Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Biaya Sertifikasi Halal BPJPH
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
“Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH,” ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (16/3/2021).
Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.
Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,” jelas Aqil Irham.
“Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia,” sambungnya.
Jenis Tarif
Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa biaya sertifikasi halal BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Tarif layanan utama terdiri atas:
- Sertifikasi halal barang dan jasa;
- Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH);
- Registrasi auditor halal;
- Layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta
- Sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.
Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:
- Layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare);
- Layanan permohonan sertifikasi halal;
- Layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan
- Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Sedangkan layanan akreditasi LPH meliputi:
- Layanan akreditasi LPH;
- Layanan perpanjangan akreditasi LPH;
- Layanan reakreditasi level LPH; dan
- Layanan penambahan lingkup LPH.
Rincian Tarif Layanan
Mastuki menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya sertifikasi halal BPJPH.
Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
“Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,” jelasnya.
“Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” sambungnya.
Sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya sertifikasi halal BPJPH untuk jenis barang dan jasa milik UMK adalah Rp 300 ribu ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp 350 ribu. Sehingga total biayanya adalah Rp 650 ribu.
Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp 8 juta, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp 5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp 3 juta.
Komponen Biaya Sertifikat Halal BPJPH untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
1. Permohonan Sertifikat Halal
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300 Ribu
- Usaha Menengah: Rp 5 Juta
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.5 Juta
2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200 Ribu
- Usaha Menengah: Rp 2.4 Juta
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5 Juta
3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800 Ribu
Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Sertifikasi Halal BPJPH Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil
- Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 350 Ribu
- Pangan olahan: Rp 350 Ribu
- Obat: Rp 350 Ribu
- Kosmetik: Rp 350 Ribu
- Barang Gunaan: Rp 350 Ribu
- Jasa: Rp 350 Ribu
- Restoran/Katering/Kantin: Rp 350 Ribu
- Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp 350 Ribu
Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Sertifikasi Halal BPJPH oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri
- Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 3 Juta
- Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp 6.468.750,-
- Flavour dan Fragrance: Rp 7.652.500,-
- Produk Rekayasa Genetika Rp 5.412.500,-
- Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.9 Juta
- Vaksin Rp 21.125.000,-
- Gelatin Rp 7.912.000,-
- Barang Gunaan dan Kemasan Rp 3.937.000,-
- Jasa: Rp 5.275.000,-
- Restoran/Katering/Kantin Rp3.687.500, –
- Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp 3.937.000,-
Khusus untuk para pemilik UMK yang merasa keberatan dengan Biaya Sertifikasi Halal BPJPH yang telah dirincikan diatas, dapat mengajukan diri agar bisa mendapatkan fasilitas 25 ribu kuota gratis yang info lengkapnya bisa dibaca disini. (DW)