Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah, yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, serta peningkatan kualitas LKPP dan LKPD. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), yaitu SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif. Selain itu, SAP juga dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
PSAP dapat dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) atau Buletin Teknis SAP. IPSAP dan Buletin Teknis SAP disusun dan diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rancangan IPSAP disampaikan kepada BPK paling lambat empat belas hari kerja sebelum IPSAP diterbitkan. IPSAP dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir pengguna PSAP. Sedangkan Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan PSAP atau IPSAP.
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual, yaitu SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. SAP Berbasis Akrual tersebut dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Akrual dimaksud tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Yang membedakan antara Laporan Keuangan Perusahaan dengan Laporan Keuangan Pemerintahan adalah terletak pada jenis bidang usaha yaitu pelayanan publik serta nomor rekening perkiraan yang digunakan. Dibawah ini saya berikan link untuk dapat mengunduh langsung format nomor rekening laporan keuangan pemerintahan, yaitu:
- Nomor Rekening Perkiraan Laporan Keuangan Neraca Pemerintahan
- Nomor Rekening Perkiraan Laporan Keuangan Operasional Pemerintahan
Nah, format nomor rekening diatas dapat juga diterapkan pada lembaga-lembaga nirlaba yang selama ini memberikan jenis pelayanan publik seperti yayasan, lembaga pendidikan, dan LSM. Tentunya harus dilakukan beberapa penyesuaian dilihat dari sistem dan kebijakan akuntansi yang digunakan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. Aminnn… (DW)
Sumber Gambar dan Tulisan:
- http://akuntansipemerintahan.wordpress.com/2010/11/15/akuntansi-pemerintahan-berbasis-moral-2/