Viral Haji Furoda ala Backpacker, Siapa yang Harus Bertanggungjawab?
Beberapa waktu lalu beredar informasi dari beberapa portal berita nasional mengenai 46 jemaah Haji Furoda tidak bisa melaksanakan ibadah haji karena dianggap tidak memiliki visa sehingga pada akhirnya harus dideportasi dari Arab Saudi dan pulang kembali ke Indonesia.
TOPIK UTAMA
Viral Haji Furoda ala Backpacker
Tak lama berselang, muncul lagi kehebohan ketika salah seorang dari rombongan yang sedang melakukan perjalanan haji menggunakan fasilitas Haji Furoda membuat status di laman media sosial miliknya.
“Akhirnya tepar juga abi setelah seharian jalan lebih dari 20km tanpa berhenti. MasyaAllah… Buat temen temen yang mempertimbangkan mau berhaji, saran saya berhaji reguler atau berhaji plus yang diselenggarakan oleh pemerintah. Karena apa? Karena jelas fasilitasnya”
Kalimat diatas merupakan kutipan dari keseluruhan isi status pemilik akun media sosial tersebut. Sepertinya dia bersama rombongannya baru saja mengalami pengalaman yang kurang berkenan ketika mendapatkan layanan tidak sesuai ekspektasi.
Melihat situasi ini, Blogger Borneo langsung mencoba untuk merespon cepat dan menghubungi pemilik akun media sosial tersebut untuk meminta izin mempublikasikan isi statusnya tersebut di salah satu blog yang dikelola. Akan tetapi sampai tulisan ini dibuat masih belum mendapat jawaban.
Ada yang Batal, Ada yang Tetap Berangkat
Blogger Borneo kemudian mencoba menghubungi salah seorang pemilik usaha jasa perjalanan umroh dan haji khusus berizin resmi KEMENAG di Kalimantan Barat. Pesan singkat langsung dikirimkan melalui jalur whatsapp bisnis miliknya.
BB: “Assalamualaikum Bang, update mengenai Haji Furoda donk?”
AB: “Apenye? Tahun ini 4000an batal berangkat. Visa tak keluar.”
Membaca balasan pesan tersebut, Blogger Borneo kemudian berpikir di satu sisi ada sekitar 4000-an calon jemaah yang menggunakan fasilitas Haji Furoda batal berangkat dikarenakan visa tidak keluar.
Sedangkan di sisi lain ada rombongan yang tetap bisa berangkat dan sepertinya telah menyelesaikan ibadah hajinya namun penuh dengan komentar di media sosial dan langsung membanding-bandingkan antara Haji Biasa, Haji Plus, dan Haji Furoda.
Keistimewaan Haji Furoda
Blogger Borneo mencoba mencari informasi mengenai ketiga jenis fasilitas haji ini, dan memang jika diperhatikan Haji Furoda memiliki keistimewaan karena sifatnya adalah Non Kuota. Oleh Pemerintah fasilitas haji ini disebut juga dengan Haji Mujamalah.
Aturan mengenai Haji Furoda dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 18 Ayat (1) UU tersebut menerangkan bahwa visa haji Indonesia ada 2 jenis, yakni visa haji kuota negara dan visa haji mujamalah (furoda).
Mengambil kutipan dari aturan yang sama, visa haji mujamalah sifatnya adalah undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jadi setiap calon jemaah yang mendapat undangan visa haji furoda dari pemerintah Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Adapun PIHK yang memberangkatkan calon jemaah itu diharuskan melapor ke Menteri Agama. Jika tidak, PIHK akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.
Bukan Wewenang Pemerintah
Seperti dikutip dari laman resmi nasional.kompas.com, Rabu (06/07/2022), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menerangkan bahwa kewenangan Kementerian Agama (KEMENAG) adalah mengelola visa haji kuota Indonesia yang terdiri dari haji reguler dan haji khusus.
Sedangkan untuk visa haji furoda, KEMENAG sama sekali tidak punya kewenangan karena sesuai aturan Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah. Haji Furoda sifatnya adalah undangan raja jadi pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi.
Dan sebagaimana bunyi undang-undang, pemegang visa haji furoda harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) karena mereka yang akan bertanggungjawab sepenuhnya. Langsung ingat dengan kasus rombongan Haji Furoda ala Backpacker yang sedang viral.
Perbandingan Haji Biasa, Haji Plus, dan Haji Furoda
Haji Biasa | Haji Plus | Haji Furoda | |
Biaya Paket | 39 Jutaan | Mulai dari 130 Juta | Mulai dari 250 Juta |
Masa Tunggu | 30-40 Tahun | 8-10 Tahun | Tahun Depan |
Penanggungjawab | KEMENAG | KEMENAG | PIHK |
Kesimpulan
Selama ini masyarakat awam belum familiar dengan istilah Haji Furoda, yang sering didengar adalah Haji Biasa dan Haji Khusus (dulu istilahnya ONH Plus). Kurangnya informasi mengenai Haji Furoda terkadang disalahgunakan oleh pihak-pihak penyedia jasa perjalanan haji yang tidak bertanggungjawab.
Dilihat dari biaya yang harus dikeluarkan dari tabel diatas, dapat dilihat Haji Furoda paling tinggi diantara lainnya. Hal ini dikarenakan sifatnya non kuota dan visanya dikeluarkan berdasarkan undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Selain itu masa tunggu untuk dapat berangkat haji sangat cepat, hanya butuh waktu satu tahun menunggu saja. Bahkan beberapa diantaranya ada yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Kembali lagi ke sifatnya, Haji Furoda ini ISTIMEWA.
Meskipun ISTIMEWA, tetap ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para calon jemaah haji yang akan menggunakan fasilitas Haji Furoda. Dikutip dari statusnya Haekal Alwa, hal-hal yang harus menjadi perhatian tersebut antara lain:
- Haji reguler dan plus tidak lebih baik daripada furoda.
- Sebelum memilih furoda, travelnya dicek lagi sudah PIHK atau belum, lapor atau tidak, ada muthawwif atau tidak, ada pembimbing atau tidak, dan seterusnya.
- Furoda yang seseorang alami tidak bisa dipukul rata dengan orang lain.
- Furoda mahal sekalipun tetap ada pengorbanan dan tidak bisa manja.
- Furoda mahal pun banyak yang tidur di bawah langit Muzdalifah dihembus angin malam yang bisa jadi itulah sebab jama’ah demam.
- Travel besar (sekalipun) tetap ada keterbatasan pada sebagian hal.
- Kalau ada uang cukup jangan menunggu antrian, ambil furoda! Tidak ada jaminan kita masih akan hidup hingga tahun depan.
- Segera berangkat itu adalah bentuk rasa syukur kepada Allah atas nikmat harta yang Dia berikan.
- Menunggu antrian hanya demi fasilitas padahal mampu segera, pertanda jama’ah itu memang belum siap secara batin, kurang keikhlasan dan rasa syukur.
- Haji butuh pengorbanan, kita bukan mau jalan-jalan.
Comments are closed.