Info Penerimaan CPNS Kota Pontianak Terbaru Tahun 2018

Image: PontianakKota.Go.Id

Info terbaru mengenai pengumuman Penerimaan CPNS Kota Pontianak 2018 baru saja dipublikasikan hari ini di website resmi Pemerintah Kota Pontianak berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 357 Tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018.

Atas dasar Keputusan Menteri ini maka Pemerintah Kota Pontianak akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:

PENERIMAAN CPNS KOTA PONTIANAK 2018

  1. Proses seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pontianak Formasi Tahun 2018 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia;
  2. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
    2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
    3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
    4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
    6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
    9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
    10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
    11. Berkelakuan baik;
    12. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;
    13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Barat (yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga);
    14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, minimal 3,00 (tiga koma nol) untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Barat;
    15. Untuk Formasi Khusus Lulusan Terbaik (cumlaude) dipersyaratkan berasal dari Perguruan Tinggi Terakreditasi A/Unggul dan Program Studi Terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
    16. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Untuk Formasi Khusus Lulusan Terbaik (cumlaude) berpredikat dengan pujian dengan IPK minimal 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima);
    17. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Baca Juga:  Aturan Terbaru Syarat Penerimaan Siswa Baru TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK

Info Lengkap: Penerimaan CPNS Kota Pontianak 2018

Artikel Lainnya
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More