BloggerBorneo.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini bukan lagi sekadar isu pemenuhan gizi, melainkan juga tentang jaminan kehalalan dan keamanan pangan.
Sertifikasi halal untuk dapur penyelenggara MBG menjadi kebutuhan mendesak yang tidak bisa diabaikan. Makanan yang dikonsumsi anak bangsa harus memenuhi prinsip halalan thayyiban—yakni halal, aman, bergizi, dan higienis.
Halalan Thayyiban: Fondasi Utama MBG
Lebih dari sekadar label, sertifikasi halal adalah bentuk komitmen penyelenggara program untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi makanan dilakukan sesuai standar kebersihan, keamanan, serta bebas dari unsur haram maupun najis.
Dengan begitu, dapur MBG bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Menurut Djusmaidar Suhaimi, auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, konsep halalan thayyiban menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan MBG.
“Produk halal harus dipastikan berasal dari bahan, fasilitas, hingga tenaga kerja yang terbebas dari kontaminasi bahan haram maupun najis. Jika aspek halal terpenuhi, maka aspek thayyiban—seperti keamanan pangan, kebersihan, dan kandungan gizi—juga otomatis terjamin,” jelasnya.
Namun, dari pengamatan di lapangan, pelaksanaan MBG masih lebih menekankan pada aspek gizi ketimbang kepastian halal. Bahkan, pernah ditemukan kasus food tray (wadah saji) yang mengandung lemak babi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penerapan MBG harus benar-benar menyeluruh agar penerima program mendapatkan makanan yang halal, aman, sekaligus bergizi.
Titik Kritis Halal dalam Produksi
Dalam rantai produksi makanan MBG, ada sejumlah titik kritis halal yang harus mendapat perhatian khusus. Mulai dari pemilihan bahan baku, peralatan dapur, fasilitas produksi, hingga proses pemasakan.
Tahap memasak menjadi titik paling rawan karena melibatkan interaksi langsung antara bahan dan peralatan. Jika tidak dikelola dengan baik, risiko kontaminasi bisa memicu masalah serius, bahkan keracunan makanan.
Oleh sebab itu, penyelenggara MBG wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang meliputi pengawasan internal oleh penyelia halal, serta penerapan standar keamanan pangan internasional seperti:
- Good Manufacturing Practice (GMP)
- Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)
- Program manajemen risiko yang sistematis
Semua itu harus dilengkapi dengan dokumentasi yang rapi, pengawasan bahan baku, sanitasi peralatan, hingga pelatihan tenaga dapur agar proses produksi benar-benar terkendali.
Belajar dari Kasus Keracunan
Urgensi pengawasan halal dan keamanan pangan semakin terasa setelah munculnya kasus keracunan pada penerima MBG yang bahkan ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di beberapa daerah, seperti Garut (Jawa Barat), Banggai Kepulauan (Sulawesi Tengah), Mamuju (Sulawesi Barat), dan Ketapang (Kalimantan Barat).
Kasus ini menunjukkan bahwa tanpa sistem kendali mutu dan traceability yang baik, masalah serupa sangat mungkin terulang. Dokumentasi menyeluruh mulai dari pembelian bahan baku, proses memasak, hingga distribusi makanan menjadi bukti penting untuk melacak sumber masalah dengan cepat dan tepat.
Aspek Gizi Tetap Jadi Prioritas
Selain halal dan higienis, kualitas gizi tetap menjadi fondasi utama program MBG. Bahan baku segar, metode memasak yang tepat, serta penggunaan wadah makanan food grade adalah faktor penentu agar makanan tetap aman, sehat, dan bermanfaat bagi anak-anak penerima program.
Dengan demikian, MBG bukan hanya sekadar memenuhi kebutuhan konsumsi harian, melainkan juga berkontribusi menurunkan angka malnutrisi dan stunting, sekaligus mencetak generasi Indonesia yang sehat dan cerdas.
Peran LPPOM dan Program Halal On 30
Dalam mendukung sertifikasi halal, LPH LPPOM hadir sebagai lembaga pemeriksa halal yang kompeten dan terpercaya. Salah satu inisiatifnya adalah program Halal On 30, sebuah layanan edukasi yang membantu masyarakat, pelaku usaha, maupun penyelenggara MBG memahami alur sertifikasi halal hanya dalam 30 menit. Program ini dapat diakses dengan mudah melalui tautan bit.ly/HalalOn30.
Dengan menggandeng LPPOM, penyelenggara MBG dan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak hanya memenuhi ketentuan sertifikasi halal dari BPJPH, tetapi juga memastikan kualitas makanan lebih bersih, higienis, dan terjaga.
Penutup
Saatnya penyelenggara MBG memilih jalur yang tepat. Sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu dan kepercayaan. Dengan dapur bersertifikat halal, program Makan Bergizi Gratis benar-benar bisa menjadi solusi dalam menekan angka malnutrisi, mengurangi stunting, dan mempersiapkan generasi emas Indonesia yang sehat serta berdaya saing tinggi.


