Kemenag Luncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis 2022 untuk 25 Ribu Usaha Mikro Kecil

Image: Seketariat Negara

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Program Sehati.

Program Sertifikasi Halal Gratis

Program yang diluncurkan tahun 2021 ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman Kemenag, Senin (21/03/2022), Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan dimulai pada bulan Maret ini sampai Desember 2022 dan berlaku sepanjang tahun.

Aqil menambahkan, bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Di tahun 2022 ini, Kementerian Agama menyediakan kuota sebanyak 25 ribu Usaha Mikro Kecil yang akan difasilitasi secara gratis.

Adapun kuota sebanyak 25 ribu ini hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.

Untuk bisa mendapatkan status self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.

Pembiayaan dari Pihak Lain

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa yang berhak mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis Tahun 2022 dari Kemenag hanya UMK yang telah memenuhi persyaratan self declare.

Menurut informasi dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, syarat sertifikasi halal gratis 2022 atau Program Sertifikasi Halal Gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Memanfaatkan Teknik Pemasaran Digital yang Efektif dan Efisien
  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT).
  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
  • Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.
  • Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
  • Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
  • Tidak menggunakan bahan yang berbahaya. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  • Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
  • Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
Baca Juga:  7 Ide Bisnis pada Saat Pandemi yang Menguntungkan

Akan tetapi sampai disini tidak usah khawatir karena beberapa pihak lain seperti: kementerian selain Kemenag, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta juga menyediakan Program Sertifikasi Halal Gratis ini.

Mengenai jumlah kuotanya bervariasi tergantung anggaran dari masing-masing penyelenggara. Sebagai contoh di tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK.

Dengan total anggaran yang dikeluarkan pada saat itu mencapai Rp 16,5 miliar, sebanyak 7.160 pelaku UMK yang mendapat manfaat. Dan untuk tahun 2022, besaran anggaran pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak.

Roadshow Dukungan Program

Sampai saat ini BPJPH telah mengadakan roadshow mengenai Program Sertifikasi Halal Gratis ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Targetnya tahun 2022 ini 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal.

Aqil menjelaskan bahwa BPJPH serius komunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP),  KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan.

“Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahmi dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan wali kota. Tujuannya untuk mendapat dukungan kongkrit dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK,” demikian tutupnya. (ADV)

Sumber Sekretariat Negara
Artikel Lainnya

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More