Aturan Hukum Kratom Permenkes Nomor 44 Tahun 2019, Kratom Tidak Masuk Kategori Narkotika
Akhirnya setelah sempat berada dalam posisi menggantung, sesaat sebelum masa jabatan berakhir, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 mengenai Perubahan Penggolongan Narkotika pada 17 Oktober 2019.
Satu kabar cukup melegakan bagi para petani maupun pemilik usaha penjualan produk daun Kratom (Mytragyna Speciosa) khususnya yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat karena dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 jenis endemik khas Kalimantan ini tidak masuk dalam kategori Narkotika.
Aturan Hukum Kratom
Memang dalam kurun waktu setahun terakhir, status tanaman Kratom atau dalam bahasa latinnya dikenal sebagai Mytragyna Speciosa masih menjadi perdebatan karena diajukan untuk masuk dalam kategori Narkotika oleh beberapa pihak yang berwenang. Alhamdulillah sesaat sebelum Menteri Kesehatan periode lama melepas jabatannya, peraturan ini telah ditandatangani.
Menurut informasi dilansir dari laman Farmasetika.Com, Rabu (23/10/2019), salah satu alasan dikeluarkan Permenkes Perubahan Golongan Narkotika ini adalah karena terdapatnya zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substance) yang berpotensi penyalahgunaan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Adapun zat psikoaktif baru tersebut belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Sebenarnya yang dimaksud dengan Narkotika adalah obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi dapat juga menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama.
Permenkes Nomor 44 Tahun 2019
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 ini, maka peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1595) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dalam peraturan menteri kesehatan terbaru ini, terdapat tambahan untuk jenis Narkotika Golongan I dari sebelumnya 1691 jenis menjadi 175 jenis. Sedangkan untuk jenis Narkotika Golongan II dan III tidak mengalami perubahan. Secara lengkap, Permenkes No 44 Tahun 2019 dapat dibaca dan diunduh melalui tampilan berikut ini:
Menjadi Sumber Pendapatan
Bicara mengenai tanaman Kratom (Mytragyna Speciosa), sebenarnya kita lebih berbicara mengenai hajat hidup orang banyak terutama masyarakat yang tinggal di kawasan hulu Kalimantan Barat.
Tidak dapat dipungkiri, bisnis Kratom ini sudah sejak dulu berjalan dan bagi para masyarakat yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dan beberapa daerah lain di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, telah menjadi salah satu sumber penghasilan mereka sebagai Petani Kratom Kalimantan.
Sejak dua tahun terakhir, Blogger Borneo turut memperhatikan pergerakan salah satu “komoditi” istimewa dari pulau Kalimantan ini. Memang jika dilihat potensi pengembangan ekonominya cukup besar karena memiliki nilai jual tinggi.
Hanya saja karena selama ini pergerakan bisnis daun Kratom (Mytragyna Speciosa) berjalan secara underground, jadi terkesan ilegal. Padahal sebenarnya memang aturannya belum ada.
Kratom Bukan Narkotika
Karena masih merasa statusnya mengambang, maka kawan-kawan yang menjalankan usaha kratom khususnya di kawasan Kalimantan Barat dan Indonesia umumnya membentuk sebuah organisasi resmi yang diberi nama Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (PERKRINDO).
Dengan adanya organisasi ini, maka keberadaan para pengusaha Kratom bisa lebih terlindungi jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Dan untuk saat ini, para pemain usaha hulu dan hilir ini sudah tidak perlu was-was dan kuatir untuk menjalankan bisnisnya karena Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 telah dikeluarkan dan berlaku secara hukum.
Semoga dengan pemberlakuan permenkes terbaru ini iklim bisnis komoditi khas Kalimantan ini bisa semakin kencang berjalan sehingga dapat meningkatkan pendapatan semua pihak yang terkait didalamnya. (DW)