10TahunSDAPU, Sejahtera dengan Air Tetap Menjadi Tujuan Akhirnya
Sumber Daya Air, tiga suku kata ini telah menjadi bagian langsung dari salah satu Direktorat Jenderal yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum yaitu Ditjen SDA Kemen PU. Ditjen ini sendiri terbentuk sejak UU Nomor 7 Tahun 2004 mengenai Sumber Daya Air ditetapkan.
Tidak terasa 10 tahun telah berjalan, sejak dibentuk hingga saat ini Ditjen SDA Kemen PU masih terus berupaya untuk mewujudkan tujuan undang-undang ini. Dari keseluruhan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan, semuanya tertuju pada satu titik tujuan yaitu bagaimana bisa membuat seluruh rakyat Indonesia bisa terus merasa sejahtera dengan air.
Secara umum, sumber daya air memiliki peranan cukup vital bagi keberlangsungan hidup manusia. Hampir keseluruhan aspek kehidupan manusia sangat bergantung dengan keberadaan sumber daya air tersebut. Berdasarkan informasi dari Wikipedia Indonesia, diketahui sekitar 97 persen air di bumi adalah air asin. Sedangkan 3 persennya lagi merupakan air tawar yang lebih dari dua per tiga bagiannya berada dalam bentuk es di pegunungan es dan daerah kutub.
Sumber daya air tawar yang tidak membeku biasanya berada dalam lapisan tanah, atau sering disebut sebagai air tanah. Karena jumlahnya hanya sepertiga dari keseluruhan jumlah air tawar di muka bumi ini, maka keberadaannya harus selalu dipelihara. Jumlah tingkat populasi manusia yang setiap tahunnya terus bertambah sesuai deret ukur akan memberikan dampak tersendiri bagi keberadaan sumber daya air tawar ini. Bukannya tidak mungkin di masa mendatang, air tawar akan menjadi sebuah “barang mewah” yang harus diperebutkan. Hhhmmm……
Untuk di Kalimantan Barat sendiri, khususnya di Kota Pontianak, keberadaan sungai sebagai salah satu sumber daya air tawar memiliki peranan sangat penting karena telah banyak membantu kehidupan warga masyarakatnya. Maksudnya disini adalah air sungai digunakan sebagai suplai bahan baku utama dalam pengolahan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak. Sedangkan bagi warga masyarakat yang tinggal di kawasan pinggiran sungai, umunya mereka menggunakan air sungai untuk Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK).

Kondisi geografis kota Pontianak yang terletak di dataran rendah dengan sebagian besar wilayah terdiri atas lapisan tanah gambut menyebabkan air tanah yang dikandung tidak dapat langsung dikonsumsi karena bersifat asam dan berwarna kecoklatan. Oleh karena itu, banyak masyarakat kota Pontianak mengandalkan air hujan sebagai sumber air minum sehari-hari termasuk Blogger Borneo sendiri.
Dari sudut pandang pribadi, Blogger Borneo melihat fungsi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Sumber Daya Air di Pontianak belum berjalan secara optimal. Hal ini terjadi bisa dikarenakan pemerintah mengalami beberapa kendala teknis maupun non teknis, seperti: keterbatasan anggaran operasional, kekurangan sumber daya manusia yang berkompeten, dan lain sebagainya.
