Alami Sharia, Pembiayaan Usaha Berbasis Syariah
Alamisharia adalah perusahaan P2P terdaftar OJK yang berbasis Syariah, yang mempertemukan UKM dengan pemberi pembiayaan. Jenis pembiayaan adalah invoice financing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 2 Miliar.
Pembiayaan usaha berbasis syariah Alami Sharia menggunakan sistem invoice financing atau anjak piutang. Calon penerima pendanaan (beneficiary) harus sudah memiliki bukti tagihan (invoice) baru dapat mengajukan pendanaan ke perusahaan.
Pembiayaan Usaha Berbasis Syariah
Kriteria peminjam adalah:
- Perusahaan berbentuk PT, CV, atau Yayasan yang menjalankan aktivitas operasional tidak bertentangan dengan syariat Islam;
- Telah berdiri minimal 1 tahun dan berlokasi di Jabodetabek;
- Perusahaan bersedia melampirkan rekening koran dan laporan keuangan minimal 6 bulan terakhir;
- Memiliki giro mundur dan jaminan personal untuk dijaminkan.
Fitur Pinjaman Invoice Financing adalah:
- Minimal pembiayaan yang dapat disalurkan adalah Rp 50.000.000 dan maksimal adalah Rp 2.000.000.000.
- Nilai pembiayaan yang disalurkan didasarkan pada nilai invoice yang dimiliki calon penerima pembiayaan. ALAMI akan mendanai maksimal 80% dari nilai invoice yang dimiliki.
- Tenor pembiayaan Invoice Financing adalah 1 bulan sampai maksimal 6 bulan.
Calon penerima pembiayaan usaha berbasis syariah ini harus memiliki bukti tagihan atas suatu pekerjaan yang telah selesai dilakukan. Memiliki dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah selesai seperti Berita Acara Serah Terima (BAST). Sehingga status dengan pemberi kerja (bouwheer) adalah piutang yang akan segera dilakukan pembayaran pada tempo waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan bukti tagihan invoice, ALAMI akan menawarkan kepada calon Pendana (funder) untuk memberikan pembiayaan dengan akad wakalah bil ujrah disertai dengan dana talangan dengan akad qardh.
Penerima pendanaan akan melimpahkan kuasa kepada penerima pendanaan sebagai wakil untuk mengelola bukti tagihan. Pendana kemudian akan memberikan kuasa kepada ALAMI sebagai wakil untuk mengelola bukti tagihan dari penerima pembiayaan.
Atas jasa pengelolaan bukti tagihan tersebut, penerima pembiayaan akan memberikan ujrah sebagai jasa pengelolaan kepada Pendana. Dan atas jasa penggunaan platform ALAMI, penerima pembiayaan akan memberikan ujrah kepada ALAMI.
Proses Pengajuan Pinjaman
Pembiayaan usaha berbasis syariah ALAMI akan menerima pengajuan pendanaan anjak piutang dari UKM pada platform. Kemudian ALAMI akan melakukan credit scoring terhadap UKM yang mengajukan.
Credit Scoring didasarkan pada analisa kualitatif dan kuantitatif. Analisa kuantitatif didasarkan pada laporan keuangan dan rekening koran. Analisa kualitatif didasarkan pada riwayat historis dan juga analisa kunjungan ke tempat usaha.
Setelah mendapatkan hasil skoring, ALAMI akan memberikan penawaran perjanjian pembiayaan. Setelah peminjam setuju, maka permohonan pembiayaan akan segera masuk ke dalam listing dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja.
Setelah dana terkumpul maka akan segera disalurkan kepada UKM bersangkutan dan pelunasan akan dilaksanakan sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan.
Dalam marketplace Peer 2 Peer Landing Alami, jangka waktu listing pembiayaan maksimal adalah 14 hari kerja. Apabila dana yang terkumpul sudah lebih dari 55% maka pembiayaan dapat diteruskan kepada UKM.
Namun apabila kurang dari 55% terkumpul maka UKM memiliki pilihan untuk membatalkan pengajuan pembiayaan, tetap mengambil pembiayaan yang terkumpul, atau memperpanjang jangka waktu listing.
Apabila sebelum 14 hari kerja dana sudah terkumpul maka dana akan segera disalurkan maksimal 2 hari kerja dari dana terkumpul. Apabila dana sudah terkumpul atau sebelum 14 hari kerja listing UKM membatalkan secara sepihak maka Anda wajib membayar atas jasa yang telah dilakukan oleh ALAMI.
Syarat dan Ketentuan
Persyaratan menjadi pendana adalah Perorangan atau badan usaha. Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) berusia minimal 17 tahun dan melampirkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) disertai NPWP untuk WNI. Bagi WNA melampirkan paspor disertai rekening bank di Indonesia.
Minimal pendanaan untuk satu UKM yang dapat disalurkan adalah sebesar Rp 1.000.000 dan maksimal adalah sebesar Rp 200.000.000 atau 10% dari setiap pembiayaan.
Proses menjadi pendana atau investor di pembiayaan usaha berbasis syariah Alami adalah:
- Calon pendana dapat melakukan pendaftaran (sign up) pada link berikut dev.alamisharia.co.id/lender. Setelah mendapatkan verifikasi email Anda diminta untuk melengkapi profil pada platform ALAMI.
- Setelah berhasil dilengkapi Anda akan dikirimkan dokumen perjanjian (Wa’ad) untuk dilakukan tanda tangan elektronik (eSign). Tim ALAMI akan melakukan verifikasi data,dan Setelah berhasil diverifikasi Anda dapat melihat perusahaan yang sedang listing dan memulai pembiayaan pada perusahaan yang dipilih.
Imbal hasil atau ujrah dari pendanaan akan diberikan sesuai dengan jatuh tempo perjanjian pembiayaan. Pada saat jatuh tempo pembayaran, Anda akan menerima pembayaran pelunasan (repayment) pada virtual account yang dapat dilihat pada dashboard platform pembiayaan usaha berbasis syariah ALAMI Anda.
Alamat Lengkap:
PT Alami Fintek Sharia
Kantor: Plaza Kuningan Menara Selatan Lv 10 Jalan Haji R. Rasuna Said, RT.2/RW.5,
Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Call Center: (021) 31116191
Website: https://p2p.alamisharia.co.id
Email: info@alamisharia.co.id
Referensi:
- https://duwitmu.com/pinjaman-online/pinjaman-syariah-online-terbaik-terdaftar-ojk/