Tambang Emas Rakyat di Kalimantan Barat: Legalitas, Razia, dan Jalan Panjang Perizinan
Ulasan mengenai Tambang Emas Rakyat di Kalimantan Barat: status legal dan ilegal, dasar hukum UU Minerba, razia PETI 2025, serta panduan lengkap cara mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui OSS-RBA.
BloggerBorneo.com – Fenomena Tambang Emas Rakyat (TER) kembali menjadi sorotan publik, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
Sejak awal 2025, aparat keamanan gencar melakukan razia besar-besaran terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau yang populer disebut PETI (Pertambangan Tanpa Izin).
Tambang Emas Rakyat di Kalimantan Barat
Penindakan ini tidak hanya menyasar lokasi tambang, tetapi juga jaringan penampung emas ilegal.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Tambang Emas Rakyat? Apakah aktivitas ini legal atau ilegal menurut hukum Indonesia? Dan jika legal, bagaimana prosedur mengajukan izinnya?
Apa Itu Tambang Emas Rakyat?
Tambang Emas Rakyat pada dasarnya adalah praktik pertambangan skala kecil yang dilakukan oleh penduduk setempat dengan peralatan sederhana dan investasi terbatas.
Dalam regulasi resmi, istilah ini masuk dalam kategori Pertambangan Rakyat, yaitu kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah tertentu yang telah ditetapkan pemerintah sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Agar kegiatan ini sah secara hukum, para penambang wajib memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tanpa izin ini, kegiatan tambang langsung dikategorikan sebagai ilegal.
Legal atau Ilegal?
Status hukum Tambang Emas Rakyat sangat jelas:
-
Legal, jika dilakukan di dalam WPR dan disertai IPR yang diterbitkan pejabat berwenang atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
-
Ilegal, jika dilakukan di luar WPR atau tanpa IPR. Dalam hal ini, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba.
Landasan Hukum
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pertambangan rakyat adalah:
-
UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur kerangka hukum WPR dan IPR.
-
PP No. 96 Tahun 2021, yang merinci mekanisme perizinan, persyaratan teknis, lingkungan, hingga kewajiban pemegang izin.
-
Kepmen ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024, yang berisi pedoman teknis pemberian IPR.
-
Kebijakan terbaru Kementerian ESDM (2023/2024), yang memperluas batasan luas IPR, memperpanjang jangka waktu izin hingga 10 tahun, serta mengatur skema iuran khusus bagi pertambangan rakyat.
Situasi Kalimantan Barat: Razia PETI
Kalimantan Barat menjadi salah satu episentrum aktivitas PETI di Indonesia. Sepanjang 2025, Polda Kalbar berhasil mengungkap 40 kasus PETI di 26 lokasi dengan mengamankan lebih dari 65 tersangka.
Dari operasi tersebut, aparat juga menyita emas seberat 33,71 kilogram, alat berat, hingga uang asing yang diduga terkait jaringan perdagangan emas ilegal.
Razia ini dilakukan karena mayoritas kegiatan penambangan di Kalimantan Barat masih berada di luar WPR dan tidak mengantongi izin resmi.
Selain alasan hukum, faktor kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri serta potensi perputaran ekonomi ilegal juga menjadi pertimbangan utama aparat.
Cara Mengurus IPR: Langkah Legal
Bagi masyarakat yang ingin menambang emas secara sah, pemerintah sebenarnya telah membuka jalan formal melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).
Prosesnya adalah sebagai berikut:
-
Pastikan lokasi berada di WPR. Tanpa status WPR, izin tidak dapat diterbitkan.
-
Tentukan bentuk pemohon. IPR dapat diajukan perorangan (maksimal 5 hektar) atau koperasi (maksimal 10 hektar).
-
Siapkan dokumen persyaratan, antara lain:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS-RBA,
-
KTP dan bukti domisili setempat,
-
Surat Keterangan Fiskal,
-
Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skala),
-
Rencana kerja dan peta lokasi di dalam WPR.
-
-
Ajukan permohonan melalui OSS-RBA. Sistem ini akan menyalurkan permohonan ke pejabat berwenang yang ditunjuk Menteri ESDM.
-
Menunggu verifikasi. Jika semua persyaratan terpenuhi, izin dapat diterbitkan dengan masa berlaku hingga 10 tahun.
-
Laksanakan kewajiban pasca-izin. Pemegang IPR wajib mulai menambang paling lambat 3 bulan setelah izin terbit, mematuhi ketentuan lingkungan, melaporkan kegiatan, dan membayar iuran pertambangan rakyat.
Mengapa Masih Banyak yang PETI?
Meski jalur legal tersedia, jumlah WPR yang ditetapkan pemerintah masih terbatas. Akibatnya, banyak penambang tidak punya pilihan selain menambang di luar WPR, yang secara otomatis masuk kategori ilegal.
Proses birokrasi yang panjang, keterbatasan informasi, dan rendahnya akses masyarakat terhadap OSS juga menjadi kendala besar.
Penutup
Tambang Emas Rakyat pada dasarnya memiliki ruang legal dalam hukum Indonesia. Namun, legalitas itu hanya berlaku jika kegiatan dilakukan di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai WPR dan pemiliknya mengantongi IPR.
Tanpa itu, seluruh aktivitas langsung dikategorikan sebagai PETI dan berhadapan dengan sanksi hukum berat.
Razia besar-besaran di Kalimantan Barat tahun 2025 menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius menindak penambangan ilegal.
Namun, di sisi lain, masih ada pekerjaan rumah besar untuk memperluas WPR, mempercepat penerbitan izin, serta memberikan pembinaan agar masyarakat penambang bisa beralih ke jalur legal tanpa kehilangan mata pencaharian.
Referensi:
Comments are closed.