TPFx Pontianak
Umum

Pengumuman Seleksi Direktur PDAM Kabupaten Sintang Tahun 2017

×

Pengumuman Seleksi Direktur PDAM Kabupaten Sintang Tahun 2017

Sebarkan artikel ini
Seleksi Calon Direktur PDAM Kabupaten Sintang
Image: Sintang.Go.Id
Сollaborator

Sesuai dengan informasi yang tertuang dalam Pengumuman Pemerintah Kabupaten Sintang Nomor: 800/3263/Ekbang.B dengan ini membuka kesempatan kepada para profesional untuk mengisi Jabatan Direktur PDAM Kabupaten Sintang masa jabatan 2017-2021. Adapun syarat dan ketentuan umum, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Sehat Jasmani dan Rohani.
  3. Tidak pernah menjalani hukuman pidana kejahatan.
  4. Mempunyai Pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S-1)
  5. Tidak sedang menjadi pengurus dan atau menjadi anggota partai politik
  6. Batas usia Direksi yang berasal dari luar PDAM paling tinggi 50 (lima puluh tahun) tahun pada tanggal 24 Januari 2018
  7. Batas usia Direksi yang berasal dari PDAM seluruh Indonesia pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada tanggal 24 Januari 2018.
  8. Mempunyai pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun dalam jajaran manajemen bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 (lima belas) tahun dalam jajaran manajemen suatu perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari Perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.
  9. Khusus pelamar dari Pegawai Negeri Sipil masa kerja minimal 15 (lima belas) tahun.
  10. Lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau dari luar negeri yang telah terakreditasi, dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah. 11. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak bekerja di perusahaan di luar PDAM.
  11. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.
  12. Bersedia bertempat tinggal di Kabupaten Sintang.
  13. Bersedia melepaskan status pegawai atau berhenti dari perusahaan/instansi tempat bekerja sebelumnya, tidak rangkap jabatan.
  14. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari instansi tempat bekerja.
  15. Tidak sedang atau dalam proses peradilan, berstatus tersangka dan/atau terdakwa tidak pernah dihukum penjara yang telah memiliki keputusan hukuman tetap.
  16. Lulus seluruh tahapan seleksi.
Baca Juga:  Jadwal Kualifikasi Terbaru Piala Dunia Rusia 2018

Persyaratan Lengkap dan Tata Cara Pendaftaran serta Tahapan Seleksi dapat dilihat dalam Pedoman Umum Seleksi Calon Direktur PDAM Sintang 2017 di Website Pemerintah Kabupaten Sintang via http://www.sintang.go.id, Papan pengumuman Kantor Bupati Kabupaten Sintang dan Facebook Panitia Seleksi dengan nama “Pansel Dir PDAM Sintang”.

Pendaftaran di mulai Tanggal 1 November 2017 s/d 7 November 2017. Semua persyaratan Administrasi dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat seleksidirpdam2017@gmail.com paling lambat tanggal 7 November 2017. (ADV)

Referensi:

  • https://drive.google.com/file/d/0B4TqEeuVJQyeU2YzdzNCeTFCdGs/view
LKP Cerdas Berdaya