Satu kehebohan di media sosial terjadi di penghujung bulan Juli ini dimana beredar penampakan foto salah satu produk berbahan baku anggur merah dengan brand Nabidz berlabel Halal MUI. Blogger Borneo mencoba untuk mencari informasi dari beberapa sumber referensi untuk mencari penyebab kenapa hal ini dapat terjadi.
Blogger Borneo langsung merujuk ke pemberitaan dari Liputan6.Com, Jum’at (28/07/2023). Mengutip dari keterangan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham, Beliau mengatakan memang ada produk minuman merek Nabidz yang mengajukan Sertifikat Halal, namun bukan untuk produk wine.
Aqil menambahkan waktu awal pengajuan, izinnya untuk produk jus buah milik mereka. Makanya dapat kita terima dan lanjutkan proses pengajuannya. Akan tetapi dengan adanya temuan seperti ini, tentu saja akan dilakukan imvestigasi untuk memastikan apakah produk yang terdapat label Halal MUI tersebut memang sama seperti yang diajukan sebelumnya.
Ketika ditanya bagaimana status Sertifikat Halal untuk produk yang saat ini sedang menjadi kontroversi tersebut, Aqil mengatakan bahwa untuk saat ini BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk jenis produk Jus Buah Nabidz Anggur.
“Sertifikatnya sudah diblokir ya, sudah di-take down. Enggak ada lagi di sistem kita dan dia sudah menyatakan, mengakui dan menerima. Dia akan meneruskan proses sertifikasi halalnya secara reguler,” demikian tegas Aqil.
TOPIK UTAMA
Menggunakan Mekanisme Pengajuan Halal Self Declare
Blogger Borneo mencoba untuk mencari info produk Nabidz Anggur Merah di laman website Halal MUI, produk tersebut tidak muncul. Sepertinya data mengenai produk tersebut memang sudah benar dihapus dari sistem sehingga tidak akan muncul ketika dicari.
Menurut Aqil, sejak awal proses pengajuan, pihak Nabidz mengeklaim bahwa produk dengan bahan baku anggur merah milik mereka halal. Karena menggunakan mekanisme pengajuan berdasarkan Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare), maka BPJPH Kemenag melanjutkan prosesnya melalui Pendamping PPH (Proses Produk Halal) .
Alur Pengajuan Sertifikat Halal Nabidz Melalui Mekanisme Self Declare
- Pihak Nabidz mengajukan Sertifikat Halal untuk produknya berupa jus atau sari buah anggur merah, pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023.
- Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
- Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi didalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
- Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada tanggal 12 Juni 2023.
Siapa yang mengira beberapa lama kemudian, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Menurut Aqil, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut. BPJPH Kemenag akan menindak tegas ke para pelaku usaha yang berani melakukan tindakan penyimpangan seperti itu.
Sebenarnya proses pengajuan Sertifikat Halal menggunakan mekanisme self declare dibuat pemerintah untuk lebih memudahkan para pemilik usaha terutama yang masuk dalam kategori Kecil dan Menengah (UKM). Jadi jika sebelumnya proses pengajuan Halal MUI dianggap berat oleh para pelaku UKM, maka melalui kebijakan ini dibuat lebih mudah.
Kebijakan mengenai prosedur self declare ini sendiri tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Harus Melalui Jalur Sertifikas Halal Reguler
Atas kejadian ini, Aqil menegaskan kepada para pelaku UKM untuk memberikan data yang sebenarnya ketika mengajukan proses sertifikasi halal produk secara self declare. Jangan sampai kondisinya seperti apa yang dialami oleh produk Nabidz Anggur Merah ini dimana berdasarkan keyakinannya, mereka mengklaim bahwa produknya halal dan layak untuk diajukan.
Memang ketika Blogger Borneo menelusuri akun instagram @nabidzdessert, di salah satu postingannya ada menjelaskan mengenai proses produksi Nabidz Anggur Merah diyakininya sudah layak mendapatkan sertifikasi Halal MUI dan dari salah satu hashtag yang digunakan adalah #penggantiwine.
Lihat postingan ini di Instagram
Keyakinan Halal Nabidz
Berdasarkan salah satu status yang dikutip dari akun Instagram resminya, Nabidz Dessert 0% alkohol bahan baku buah anggur merah yang difermentasi esterifikasi biokimia resep pribadi dan dipadu dengan proses istihalah microbiome dan asam organik akan meningkatkan kualitas pencernaan dimana sistem imun 90% pada pencernaan.
Nabidz Dessert mengandung banyak enzim, antara lain: Pektinase, B-Glukanase, B-Glukosidase, Glukosa Oksidase, Lysozyme, Protease, Tannase, dan Urease. FERMENTASI ANGGUR dapat menggemukan orang yang kurus, membersihkan darah, memperlancar saluran pencernaan, meningkatkan libido seks, memulihkan orang sakit stroke, menguatkan jantung, dan lain sebagainya.
Sampai saat ini pihak Nabidz masih menganggap bahwa produk anggur merah miliknya halal karena mengganggap telah melakukan riset dan penelitian dalam jangka waktu tidak sebentar. Meskipun begitu menurut Aqil jika Nabidz ingin kembali mendapatkan label Halal MUI maka prosedur pengajuan harus melalui mekanisme Sertifikas Reguler dengan adanya audit langsung dari BPJPH Kemenag.
Kesimpulan
Sebagai seseorang yang pernah menjadi Tim Manajemen Halal di salah satu perusahaan distributor daging beku di Kalimantan Barat, Blogger Borneo melihat kontroversi yang saat ini sedang dialami produsen Nabidz Anggur Merah dapat menjadi gambara bahwa sebagai negara dengan mayoritas jumlah penduduk sebagian besar Muslim, hal-hal seperti ini sifatnya sangat sensitif.
Khusus untuk produk Nabidz yang menggunakan bahan baku Anggur Merah dan ada proses fermentasinya, ada kecendrungan mengarah ke sifat khamar. Disini Blogger Borneo tidak akan menjelaskan secara detail mengenai apa itu Khamar, cukup buka Wikipedia Indonesia dan pahami definisinya. (DW)