, sebenarnya tidak ada hubungan antara aturan mengenai Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta dengan Disiplin Pegawai Negeri, hanya saja jika dikaji secara mendalam justru kedua hal ini memiliki keterkaitan yang cukup kuat. Jadi secara keseluruhan, PNS sama sekali tidak dilarang untuk berbisnis asalkan tidak melanggar rambu-rambu sebagai berikut:

RAMBU PERTAMA: JANGAN PERNAH IKUT TENDER “DALAM NEGERI”

Bila Anda ingin berbisnis, usahakan untuk tidak mengikuti tender-tender proyek yang diselenggarakan oleh institusi tempat Anda bekerja. Kenapa? Karena banyak orang akan mencurigai Anda, baik itu saat mendaftarkan diri maupun ketika sudah memenangkan proyek. Lagipula, saat Anda masuk ke dalam tender proyek-proyek “dalam negeri”, aroma-aroma Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bakal tercium dengan cepat. Kalau kalah Anda hanya akan mendapat lelah, tapi ketika menang Anda belum tentu langsung senang. Karena biasanya akan ada pihak-pihak yang mencoba untuk merongrong kemenangan tersebut. Masih enak kalau pihak yang merongrong hanya menggunakan strategi ghibah kesana-kemari, coba bayangkan kalau ia menggunakan wartawan yang akan mengangkat dan mengungkit kasus Anda ke surat kabar harian setempat atau bahkan ke dalam sebuah buku.

Baca Juga:   Andai Blogger Borneo Menjadi Anggota DPD RI Kalimantan Barat

RAMBU KEDUA: JANGAN PERNAH BERBISNIS DI JAM KERJA

Pada saat PNS sedang bekerja (08.00 AM – 17.00 PM), ada begitu banyak perputaran uang yang terjadi di sekitarnya. Khususnya di pasar-pasar. Nah, yang tidak baik adalah kalau Anda juga turut coba-coba menjalankan bisnis di waktu-waktu tersebut. Kalau Anda berani melakukannya, ini mungkin pertanda kalau Anda sudah tidak ingin lagi menyematkan logo korpri di seragam kebesaran Anda. Kalau memang Anda merasa harus melakukan bisnis pada waktu-waktu tersebut, maka gunakan saja jasa orang lain. Ajaklah atau angkatlah seorang pekerja non PNS yang mau untuk digaji atau dibayar dengan prinsip bagi hasil. Ini adalah strategi yang sangat arif, karena selain berpartisipasi dalam perputaran roda ekonomi, Anda juga bisa menjadi seorang pembuka lapangan kerja, meski tidak dalam skala besar. Tapi itu tidak masalah bukan? Membantu satu orang tetap saja selalu lebih baik ketimbang tidak membantu sama sekali.

RAMBU KETIGA: JANGAN PERNAH MENGGUNAKAN FASILITAS KANTOR DALAM BERBISNIS

Anda mempunyai toko online, lalu Anda menggunakan konekis internet kantor untuk berjualan atau mengembangkan toko online milik pribadi. Nah inilah contoh nyata korupsi sumber daya kantor untuk kepentingan pribadi. Jadi jangan lakukan ini. Penulis  menganggap bahwa faktor ketiga inilah yang paling sulit untuk dipatuhi. Hal ini disebabkan karena kecilnya risiko hukuman yang akan dikenakan oleh sang pelaku bila ketahuan. Contoh saja begini, dalam kasus di atas, ketika atasan Anda mengetahui bahwa Anda membuat toko online pribadi dengan bantuan koneksi internet kantor, mungkin ia hanya akan memberikan teguran, tapi tidak hukuman. Di samping itu, hal lain yang membuat rambu ketiga ini agak sulit untuk dijaga adalah karena kebanyakan PNS memang nyata-nyata sering menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya. Dengan istilah lain, “korupsi bersama”. Beberapa contoh korupsi bersama ini antara lain: menggunakan koneksi internet untuk aktif di jejaring sosial seperti facebook atau twitter, kemudian menonton video-video musik hingga rekaman-rekaman pertandingan sepakbola di YouTube, membaca berita di Kompas.com atau detik.com, dan seterusnya.

Baca Juga:   Aturan Pesangon Karyawan Menurut Kepmenaker No.150 Tahun 2000

Dari ketiga rambu diatas sebenarnya sudah cukup terlihat bagaimana kaitan antara pembatasan pegawai negeri berbisnis dengan tingkat disiplinnya. Coba lihat disekeliling kita, sepertinya tindakan-tindakan pelanggaran ketiga rambu diatas yang dilakukan para oknum pegawai negeri sudah menjadi pemandangan umum. Ya mungkin tidak dapat dipungkiri karena istri penulis juga merupakan seorang pegawai negeri juga, pelanggaran seperti ini bisa saja dilakukan. Namun yang pasti jika kita telah memahami ilustrasi ini, Insya Allah kedepannya secara perlahan pelanggaran-pelanggaran seperti ini bisa diminimalisir. Aminnn… Jadi bagi para pegawai negeri, selamat berbisnis… 😀 (DW)

Sumber Referensi:

  • http://birokrasi.kompasiana.com/2012/02/28/ini-dia-aturan-larangan-berbisnis-bagi-pns-443100.html
  • http://forum.detik.com/ternyata-larangan-pns-berbisnis-di-zaman-soeharto-sudah-dicabut-sby-t365826.html?s=bc865eb28190a0205fe803c5cde96fc4&
  • http://pengusahamuslim.com/ramburambu-berbisnis-untuk-1612

Sumber Gambar:

  • http://www.tempo.co/read/news/2012/03/07/078388675/PNS-Dilarang-Berbisnis
Don`t copy text!