Menakar Dana Siap Pakai: Antara Idealita Teori dan Realita Asap Karhutla
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat yang terus berulang setiap tahun kerap kali memicu pertanyaan mendasar di masyarakat:
Bagaimana sebenarnya negara mengalokasikan anggaran untuk menangani kondisi darurat ini, dan mengapa masalahnya seolah tak kunjung tuntas?
Salah satu instrumen keuangan utama yang diandalkan negara dalam kondisi krisis adalah Dana Siap Pakai (DSP).
Secara konsep, keberadaan DSP sangat krusial. Namun, jika dibedah secara teoritis dan disandingkan dengan realita di lapangan, terdapat jarak (gap) yang cukup lebar antara desain kebijakan dan dampak nyata di masyarakat.
Sudut Pandang Teoritis: Fleksibilitas dan Penanganan Krisis
Dalam teori administrasi publik dan disaster risk management (manajemen risiko bencana), pengelolaan keuangan krisis membutuhkan instrumen khusus yang berbeda dari anggaran operasional biasa.
DSP dirancang berdasarkan beberapa prinsip teoritis utama:
Prinsip Contingency Funding (Dana Cadangan On-Call)
Teori keuangan negara menegaskan bahwa bencana memiliki sifat tak terduga (uncertainty).
Oleh karena itu, negara wajib menyisihkan dana cadangan yang siap dicairkan kapan saja tanpa harus menunggu siklus pembahasan anggaran reguler yang memakan waktu lama.
Prinsip Speed Over Procedure (Kecepatan Mengalahkan Keterikatan Prosedur)
Dalam status kedaruratan, birokrasi pengadaan barang dan jasa (public procurement) dipangkas.
Secara teori, hal ini bertujuan untuk meminimalkan korban dan kerusakan dengan mempercepat mobilisasi bantuan logistik, personil, dan armada pemadam.
Prinsip Ex-Post Accountability
Kerangka teoritis penanganan krisis memperbolehkan kelonggaran di awal (pencairan cepat), namun mewajibkan pertanggungjawaban yang sangat ketat di akhir (ex-post audit) untuk memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar digunakan demi keselamatan publik.
Implementasi di Lapangan: Tantangan dan Distorsi Realita
Ketika skema teoritis ini diturunkan ke lapangan khususnya dalam kasus tanggap darurat Karhutla di Kalimantan Barat muncul berbagai dinamika yang kompleks:
Beban Dominan pada Operasional Udara (Water Bombing)
Sebagian besar porsi DSP saat status tanggap darurat karhutla terserap untuk operasional pemadaman udara (water bombing) dan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC).
Secara teknis di lapangan, water bombing memang penting untuk menjangkau titik api di kedalaman hutan atau lahan gambut yang tak terjangkau jalur darat.
Namun, dampaknya kerap kali hanya memadamkan api di permukaan (surface fire), sementara api di bawah tanah gambut tetap membara.
Biaya operasional helikopter yang sangat tinggi per jam terbangnya sering kali membuat alokasi dana habis untuk respons jangka pendek.
Asimetri Informasi dan Celah Pengadaan
Prinsip speed over procedure yang memberi kewenangan penunjukan langsung (direct appointment) vendor penunjang darurat (seperti sewa armada, BBM, hingga rantai pasok logistik) membutuhkan pengawasan ekstra.
Dalam praktiknya di daerah, kelonggaran birokrasi ini berisiko menciptakan celah mark-up atau pemilihan mitra yang tidak transparan jika tidak dibarengi dengan sistem real-time tracking yang bisa diakses publik.
Jebakan “Reaktif vs Preventif”
Secara fungsional, DSP adalah anggaran penanganan setelah bencana terjadi (reaktif).
Ketika penanganan karhutla terlalu bergantung pada DSP, terjadi ketimpangan alokasi: negara mengeluarkan dana yang sangat besar saat asap sudah membumbung tinggi, sementara anggaran untuk pencegahan di tingkat tapak (seperti pembasahan kembali lahan gambut/rewetting, pembuatan sekat kanal, dan edukasi masyarakat) justru mendapatkan porsi yang jauh lebih kecil.
Pengawasan Pasca-Bencana yang Kompleks
Verifikasi penggunaan anggaran dalam kondisi krisis sangat menantang.
Menilai efektivitas dan penggunaan riil dari jam terbang pemadaman udara atau distribusi logistik darurat pasca-kejadian membutuhkan audit forensic yang mendalam.
Tanpa audit yang independen dan terbuka, laporan pertanggungjawaban berisiko sekadar menjadi tumpukan berkas formalitas yang rapi di atas kertas.
Refleksi untuk Masa Depan
Melihat siklus karhutla yang terus berulang di Kalimantan Barat, pemahaman publik mengenai Dana Siap Pakai harus digeser:
DSP adalah alat pemadam kebakaran darurat, bukan solusi penyembuhan permanen.
Keberadaan DSP sangat penting untuk merespons krisis dengan cepat, tetapi ketergantungan penuh pada dana darurat tanpa dibarengi perbaikan tata kelola lahan gambut dan penegakan hukum yang tegas hanya akan menjadikan penanganan karhutla sebagai ritual tahunan yang mahal.
Transparansi penggunaan dana krisis serta penguatan anggaran pencegahan adalah kunci agar anggaran negara tidak menguap bersama asap setiap musim kemarau tiba.
Sumber Referensi & Bahan Bacaan
-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
https://www.bnpb.go.id/ppid/file/UU_No_24_Tahun_2007.pdf
-
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
https://peraturan.bpk.go.id/Details/4828/pp-no-22-tahun-2008
-
Peraturan Kepala BNPB No. 6A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana
https://jdih.bnpb.go.id/
-
Laporan Kebijakan dan Transparansi Pengelolaan Dana Bencana – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
https://www.bpk.go.id/
-
Analisis Kebijakan Karhutla & Restorasi Gambut – Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM)
https://brgm.go.id/


