TPFx Pontianak
Opini

Surat Larangan Taksi Online Beroperasi di Bandara Supadio Kubu Raya

×

Surat Larangan Taksi Online Beroperasi di Bandara Supadio Kubu Raya

Sebarkan artikel ini
Bandara Internasional Supadio Kubu Raya
Image: BloggerBorneo.Com
LKP Cerdas Berdaya

Satu penampakan foto Surat Larangan Taksi Online Beroperasi di area Bandara Supadio Kubu Raya yang dikeluarkan oleh PRIMKOPAU LANUD Supadio per Desember 2017 banyak menyebar di beberapa halaman media sosial lokal.

Berbagai respon pun diberikan oleh para netizen Pontianak, ada yang pro maupun kontra dengan adanya kebijakan ini.

Aturan Larangan Taksi Online di Bandara

Sudah menjadi kejadian umum, tidak hanya di Pontianak sendiri, ketika aplikasi-aplikasi taksi online mulai masuk dan aktif lalu banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, keberadaan taksi-taksi konvensional yang ada di bandara maupun rental mobil Pontianak mulai dinomor duakan.

Memang jika dilihat dari satu sisi, menggunakan jasa taksi online melalui aplikasi tentu saja lebih mudah dan cepat. Apalagi jika dibandingkan dengan harga tarifnya, wah tentu saja lebih murah dan transparan karena semua hitungannya jelas di aplikasi.

Akan tetapi, di sisi lain kita juga jangan sampai menampik keberadaan taksi bandara dimana sejak jaman dulu, mereka sudah mencari rejeki disitu.

Sekarang yang seharusnya dicari adalah jalan tengah alias solusi agar semua pihak bisa terakomodir sehingga tidak ada satupun yang merasa dirugikan.

Permen Nomor 18 Tahun 2017

Keluarnya aturan larangan taksi online di Bandar Udara Internasional Supadio secara tertulis oleh PRIMKOPAU LANUD yang belakangan ini banyak menyebar penampakan suratnya di media sosial bisa dianggap salah satu upaya membatasi ruang gerak para driver taksi online untuk berada di kawasan bandara.

Baca Juga:  Lunturnya Ideologi Negara Mencerminkan Hancurnya Sebuah Bangsa

Berikut merupakan kutipan dari isi surat larangan tersebut:

Berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku mulai tanggal 1 November 2017, ada beberapa aturan yang telah ditentukan, antara lain:

  • STNK yang terdaftar dalam Badan Hukum;
  • Pengemudi wajib mempunyai SIM Angkutan Umum;
  • Diwajibkan melakukan KIR kendaraan;
  • Mempunyai Kartu Pengawasan Online atau Regestrasi;
  • Untuk kendaraan online diwajibkan menggunakan stiker dari Dinas Perhubungan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, haruslah terpenuhi kelengkapan kendaraan dan identitas pengemudi sesuai dengan Peraturan Menteri diatas. Oleh karena itu, Otoritas Trayek Taksi Bandara Supadio Kubu Raya membuat aturan secara tertulis, sebagai berikut:

Melarang dengan tegas untuk taksi online berbasis aplikasi, seperti: GO-CAR, UBER, dan GRAB menjemput penumpang di area Bandara Supadio Kubu Raya  atau DOMISILI penumpang dari Bandara dikarenakan telah tersedia angkutan darat resmi bandara.

Taksi Online mengantar penumpang ke Bandar Udara Internasional Supadio diperbolehkan, namun bila menjemput/DOMISILI dari bandara dengan menggunakan aplikasi taksi online atau via telepon dengan penumpang, maka akan diberikan SANKSI atau DENDA, sebagai berikut:

  • Satu kali mencoba masuk ke bandara dengan orderan atau menjemput penumpang, akan diberikan SANKSI 3×24 jam kendaraan ditahan atau membayar DENDA sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
  • Dua kali mencoba masuk order atau menjemput penumpang di Bandara Supadio Kubu Raya dengan kendaraan atau supir yang sama, akan diberikan SANKSI 4×24 jam kendaraan ditahan atau membayar DENDA sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan seterusnya apabila tidak mematuhi kedua poin diatas, maka akan diberikan DENDA KELIPATAN dari poin kedua.
Baca Juga:  Menyemai Literasi di Era ArtificiaI Intelligence (AI)

Diharapkan seluruh taksi online yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat dapat memenuhi Aturan Otoritas Trayek Taksi Bandara Supadio Kubu Raya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Paguyuban Taksi Bandara, Tryono di Kubu Raya pada bulan Desember 2017, diketahui dan ditandatangi oleh Ketua Unit Jasa PRIMKOPAU LANUD Supadio, Muhammad Zaki.

Antar Boleh, Jemput Tidak Boleh

Jika diperhatikan, dalam surat larangan tersebut tidak ada kalimat DILARANG MENGANTAR, hanya DILARANG MENJEMPUT PENUMPANG DI BANDARA SUPADIO KUBU RAYA.

Jadi semestinya sebagai pengguna jasa bandara, sudah harus paham dan mengerti mengenai kondisi di lapangannya seperti apa.

Mereka tidak pernah melarang siapa saja untuk mengantar penumpang ke bandara karena areanya diluar jangkauan armada mereka, tapi ketika akan menjemput sudah sepatutnya para tamu yang datang menggunakan armada yang memang dari pagi atau bahkan beberapa diantaranya sejak subuh sudah standby di bandara.

Mengenai perbedaan harga yang bisa jauh berbeda, itu dikembalikan lagi kepada mekanisme kebijakannya seperti apa.

Baca Juga:  Peneng Sepeda, Kenangan Manis Generasi Muda Pontianak Era 90-an

Jangan dibandingkan antara pihak PRIMKOPAU dengan pihak taksi online, seperti: GO-JEK, GRAB, atau UBER dimana mereka memiliki mekanisme perhitungan tarif tersendiri.

Ya siapa tahu dalam beberapa waktu kedepan kedua belah pihak ini bisa saling bekerjasama dan berkolaborasi, seperti apa yang telah dilakukan oleh beberapa pihak bandara di kota lain dimana mekanisme kebijakan dan aturan kerjasamanya sudah didiskusikan dan disetujui oleh kedua belah pihak. (DW)