TOPIK UTAMA
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kebijakan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan SPBE atau E-Government dengan memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel. Selain itu meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama.
Dan yang terpenting SPBE dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, juga menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
Mendukung Semua Sektor
Pemerintah menyadari pentingnya peran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk mendukung semua sektor pembangunan. Oleh karena itu semua upaya telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral yang mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE.
Sejauh ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangat bervariasi secara nasional.
Sedangkan untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional yang digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai SPBE yang terpadu.
Rencana Induk SPBE Nasional disusun dengan memperhatikan arah kebijakan, strategi, dan inisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK, dan SDM untuk mencapai tujuan strategis SPBE tahun 2018-2025 dan tujuan pembangunan aparatur negara sebagaimana ditetapkan dalam RPJP Nasional 2005-2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Tim Koordinasi SPBE Nasional
Demi meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE nasional dibentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional Tim Koordinasi SPBE Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tim Koordinasi SPBE Nasional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Tim Koordinasi SPBE Nasional terdiri atas:
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri PPN (Bappenas);
- Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;
- Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Dalam melaksanakan tugas Tim Koordinasi SPBE Nasional dapat melibatkan menteri/kepala lembaga terkait. Tugas dan tata kerja Tim Koordinasi SPBE Nasional ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional
Evaluasi SPBE Kalimantan Barat
Evaluasi SPBE ini merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah.
Ada 3 (tiga) unsur penting dalam penerapan SPBE tersebut, antara lain:
- Penyelenggaraan pemerintahan merupakan unsur tata kelola dari birokrasinya;
- Kehandalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pengungkit (enabler) dalam pelaksanaannya; dan
- Kemudahan layanan pemerintah yang diberikan kepada pengguna, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Setiap tahunnya proses evaluasi SPBE dilakukan secara rutin.
Dan untuk tahun ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2021, maka khusus untuk Pemerintah Daerah Kalimantan Barat urutan peringkatnya adalah sebagai berikut:
No. | Nama Instansi | Indeks SPBE | Predikat |
1 | Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat | 3,26 | Baik |
2 | Pemerintah Kota Pontianak | 3,31 | Baik |
3 | Pemerintah Kota Singkawang | 2,6 | Baik |
4 | Pemerintah Kabupaten Sekadau | 2,5 | Cukup |
5 | Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu | 2,37 | Cukup |
6 | Pemerintah Kabupaten Landak | 2,36 | Cukup |
7 | Pemerintah Kabupaten Kubu Raya | 2,3 | Cukup |
8 | Pemerintah Kabupaten Mempawah | 2,28 | Cukup |
9 | Pemerintah Kabupaten Sanggau | 2,27 | Cukup |
10 | Pemerintah Kabupaten Kayong Utara | 2,06 | Cukup |
11 | Pemerintah Kabupaten Bengkayang | 1,76 | Kurang |
12 | Pemerintah Kabupaten Sambas | 1,69 | Kurang |
13 | Pemerintah Kabupaten Sintang | 1,51 | Kurang |
14 | Pemerintah Kabupaten Ketapang | 1,2 | Kurang |