17 Perusahaan Pedagang Aset Kripto Terdaftar Bursa Kripto Indonesia

Image: VNExplorer.Net

BloggerBorneo.com – Sejak tahun 2019 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah meresmikan 11 perusahaan pedagang aset kripto alias marketplace kripto di Indonesia sehingga dapat secara legal bertransaksi.

Adapun perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan legal di Indonesia oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (KEMENDAG RI) melalui BAPPEBTI sehingga dapat memperjualbelikan beberapa jenis cryptocurrency, seperti: BTC, ETH, XRP, DOGE, dan sejenisnya.

Perusahaan Pedagang Aset Kripto Terdaftar

Sebenarnya di akhir tahun 2021, KEMENDAG RI berencana untuk meluncurkan Bursa Kripto Indonesia mengacu pada Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Akan tetapi dikarenakan masih ada beberapa persyaratan seperti modal yang harus disetor dan kesiapan sistem operasi belum bisa terpenuhi, maka target awal perencanaan harus digeser menjadi akhir Maret 2022.

“Untuk saat ini persiapan sudah hampir rampung. Pasalnya, Digital Futures Exchange yang mengelola bursa kripto sudah memenuhi berbagai persyaratan, modal yang harus disetor, hingga kesiapan sistem operasi. Jadi sekarang tinggal proses finalisasi saja.” jelas Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya dikutip dari laman kontan.co.id, Rabu (02/03/2022).

Baca Juga:  JYPRX: Memimpin Gelombang Baru Trading Hijau, Mendukung Pembangunan Berkelanjutan dan Inovasi Keuangan

Menurut Tirta, saat ini Menteri Perdagangan sedang melaporkan persiapan peluncuran Bursa Kripto Indonesia kepada Presiden Jokowi.

“Hal ini merupakan bagian dari proses karena memang harus ada laporan terlebih dahulu ke presiden.” ujarnya.

Bursa Kripto Indonesia

Tirta menambahkan, pada saat peluncuran Bursa Kripto Indonesia nanti akan ada penambahan beberapa perusahaan pedagang aset kripto yang baru.

Dengan adanya Bursa Kripto Indonesia, para pedagang maupun investor tidak perlu merawa was-was karena sudah ada kepastian dari Pemerintah. Selain itu, nantinya seluruh transaksi juga akan tercatat dan pencairan dana ada di kliring.

“Sebenarnya ketika bursa sudah terbentuk, tidak ada batasan pedagang kripto dalam aturan. Tetapi, untuk saat ini selain 11 calon pedagang yang sudah aktif dan memiliki tanda terbit, terdapat juga enam pedagang baru yang mempunyai tanda daftar,” ucap Tirta.

Nah, bagi para investor pemula yang ingin berinvestasi atau transaksi jual-beli aset kripto, dapat melakukannya di perusahaan-perusahaan pedagang aset kripto alias marketplace kripto resmi di Indonesia.

Baca Juga:  12 Rekomendasi Koin Kripto Tahun 2022 yang Berpotensi Memberikan Keuntungan

Jika dijumlahkan, hingga awal Maret 2022 sudah ada 17 perusahaan pedagang aset kripto terdaftar resmi di BAPPEBTI, antara lain:

  1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
  3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
  5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  8. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  9. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku)
  11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
  12. PT Galad Koin Indonesia (Galad)
  13. PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima)
  14. PT Mitra Kripto Sukses (Kripto Sukses)
  15. PT Pantheras Teknologi Internasional (Pantheras)
  16. PT Pedagang Aset Kripto (Pedagang Aset Kripto)
  17. PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)

Pantheras Teknologi Internasional

Dari ke-17 perusahaan pedagang aset kripto diatas, 6 (enam) diantaranya merupakan perusahaan baru mulai dari nomor 12 hingga 17. Dan Alhamdulillah PT Pantheras Teknologi Internasional (PANTHERAS) masuk dalam daftar update tersebut.

Workshop Digital Marketing untuk Lembaga Pendidikan 2024

Jika kita lihat beberapa nama perusahaan pedagang aset kripto terdaftar diatas, beberapa nama diantaranya sudah cukup dikenal di Indonesia. Sebut saja Indodax, TokoCrypto, Pintu, Luno, Triv, dan Koinku.

Baca Juga:  JYPRX Meluncurkan Solusi Inovatif untuk Manajemen Aset Digital, Meningkatkan Nilai Investasi Kripto

PANTHERAS sendiri merupakan exchange cryptocurrency (bitcoin, etherium, doge, dan sejenisnya) yang telah terdaftar di website Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika pse.kominfo.go.id per tanggal 17 Desember 2021.

Dengan mengusung tagline One-Stop Digital Asset Trading, Perusahaan Pedagang Aset Kripto Terdaftar PANTHERAS nantinya akan menjadi exchanger untuk semua member Robot ATG 5 yang telah terdaftar.

Untuk saat ini, proses migrasi sistem sedang dilakukan oleh PT Pantheras Teknologi Internasional sambil menunggu proses persiapan peluncuran Bursa Kripto Indonesia pada akhir bulan Maret ini. (DW)

Artikel Lainnya

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More