Draft Surat Perjanjian Kontrak Kerja Perusahaan Distributor Daging Beku
Dalam dunia kerja status antara karyawan dengan pemilik perusahaan harus jelas dan dituangkan secara rinci dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) yang dibuat dalam jangka waktu tertentu sehingga pada satu waktu tidak ada pihak manapun yang merasa dirugikan.
TOPIK UTAMA
Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Pada hari ini, Sabtu tanggal 1 (satu) bulan November tahun 2019 (dua ribu sembilan belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Mr. Kerbau
Jabatan : Direktur
Alamat : Komplek Pergudangan Daging Beku
Dalam hal ini bertindak selaku pemilik Perusahaan Distributor Daging Beku, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Mr. Sapi
Jabatan : Kepala Gudang Daging Beku
Alamat : Rumah Mr. Sapi
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak bermaksud untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 – Pernyataan
- PIHAK PERTAMA menunjuk secara legal PIHAK KEDUA sebagai Kepala Gudang Daging Beku untuk Kantor Cabang Distributor Daging Beku.
- PIHAK KEDUA bertanggungjawab langsung dan dibawah pengawasan PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA melaksanakan tugas dan tanggungjawab, sebagai berikut:
Tugas:
- Memimpin dan mengelola kegiatan usaha sesuai Divisi yang dipimpin.
- Mendapatkan marketshare sesuai target yang ditetapkan (goal).
- Mengelola Account Receivable (AR) dengan baik agar resiko bisnis dapat ditekan seminimal mungkin.
- Membangun dan menjaga nama baik perusahaan dengan image yang positif.
- Mengupayakan pertumbuhan dan perkembangan Divisi yang dipimpin dari waktu ke waktu baik secara volume maupun kualitas.
Tanggung Jawab:
- Pelaksanaan operasional Divisi yang dipimpin sesuai sistem dan prosedur yang telah ditetapkan.
- RIsk control (pengendali resiko).
- Pertumbuhan dan perkembangan Divisi yang dipimpin.
- Merealisasikan profit (keuntungan) yang telah ditargetkan.
- Turut serta dalam membina dan meningkatkan hubungan baik dengan pihak-pihak, seperti: Lingkungan Sosial, Instansi-Instansi Terkait, Kepolisian, dan lain-lain dalam hal menunjang kelancaran operasional Divisi yang dipimpin.
- PIHAK PERTAMA berhak memberi tugas dan tanggungjawab kepada PIHAK KEDUA selain dari yang telah disebutkan di atas.
- PIHAK PERTAMA memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menandatangani kontrak penjualan atas nama Perusahaan Distributor Daging Beku dengan pihak ketiga yang diketahui dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 2 – Sistem Imbal Jasa
- PIHAK PERTAMA menetapkan sistem imbal jasa atas hasil pekerjaan yang telah dilakukan setiap bulannya dalam bentuk GAJI atau BAGI HASIL.
- Sistem imbal jasa bulanan yang digunakan tergantung pada nilai bagi hasil yang diperoleh PIHAK KEDUA setiap bulannya.
- Perhitungan nilai BAGI HASIL disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar …… (silahkan diisi sendiri) persen dari profit bersih Divisi yang dipimpin setiap bulannya.
- Acuan nominal imbal jasa minimal bulanan dalam bentuk GAJI adalah Rp. … (silahkan diisi sendiri)
- Apabila nilai BAGI HASIL bulanan melebihi dari nilai GAJI, maka nominal yang akan dibayar hanya sejumlah nilai BAGI HASIL yang didapatkan setiap bulannya.
Pasal 3 – Fasilitas dan Tunjangan
PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas pendukung operasional ke PIHAK KEDUA dalam bentuk kendaraan dinas roda empat, ruang kantor, dan peralatan milik kantor cabang Distributor Daging Beku.
Pasal 4 – Waktu Kerja Operasional
- Waktu kerja operasional untuk hari Senin sampai Jum’at dari jam 08.00 – 17.00 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu, waktu kerja operasional dari jam 08.00 – 14.00 WIB.
- Hari Libur Kerja mengikuti tanggal merah kalender dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Pasal 5 – Cuti Tahunan
- PIHAK PERTAMA memberikan cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari setelah masa kerja minimal 1 (satu) tahun terpenuhi.
- Pengajuan permohonan pengambikan cuti tahunan minimal 7 (tujuh) hari sebelumnya setelah diketahui dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6 – Hak Cipta
PIHAK KEDUA menyetujui untuk tidak memberitahukan segala informasi kepada pihak eksternal berkenaan dengan penemuan, perolehan, rancangan, pengembangan, perbaikan, materi, dan rahasia dagang yang bersifat HAK CIPTA milik PIHAK PERTAMA.
Pasal 7 – Penyelesaian Perselisihan
- Jika terjadi perselisihan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
- Jika perselisihan antara PARA PIHAK tidak dapat diselesaikan dengan cara Pasal 6 (Enam) Ayat 1 (Satu), maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui proses hukum dengan memilih kedudukan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Pasal 8 – Lain Lain
- PIHAK KEDUA selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerjasama ini tidak dibenarkan untuk melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dan dengan alasan apapun juga kecuali PIHAK KEDUA telah mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA
- Apabila ada perubahan dalam ikatan perjanjian yang bersifat penting akan dibuat dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari isi perjanjian utama.
Pasal 9 – Penutup
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai yang memiliki kekuatan hukum sama. Rangkap 1 (satu) dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan rangkap 2 (dua) dipegang oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
( MR. KERBAU ) ( MR. SAPI )
Comments are closed.