RajaBackLink.com

Innalillahi Wainnailaihi Roji’un. Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas peristiwa kecelakaan pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182 tujuan Jakarta (CGK) menuju Pontianak (CGK) pada hari Sabtu, 9 Januari 2020 jam 14.40 WIB di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

RajaBackLink.com

Pesawat Sriwijaya SJ182 ini diawaki oleh 6 kru aktif, 6 kru tambahan, serta mengangkut 40 penumpang dewasa, 7 anak-anak dan 3 bayi.

RajaBackLink.com

Peristiwa ini mendapat liputan luas media massa. Media menugaskan jurnalisnya meliput ke lokasi dugaan jatuhnya pesawat, mewawancarai banyak nara sumber, termasuk otoritas penerbangan dan keluarga korban. Dalam tahapan proses peliputan dan pemberitaan inilah dilaporkan ada yang dinilai tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

RajaBackLink.com

Ada beberapa contoh tindakan jurnalis yang dinilai tidak sesuai KEJ. Antara lain, jurnalis yang mencecar dengan pertanyaan “bagaimana perasaan Anda”, “Apa Anda punya firasat sebelumnya” dll., kepada seseorang yang keluarganya menjadi korban kecelakaan.

RajaBackLink.com

Kode Etik Jurnalistik Meliput Peristiwa Kecelakaan

Ada juga media yang mengangkat topik soal gaji pilot pesawat nahas itu. Contoh di atas mengesankan jurnalis dan media kurang menghormati pengalaman traumatik keluarga korban dan juga publik. Ada juga media yang menulis soal ramalan kejatuhan pesawat itu yang sumbernya dari peramal.

RajaBackLink.com

Beberapa contoh proses liputan dan pemberitaan yang menjadi kritik terhadap jurnalis dan media dalam kasus Sriwijaya Air ini.

RajaBackLink.com

Sikap menghormati pengalaman traumatis korban memang tidak disebut eksplisit dalam Pasal 2 KEJ, namun itu terdapat penjelasannya. Pasal 2 KEJ mengatakan, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

RajaBackLink.com

Salah satu bentuk dari sikap profesional itu adalah “menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.”

RajaBackLink.com

Menghormati pengalaman traumatis nara sumber adalah impementasi dari prinsip minimizing harm atau meminimalkan kerusakan yang ditimbulkan oleh dampak kerja jurnalistik.

RajaBackLink.com

Prinsip ini pula yang menjadi dasar penyamaran identitas anak pelaku kejahatan dan korban kejahatan susila dalam pasal 5 KEJ.

RajaBackLink.com

Beberapa prinsip penting lain dalam KEJ adalah: fungsi jurnalisme “mencari kebenaran”, “bekerja untuk kepentingan publik”, “berusaha menjaga independensi”.

RajaBackLink.com

Melihat bagaimana jurnalis dan media meliput dan mempublikasikan berita soal peristiwa kecelakaan Sriwijaya Air tersebut, AJI Indonesia menyerukan:

RajaBackLink.com

Aspek Etik 1

Jurnalis dan media harus menghormati pengalaman traumatik keluarga korban Sriwijaya Air dengan tidak mengajukan pertanyaan yang bisa membuatnya lebih trauma, termasuk dengan pertanyaan “Bagaimana perasaan Anda” dan semacamnya.

RajaBackLink.com

Jurnalis juga harus mengormati sikap keluarga korban jika tidak bersedia diwawancara atau menunjukkan sikap enggan digali informasinya.

RajaBackLink.com

Tugas jurnalis memang mencari informasi, namun hendaknya juga memperhatikan hak narasumber untuk dihormati perasaan traumatik atau sikap enggannya.

RajaBackLink.com

Sebagai bagian dari sikap penghormatan ini, media juga hendaknya tidak mengeskploitasi informasi, foto atau video yang bisa menimbulkan trauma lebih lanjut bagi keluarga dan publik.

RajaBackLink.com

Aspek Etik 2

Jurnalis dan media hendaknya tetap memegang prinsip profesionalisme seperti diatur dalam pasal 2 Kode Etik Jurnalistik.

RajaBackLink.com

Salah satu prinsip bekerja secara profesional adalah dengan menggunakan sumber informasi yang kredibel dan kompeten.

RajaBackLink.com

Semangat untuk menggali informasi dari banyak sumber adalah hal yang baik untuk mencari kebenaran, namun pemilihan sumber tetap harus mempertimbangkan kredibilitas dan kompetensinya.

RajaBackLink.com

Menggunakan sumber dari seorang “peramal” sebagai bahan berita kecelakaan seperti ini adalah tindakan yang kurang patut.

RajaBackLink.com

Aspek Etik 3

Media sebaiknya lebih fokus menjalankan fungsi “informatif” dan “kontrol sosial” dan menghindari sisi yang relevansinya jauh dari peristiwa, apalagi kalau sampai mengesankan tidak menghormati pengalaman traumatik keluarga korban.

RajaBackLink.com

Mengangkat soal gaji pilot atau awak penerbangan dan semacamnya mungkin bersifat informatif, tapi kurang tepat pada saat sekarang ini. Kecuali ada indikasi kuat dalam proses penyelidikan bahwa itu menjadi faktor signifikan dalam kecelakaan.

RajaBackLink.com

Baca Juga: Pray for Lion Air JT610

RajaBackLink.com

Akan lebih bermanfaat jika jurnalis dan media fokus pada memberi update terbaru tentang peristiwa sehingga bisa membantu publik, termasuk keluarga, dalam bertindak.

RajaBackLink.com

Jurnalis dan media juga perlu lebih mengungkap soal aspek tanggungjawab dari perusahaan dan otoritas penerbangan soal keamanan dan kalaikan pesawat, agar bencana serupa tak terulang di masa mendatang.

RajaBackLink.com

Aspek Etik 4

Jurnalis juga perlu tetap mengikuti protokol kesehatan dalam liputan kecelakaan Sriwijaya Air ini, dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak fisik yang aman untuk menghindari penularan Covid-19.

RajaBackLink.com

Selain soal kesehatan, yang juga tetap harus diperhatikan adalah aspek keselamatan dalam liputan. Jurnalis yang bertugas dalam liputan pencarian korban dan puing pesawat di Kepulauan Seribu, hendaknya menggunakan alat keselamatan seperti baju pelampung.

RajaBackLink.com

Seruan ini dikeluarkan oleh Abdul Manan, Ketua Umum dan Revolusi Riza, Sekretaris Jenderal Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2021. (ADV)

RajaBackLink.com

RajaBackLink.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

Iklan

Don`t copy text!