TPFx Pontianak
Umum

Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009

×

Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009

Sebarkan artikel ini
Sanksi Pelanggaran UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009
LKP Cerdas Berdaya

BloggerBorneo.com – Pada awal tahun 2010 pelaksanaan ujicoba pemberlakuan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2010 mulai digelar di kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Setelah 3 bulan sebelumnya melewati masa sosialisasi, kali ini seluruh jajaran kepolisian daerah Kalimantan Barat mulai mempersiapkan diri disetiap titik-titik yang dianggap strategis.

Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009

Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan kepada setiap pengendara motor dan mobil terkait dengan pemberlakukan undang-undang tersebut.

Ada tiga poin utama yang diatur dalam undang-undang tersebut, meliputi:

1. Penggunaan Helm Standar

Helm merupakan salah satu alat pengaman bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang digunakan untuk melindungi bagian vital kepala dari benturan jika terjadi kecelakaan. Banyak jenis helm yang saat ini dijual di pasaran dengan berbagai merk dan ukuran.

Sebelum undang-undang ini diterapkan, para pengendara diberikan kebebasan untuk menggunakan helm yang dijual sesuai dengan seleranya masing-masing.

Baca Juga:  Agenda Wisata Kalimantan Barat Tahun 2015

Namun saat ini, pada undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 diatur mengenai standar helm yang dianggap aman digunakan bagi pengendara adalah helm yang memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia). Dibawah ini adalah sketsa dari helm yang memenuhi kriteria SNI:

2. Penggunaan Spion Ganda

Dulu, menggunakan spion ganda (lengkap kanan kiri) menjadi salah satu momok bagi setiap pengendara khususnya kalangan remaja dan ABG.

Alasannya adalah karena terkesan jadul dan menurut mereka hanya motor yang dikendarai orang tua saja yang menggunakan spion ganda.

Namun sekarang, setelah undang-undang tersebut diterapkan maka setiap pengendara wajib menggunakan spion ganda sebagai salah satu alat bantu untuk melihat situasi kendaraan di belakang kita.

Sebenarnya hal ini tidak perlu diberitahukan lagi kepada setiap pengendara karena setiap unit motor baru yang dijual pasti dilengkapi dengan spion ganda. Sekarang semuanya kembali kepada pengendara sendiri, naik kendaraan mencari gengsi apa mencari selamat?

3. Menghidupkan Lampu Kendaraan di Siang Hari

Mungkin agak sedikit janggal dengan aturan baru ini karena selama ini para pengendara motor hanya menghidupkan lampu ketika hari telah menjelang malam sebagai alat bantu melihat keadaan didepan.

Baca Juga:  Bikin Ngiler, Ini Loh Tampilan Baru Yamaha Vixion

Namun berdasarkan survei yang dilakukan oleh pihak kepolisian menyatakan bahwa dengan menghidupkan lampu di siang hari dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Sebenarnya saya pribadi kurang paham juga sih mengenai aturan ini karena menurut saya apa hubungannya antara menghidupkan lampu di siang hari dengan jumlah kecelakaan yang terjadi di jalan raya.

Penutup

Sebenarnya masih ada beberapa poin lagi yang dimuat dalam undang-undang lalu lintas ini, seperti: aturan berhenti bagi setiap kendaraan yang akan membelok ke arah kiri di persimpangan, ukuran ban standar, dan aturan-aturan lain yang tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mensosialisasikannya.

Oh iya, dalam undang-undang tersebut juga mengatur tentang sanksi-sanksi bagi setiap pengendara yang melanggar. Nah, mungkin demikan sedikit informasi dari saya mengenai penerapan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Dan bagi siapa saja yang ingin mengetahui isi dari undang-undang tersebut bisa langsung mendownload softcopy nya disini. (DW)