Talkshow Ruang Publik KBR: Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024

Tidak terasa Pemilu tinggal menghitung bulan, tepatnya di tanggal 14 Februari 2024 seluruh rakyat Indonesia yang telah memiliki hak suara dan terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat memberikan suaranya ke salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hendak dipilih.

Di satu sisi, ternyata masih banyak kaum disabilitas tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan keterbatasan akses informasi. Diantara beberapa kategori kaum disabilitas yang ada di Indonesia, orang-orang yang menderita penyakit kusta juga memiliki potensi untuk masuk dalam kategori.

Kondisi Penderita Kusta di Indonesia

Penyakit kusta disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae dan dapat menyerang sistem saraf, kulit, mata, serta bagian tubuh lainnya. Meskipun prevalensinya telah menurun secara signifikan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, penyakit ini masih menjadi perhatian karena dampak sosial dan stigma yang terkait dengannya.

Jika diperhatikan, hampir semua penderita Kusta di Indonesia masih kesulitan untuk mendapatkan informasi sehingga sampai saat ini mereka tidak memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Selain itu, mereka juga tidak mengetahui mengenai tata cara perawatan dan penanganan pasien kusta seperti mereka.

Melihat kondisi ini, jika terus dibiarkan tentu saja akan memberi dampak negatif bagi dirinya sendiri maupun lingkungan sekitarnya. Secara personal, akan memperparah karena selain beresiko menyebabkan disabilitas, orang dengan kusta yang tidak diobati akan dapat menularkan bakteri kusta kepada lingkungan sekitarnya.

Menjelang Pemilu 2024

Sekarang apa hubungan antara Penyakit Kusta dengan Pemilu 2024 sehingga Ruang Publik KBR membahasnya secara online dalam sesi livestreaming Ruang Publik KBR: Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada hari Selasa, 28 November 2023 jam 09.00-10.00 di channel Berita KBR.

Telah kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah ditentukan sebagai hari Pemilihan Umum (PEMILU) yang dilaksanakan serentak untuk memilih calon pemimpin dan wakilnya dari tingkatan negara, provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu juga dipilih para calon anggota dewan dari tingkat pusat hingga daerah.

PEMILU sebagai wujud nyata pesta demokrasi akbar bagi rakyat Indonesia, memiliki tujuan utama untuk memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan suara mereka dan memilih para pemimpin yang akan mewakili mereka di pemerintahan.

Sekarang yang dimaksud dengan warga negara adalah seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali para penyandang disabilitas. Akan tetapi, pada kenyataannya justru para penyandang disabilitas ini masih banyak yang belum dapat memberikan hak suaranya karena keterbatasan informasi.

Undang-Undang Hak Politik bagi Penyandang Disabilitas

Secara jelas,  pembahasan mengenai Hak Politik bagi Penyandang Disabilitas telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang membahas Tentang Penyandang Disabilitas terutama di Pasal 13.

Sedangkan pada pasal 75 ayat 1, pemerintah dan pemerintahan daerah wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan bermakna dalam kehidupan politik.

Partisipasi para remaja serta pendidikan pemilu bagi remaja tentu penting, mengingat tantangan Pemilu 2024 yang begitu besar dengan luapan hoaks, termasuk hoaks yang mengandung unsur intoleran.

Dalam sesi penyampaian materinya, Noviati, S.IP yang menjadi salah seorang narasumber mewakili dari PPRBM (Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat) menjelaskan proses fasilitasi remaja disabilitas dalam memilih dan memberikan hak suaranya dalam pemilu menjadi ranahnya Panwaslu.

Talkshow Ruang Publik KBR Narasumber Panwaslu Jawa Tengah
Noviati, S.IP – PPRBM (Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat) sekaligus Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kec. Sidoharjo, Kab. Wonogiri, Jawa Tengah

Sosok yang juga untuk saat ini memegang amanah sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kec. Sidoharjo, Kab. Wonogiri, Jawa Tengah, menambahkan bahwa semua sudah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 5.

“Dalam pasal tersebut secara jelas disebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan itu mempunyai hak yang sama sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya ataupun sebagai penyelenggara pemilu.” ujarnya.

“Peran Panwaslu juga menjembatani dan memastikan agar seluruh peserta pemilu termasuk penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan telah terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mempunyai hak yang sama untuk bisa menggunakan hak politiknya.” jelasnya.

Perasaan Ketika Bisa Berpartisipasi dalam Pemilu

Dalam kesempatan yang sama, Kenichi Satria Kaffah mewakili remaja dengan disabilitas juga menyampaikan perasaan yang dirasakan ketika sudah bisa berpartisipasi dalam Pemilu. Menurutnya dengan adanya pemilu dan penyandang disabilitas dapat ikut serta berpartisipasi, tentunya hal ini sangat bermakna bagi disabilitas.

Talkshow Ruang Publik KBR Narasumber Remaja Penyandang Disabilitas
Kenichi Satria Kaffah Remaja dengan Disabilitas Memberikan Pendapatnya

Kenichi juga berharap akan lebih banyak kegiatan atau aktivitas yang dilakukan pemerintah kedepannya agar dapat mengedukasi dan menginformasikan terkait pemilu ataupun politik kepada penyandang disabilitas. Masih banyak teman-teman juga yang belum pernah bahkan belum pernah tahu tentang politik.

“Semoga akan lebih banyak sosialisasi dan edukasi tentang pemilu ataupun politik kepada penyandang disabilitas. Dan semoga untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya akan ramah dan mudah dalam hal aksesibilitas sesuai dengan masing-masing daerah.” tambahnya.

Penutup

Alhamdulillah kegiatan Talkshow Ruang Publik KBR: Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024 berjalan dengan lancar. Meskipun waktunya terasa cukup singkat, namun Blogger Borneo banyak mendapatkan materi dan sharing pengalaman dari para praktisinya.

Semoga pada pelaksanaan PEMILU 2024 ini, para calon pemilih dari kalangan disabilitas sudah banyak yang mengetahui informasi mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan proses pemilihan umum untuk mereka. Bagaimanapun juga para disabilitas ini merupakan warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan hak sama yaitu memberikan suaranya.

Keterangan:

Kegiatan talkshow ini terselenggara atas kerjasama Ruang KBR dengan NLR Indonesia, organisasi nirlaba yang mengupayakan Indonesia bebas kusta dan inklusi bagi orang dengan disabilitas termasuk akibat kusta melalui strategi 3 zero (nihil), yaitu nihil penularan, nihil disabilitas dan nihil eksklusi.

NLR Indonesia juga membantu anak-anak yang pernah mengalami kusta dan anak dengan disabilitas agar tumbuh dan berkembang secara optimal. www.nlrindonesia.or.id. (DW)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Don`t copy text!