Sehubungan dengan telah ditetapkannya hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018 sebagai Hari Libur Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional, maka disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:
- Penetapan hari libur tersebut bukan merupakan bagian dari kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Namun demikian, sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017, perlu diupayakan terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.
- Berkaitan dengan hal tersebut, bagi unit atau satuan kerja operasional yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain: Rumah Sakit, Puskesma, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan dan Unit Pelayanan yang sejenis, pimpinan unit atau satuan kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, sehingga tetap memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat luas seperti biasanya.
- Setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ditandatangani oleh Menteri PAN-RB
Tembusan:
- Presiden Republik Indonesia
- Wakil Presiden Republik Indonesia