BLOGGERBORNEO.COM – Sudah diketahui bersama bahwa keberadaan sertifikat tanah telah menjadi keharusan untuk menunjukkan status kepemilikan seseorang terhadap sebuah tanah atau lahan. Tanpa sertifikat tanah, kita tidak bisa melakukan transaksi jual beli. Sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ada di tiap-tiap daerah. Sertifikat tanah harus dikeluarkan dari BPN dimana lokasi tanah tersebut berada.
SERTIFIKAT TANAH RUSAK, BAGAIMANA MENGURUS PENGGANTIANNYA?
Sekarang bagaimana kondisinya jika sertifikat tanah yang dimiliki rusak? Apakah kita bisa mengurus sertifikat penggantinya? Mari kita simak penjelasan sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 57 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Daerah (PERDA) Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dijelaskan bahwa pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan kepada BPN agar diterbitkan sertifikat pengganti atas sertifikat yang rusak atau hilang. Mungkin banyak yang belum mengerti bahwa sebenarnya sertifikat tanah asli itu merupakan “salinan” dari buku tanah yang disimpan di kantor BPN. Oleh karena itu, apabila sertifikat tanah tersebut rusak atau hilang, kita bisa langsung datang ke kantor BPN untuk mengurus penggantiannya. Ya tentu saja antara nama pemilik dengan nama tertera di sertifikat harus sama.
Sekarang apakah bisa proses penggantian dilakukan melalui bantuan pihak lain? Jawabnya BISA. Kita bisa meminta bantuan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau melalui Kutipan Risalah Lelang. Sebelum memperoleh sertifikat tanah pengganti, kita terlebih dahulu harus membuat Surat Permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen, sebagai berikut:
A. SURAT LAPORAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN
Untuk membuat laporan mengenai sertifikat rusak atau hilang di kantor kepolisian terdekat, harap membawa:
- Fotokopi sertifikat yang hilang.
- Surat Keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang kita sebagai pemilik tanah tersebut.
B. BUKTI KEWARGANEGARAAN RI LEGALISIR
C. BUKTI PEMBAYARAN LUNAS PBB TAHUN TERAKHIR
D. ASPEK PENATAGUNAAN TANAH JIKA TERJADI PERUBAHAN
Setelah menerima Surat Permohonan tersebut, pihak kantor BPN akan melakukan survei lokasi sekaligus mengukur ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih sama seperti yang tertera pada buku tanah asli dan fotokopi sertifikat tanah terlampir. Setelah selesai dilakukan pengukuran, baru proses penerbitan sertifikat tanah akan dilanjutkan.
Apabila dalam 3 (tiga) hari tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan diproses. Status sertifikat tanah yang baru adalah sama sahnya dengan sertifikat aslinya karena dikeluarkan oleh BPN dan dicatatkan juga dalam buku tanah. (DW)
Sumber Informasi:
ASKANI, SH., MH.
Kepala Bidang Pertanahan Nasional Kota Pontianak