Normalisasi Kondisi Asap dari Kebakaran Lahan, Mulai Menganggap Hal Ini Biasa
Singgah sejenak di salah satu warung kopi langganan yang ada di kawasan Jalan Hijas Pontianak, menyeruput secangkir kopi susu seharga 10 ribu yang citarasanya sesuai selera.
“Bang, udah lama ndak hujan. Asap dah dimane-mane. Dah mulai terase saket tenggorokan saye.” celetuk sang tukang parkir langsung memecah fokus Blogger Borneo.
Normalisasi Kondisi Asap dari Kebakaran Lahan
Seketika saya langsung menghentikan aktivitas dan mengubah posisi duduk menghadap tukang parkir tersebut. Melihat saye mengubah posisi duduk, dirinya makin semangat berkisah.
“Dulu Bang, ingat benar saye. Pas saye masih SMP, asap tu baru muncol kalau udah dua tige bulan tak ade hujan. Eh sekarang jangankan sebulan, seminggu jak tak ujan aroma asap dan mulai keciuman.” dirinya kembali melanjutkan kisahnya.
Dengan seksama Blogger Borneo memperhatikan tukang parkir tersebut “mengoceh” mengenai kondisi asap yang terjadi di kota Pontianak khususnya.
“Kayaknya kite dah menganggap hal ini biase Bang…” demikian ucap tukang parkir tersebut.
Mendengar statement ini, Blogger Borneo langsung tersentak. Hhhmmm… Sepertinya memang benar apa yang dikatakan tukang parkir itu.
Sekarang kita sudah mulai menganggap kondisi asap dari pembakaran lahan ini sebagai satu hal yang normal
Bayangkan ucapan tersebut bisa keluar dari mulutnya seorang tukang parkir, perasaan belum pernah mendengar anggota dewan yang terhormat maupun pejabat daerah yang mengucapkannya.
Sekarang bagaimana dengan para pembaca BloggerBorneo.com yang terutama tinggal dan berdomisili di kota Pontianak khususnya dan Kalimantan Barat umumnya???
Dulu Kebakaran Hutan, Sekarang Kebakaran Lahan
Dari HUTAN menjadi LAHAN, dari penduduk masyarakat setempat menjadi OKNUM PERUSAHAAN. Mungkin ungkapan ini cocok untuk menggambarkan kondisi saat ini.
Sepakat juga dengan ucapan tukang parkir diatas bahwa dulu waktu zamannya SMP, kondisi asap baru muncul ketika hujan tidak turun selama dua sampai tiga bulan.
Saking luasnya lahan yang dibakar, tidak butuh waktu lama untuk menjadikan kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menjadi pekat dikarenakan adanya asap.
Melihat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat sebagai sekadar “siklus tahunan” atau “dampak fenomena alam” adalah sebuah kesesatan berpikir.
Fenomena ini bukanlah bencana alam murni, melainkan krisis ekologis yang dipelihara oleh pembiaran struktur administrasi dan pembenaran ekonomis yang keliru.

Tiga Kritikan Objektif
Pada tulisan opini kali ini, Blogger Borneo dibantu dengan virtual assistant AI Gemini membahas mengenai kondisi asap musiman ini.
Sebagai sebuah kritik objektif, ada tiga sudut pandang utama yang soroti kegagalan dalam penanganan karhutla di Kalimantan Barat:
1. Normalisasi Kegagalan: Ketika Bencana Dianggap “Musim”
Masalah terbesar dalam penanganan karhutla di Kalbar adalah normalisasi. Karena terjadi setiap tahun, pemerintah daerah maupun pusat cenderung meresponsnya secara reaktif, bukan preventif.
Pola yang berulang selalu sama:
-
Musim kemarau tiba – lahan terbakar – status siaga darurat ditetapkan – Dana Siap Pakai (DSP) dikucurkan untuk water bombing dan pemadaman – dianggap selesai.
Pendekatan ini ibarat mengobati gejala tanpa pernah menyembuhkan penyakitnya.
Dana miliaran rupiah habis untuk pemadaman udara yang sifatnya kosmetik, sementara akar masalah di darat yaitu pengeringan lahan gambut dan praktik pembukaan lahan murah tetap dibiarkan.
2. Politik Pembiaran pada Tata Kelola Gambut dan Konsesi
Kalimantan Barat memiliki hamparan lahan gambut yang luas.
Gambut yang terdegradasi akibat kanalisasi (pengeringan) oleh industri perkebunan maupun pembukaan lahan skala besar adalah bahan bakar siap bakar saat kemarau.
Di sinilah letak krisis penegakan hukum:
-
Tebang Pilih Hukum: Penegakan hukum sangat tajam kepada masyarakat lokal atau petani kecil yang berladang dengan cara membakar secara tradisional, namun tumpul terhadap korporasi pemegang konsesi yang lahannya berulang kali terbakar.
-
Transparansi Data Konsesi: Publik kerap disuguhi klaim penindakan, namun penyegelan lahan jarang berlanjut hingga sanksi pidana atau pencabutan izin konsesi yang transparan dan memberi efek jera.
3. Jebakan Ekonomi Kuno: Mengorbankan Kesehatan demi Margin Efisiensi
Karhutla terus terjadi karena membakar adalah cara paling murah untuk membersihkan dan menyiapkan lahan (land clearing).
Selama biaya eksternalitas seperti ISPA pada anak-anak, sekolah yang diliburkan, kerugian ekonomi penerbangan, dan kerusakan ekosistem tidak dibebankan kepada para pelaku/pemilik lahan, maka kalkulasi bisnis akan selalu memilih metode pembakaran.
Negara gagal memaksa pemegang kepentingan untuk bertransisi total ke teknologi pembukaan lahan tanpa bakar (Zero Burning) secara konsisten.

Kebijakan yang Seharusnya Dilakukan
Jika pemerintah serius ingin menghentikan tragedi tahunan ini, fokus harus digeser total:
Restorasi Gambut Nyata
Pembasahan kembali (rewetting) dan revegetasi gambut tidak boleh sekadar menjadi proyek di atas kertas, melainkan kewajiban mutlak bagi semua pemilik konsesi di wilayah gambut.
Moratorium dan Evaluasi Total Izin Konsesi
Audit menyeluruh terhadap konsesi perkebunan dan kehutanan yang lahannya terbakar berulang dalam 3 tahun terakhir. Jika terbukti lalai menjaga konsesinya, cabut izinnya tanpa kompromi.
Incentive & Subsidi untuk Petani Lokal
Jika melarang masyarakat kecil membakar ladang, negara wajib menyediakan alat berat atau teknologi alternatif pengolahan tanah secara gratis di tingkat desa.
Selama penanganan karhutla di Kalbar masih mengandalkan proyek pemadaman darurat daripada pembenahan tata ruang dan penegakan hukum yang tak pandang bulu, maka asap di langit Kalimantan Barat bukanlah takdir, melainkan monumen kegagalan tata kelola negara. (DW)


