Partners for Justice, Memahami Proses Autopsi Jenazah dari Drama Korea
Dalam dunia kedokteran, dikenal istilah autopsi jenazah. Proses ini dilakukan apabila ada kejadian meninggalnya seseorang dengan cara yang tidak wajar, biasanya atas permintaan pihak kepolisian atau keluarga untuk memastikan penyebab kematian seseorang.
TOPIK UTAMA
Proses Autopsi Jenazah
Beberapa waktu lalu, beredar video yang memperlihatkan bagaimana kondisi jenazah Brigadir J ketika peti matinya dibuka atas permintaan dan “paksaan” pihak keluarga yang merasa janggal dengan penyebab kematiannya.
Memang jika diperhatikan, jenazah yang telah mengalami proses autopsi umumnya akan terlihat tidak normal seperti jenazah pada umumnya. Dengan kata lain akan tampak bekas-bekas jahitan di sekujur tubuh dan beberapa bagian tubuh lain yang diperkirakan mengalami kerusakan.
Tentu saja bagi sebagian orang yang melihat kondisi jenazah seperti itu akan langsung merasa “kasihan” dan bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi ketika proses autopsi jenazah dilakukan. Padahal jika dipikir-pikir lagi, jenazah tersebut sudah tidak dapat lagi merasakan sakit.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Blogger Borneo mengambil referensi dari website HelloSehat.Com. Dalam salah satu tulisannya yang berjudul “Proses Autopsi Mayat” dapat dipahami bagaimana hal tersebut dilakukan.
Maksud dan Tujuan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa proses autopsi jenazah dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian seseorang dengan beberapa kondisi, sebagai berikut:
- Tidak diharapkan, seperti kematian mendadak pada bayi.
- Tindak kekerasan, termasuk KDRT, bullying, kekerasan seksual, pembunuhan yang disengaja atau tidak, serta tindakan kriminal lainnya.
- Tidak alami atau mencurigakan, misalnya tindakan bunuh diri, overdosis obat, atau diracun.
- Korban kecelakaan lalu lintas.
- Terjadi setelah suatu prosedur di rumah sakit, seperti kematian setelah pembedahan.
- Tidak diketahui penyebabnya.
Proses autopsi jenazah sendiri terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, antara lain:
- Autopsi Klinis, dilakukan untuk menegakkan diagnosis dan menyimpulkan penyebab kematian.
- Autopsi Anatomis, dilakukan untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.
- Autopsi Forensik, dilakukan atas perintah pihak kepolisian untuk kepentingan hukum terutama pada kasus kematian akibat tindak pidana.
Tahapan Pemeriksaan
Proses autopsi jenazah harus dilakukan oleh dokter ahli patologi atau sering disebut juga dokter ahli forensik. Prosesnya harus dilakukan secepat mungkin (biasanya sekitar 2-3 hari) untuk mencegah hilangnya informasi penting dikarenakan terjadinya proses pembusukan.
Ada 2 (dua) tahapan pemeriksaan yang akan dilakukan dalam proses autopsi jenazah, antara lain:
1. Pemeriksaan Eksternal
Untuk pertama kalinya, dokter forensik akan melakukan pemeriksaan eksternal untuk melihat fakta-fakta apa saja yang bisa direkam dan dicatat pada bagian luar tubuh.
Pemeriksaan eksternal meliputi tinggi dan berat badan, bentuk gigi, warna mata, goresan atau bekas luka, adanya tato atau tidak, dan tanda lahir yang bisa dijadikan bukti identitas.
2. Pemeriksaan Internal
Setelah pemeriksaan eksternal dilakukan dan semua informasi yang didapat telah dicatat dalam bentuk tulisan dan direkam dalam bentuk foto dan video, tahapan selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan internal.
Dalam proses ini, dokter forensik akan membedah tubuh jenazah untuk memeriksa kondisi organ dalam tubuh. Hal ini dilakukan untuk melihat ada tidaknya sisa racun atau zat lain dalam jantung, paru-paru, ginjal, hati, hingga isi perut yang mungkin menjadi penyebab kematian.
Proses Lanjutan
Pembedahan dilakukan dengan membuay sayatan besar pada badan jenazah berbentuk huruf Y atau U, dimulai dari kedua sisi bahu hingga ke daerah tulang pinggul.
Kulit dan jaringan pada bagian bawah dipisahkan sehingga tulang rusuk dan ruangan di daerah abdomen (rongga perut) jenazah dapat terlihat dengan jelas.
Langkah selanjutnya adalah melepas tulang rusuk depan untuk melihat dan mengambil beberapa organ pada bagian leher dan dada, seperti: trakea, kelenjar tiroid, paratiroid, esofagus, jantung, aorta toraks, dan paru-paru.
Setelah organ-organ tersebut diambil, bagian selanjutnya yang biasanya akan diambil lagi adalah usus, hati, empedu, pankreas, limpa, ginjal, ureter, kantung kemih, aorta abnominal, dan organ reproduksi.
Untuk beberapa kasus, pemeriksaan pada bagian otak juga diperlukan. Pada proses autopsi jenazah bagian ini, dokter forensik akan membuat potongan pada kepala dari satu telinga ke telinga yang lain.
Sebelumnya, proses penggergajian tengkorak dilakukan dan kemudian bagian otak yang telah terbuka akan diangkat secara perlahan. Tahapan ini dilakukan jika tidak ditemukan kejanggalan pada bagian tubuh lainnya.
Partners of Justice
Membaca blog miliknya Mbak Maria yang salah satu kategorinya membahas mengenai review film drama korea, ternyata ada salah satu tulisan yang dalam kisahnya ada menggambarkan bagaimana proses autopsi jenazah dilakukan. Judul filmya yaitu Partners of Justice.
Meskipun film ini sudah tayang pada tahun 2018, namun kisah ceritanya tidak bosan untuk ditonton secara berulang-ulang. Ya tentu saja statement ini dibuat oleh Mbak Maria Sang Pemilik Blog dimana menonton film drakor dan membuat review mengenai jalan ceritanya menjadi salah satu hobinya.
Mungkin bagi yang merasa penasaran dengan jalan cerita filmnya bisa langsung ke blog Mbak Maria. Selain film Partners of Justice, masih banyak lagi film drama korea lainnya yang telah diulas. Bagi kawan-kawan yang hobi menonton drama korea, blog ini dapat menjadi salah satu referensi. (DW)
Comments are closed.