Cara Membuat Kartu Kuning Mudah via Online

Kartu Kuning atau yang lebih dikenal dengan AK-1 merupakan salah satu syarat administrasi yang sangat diperlukan pada saat akan mengikuti proses pendaftaran seleksi penerimaan CPNS terbaru. Jika pada tahun-tahun sebelumnya untuk membuat kartu pencari kerja ini harus dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan masing-masing daerah, maka pada tahun ini para pemburu status PNS akan lebih dipermudah dengan fasilitas layanan secara online yang telah disediakan. Cara Buat Kartu Kuning Online - Tampilan Depan

Cara Buat Kartu Kuning Online - Proses PendaftaranUntuk membuat kartu kuning secara online ada beberapa langkah yang harus dilakukan, antara lain:

  • Masuk ke website Info Pasar Kerja, tampilan halaman utama akan muncul.
  • Klik menu Daftar Disini (Perhatikan Tampilan Disamping)
  • Isi data-data yang dibutuhkan pada Form Pendaftaran (Perhatikan Tampilan Dibawah Ini)

 

Cara Buat Kartu Kuning Online - Form Pendaftaran

Setelah semua data telah diisi, klik tombol Simpan yang terdapat dibagian bawah tampilan. Pada halaman Profil Pengguna, isi data-data rinci terkait pas foto berwarna terbaru, pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, dan lain sebagainya. Setelah semua data sudah terisi silahkan mencetak kartu kuningnya melalui menu Cetak Kartu AK-1. Proses pembuatan kartu pencari kerja pun selesai… 🙂

Baca Juga:  Hasilkan Devisa Negara Hingga 500 Miliar, Ekspor Perdana Kratom Langsung Dilakukan dari Pontianak

Cara Buat Kartu Kuning Online - Halaman Profil

Ternyata sekarang untuk membuat Kartu Kuning tidak terlalu sulit kan Friends? Selamat mencoba… (DW)

Artikel Lainnya
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More