Cara Melakukan Pemadanan NPWP Pribadi ke NIK, Batas Akhir 31 Desember 2023

Image: djkn.kemenkeu.go.id

Pemadanan NPWP Pribadi ke NIK adalah proses penyelarasan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh setiap wajib pajak orang pribadi.

Proses ini bertujuan untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang mudah, sederhana, dan terintegrasi dengan data kependudukan.

Pemadanan NPWP Pribadi ke NIK

Pemadanan NPWP ke NIK juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur penggunaan format NPWP orang pribadi menggunakan NIK.

Pemadanan NPWP Pribadi ke NIK memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Mempermudah wajib pajak dalam mengurus perpajakan, karena hanya perlu menggunakan satu nomor identitas, yaitu NIK, yang berlaku seumur hidup dan selamanya.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perpajakan, karena data wajib pajak dapat diakses secara cepat dan akurat melalui basis data terpadu antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Mendorong kepatuhan perpajakan, karena wajib pajak dapat dengan mudah mengurus kewajiban perpajakan, seperti mendaftar, melaporkan, membayar, dan mengurus restitusi pajak.
  • Mendukung kebijakan satu data Indonesia, karena data wajib pajak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen identitas lainnya, seperti paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan lain-lain.

Cara Pemadanan NPWP Pribadi ke NIK

Pemadanan NPWP ke NIK dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. Wajib pajak harus membawa dokumen identitas diri, seperti KTP, paspor, atau KITAS, dan mengisi formulir pendaftaran.
  • Kirim pos, yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen identitas diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
  • Daftar online, yaitu melalui laman e-registration DJP dan mengunggah dokumen identitas diri.

Khusus untuk cara pemadanan NPWP Pribadi ke NIK secara online, ada 2 (dua) hal yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Harus Memiliki NPWP
  2. Harus Memiliki EFIN

Apa itu Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.

Kalau belum punya silahkan ajukan permohonan kode efin lewat online.

Jika ingin melakukan aktivasi atau lupa EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi, kirimkan permohonan EFIN dengan format berikut:

  • Subjek/Judul Email: Permintaan Nomor EFIN
  • NPWP:
  • Nama Lengkap:
  • NIK:
  • Alamat:
  • Email:
  • Nomor Telepon:

Lampirkan attachment berupa

  1. Swafoto memegang KTP dan NPWP
  2. Foto KTP dan NPWP

Sebagai contoh disini Blogger Borneo menggunakan KPP Pratama Pontianak Barat, maka untuk aktivasi EFIN kirimkan ke email kpp.701@pajak.go.id (setiap KPP alamat email-nya berbeda ya).

  • Setelah dapat EFIN dari KPP terkait selanjutnya silahkan registrasi kesini
  • Setelah aktivasi EFIN, lakukan pendaftaran/registrasi akun djponline anda dengan cara klik menu “Belum Registrasi” pada laman https://djponline.pajak.go.id
  • Lewati langkah di atas jika akun sudah terdaftar

Masuk pada laman https://djponline.pajak.go.id dengan mengisi :

  • Nomor NPWP
  • Kata Sandi/Password

Batas Akhir 31 Desember 2023

Sebagai catatan, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023. Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Yang belum silahkan mumpung masih ada waktu 1 bulan kedepan. Semoga informasi ini bermanfaat, Aamiin.
Jangan lupa share biar teman-teman yang belum melakukan pemadanan biar segera melakukan pemadanan dan ngga ketinggalan info.

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NPWP Pribadi ke NIK akan mengalami kesulitan dalam mengurus perpajakan dan pelayanan publik lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Pemadanan NPWP ke NIK adalah langkah penting untuk membangun sistem perpajakan yang modern, transparan, dan terintegrasi.

Dengan pemadanan NPWP Pribadi ke NIK, wajib pajak dapat menikmati kemudahan, kenyamanan, dan kepastian dalam mengurus perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan segera melakukan pemadanan NPWP ke NIK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (DW)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More