Konsultan Pendamping UMKM Kalimantan Barat Diharuskan Memiliki Sertifikasi SKKNI
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mendedikasikan perhatiannya pada penguatan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dengan meningkatkan mutu para tenaga pendampingnya.
Seluruh konsultan pendamping UMKM di wilayah Kalimantan Barat kini diwajibkan mengantongi sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Langkah ini diambil guna memastikan proses bimbingan, fasilitasi, dan konsultasi bisnis yang diberikan kepada para pelaku usaha memiliki tolok ukur yang profesional, terstandar, dan berdaya saing tinggi.
Pengertian SKKNI dan Sertifikasi BNSP
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), serta sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, SKKNI untuk bidang Pendampingan UMKM (diatur dalam Kepmenaker No. 181 Tahun 2017) menjadi tolok ukur resmi bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan BNSP untuk menguji dan menguji ulang (asesmen) apakah seorang konsultan layak dan kompeten dalam memberikan bimbingan bisnis.
Kompetensi Syarat Pendamping UMKM Sertifikasi BNSP
Untuk meraih sertifikasi BNSP sebagai Konsultan Pendamping UMKM, seorang pendamping dinilai berdasarkan Unit Kompetensi yang diatur dalam SKKNI, yang meliputi:
- Analisis Kebutuhan Usaha (Needs Assessment): Mampu mendiagnosis masalah, mengidentifikasi kelemahan, serta menganalisis kebutuhan spesifik dari UMKM dampingan.
- Penyusunan Rencana Pendampingan: Merancang strategi bimbingan bisnis (action plan) yang terstruktur, rasional, dan aplikatif.
- Penyusunan Rencana Bisnis (Business Plan): Mendampingi pelaku usaha merumuskan target usaha, strategi pemasaran, dan rencana finansial.
- Pendampingan Pengurusan Kelembagaan & Perizinan: Membimbing UMKM dalam memenuhi aspek legalitas (NIB, Izin Edar, Sertifikasi Halal, hingga Hak Kekayaan Intelektual/HKI).
- Manajemen Pengelolaan Usaha: Memberikan asistensi pada penerapaan manajemen dasar, efisiensi operasional, hingga standar mutu produk.
- Pencatatan Keuangan dan Pemajakan: Mendampingi UMKM dalam menyusun laporan keuangan yang baku, akuntabel, dan bankable, serta pengelolaan kewajiban perpajakan.
- Pemasaran dan Digitalisasi: Membimbing perluasan akses pasar, baik melalui jaringan kemitraan maupun adopsi teknologi digital (e-commerce dan social commerce).
-
Evaluasi dan Pelaporan: Menyusun laporan penilaian hasil pendampingan untuk mengukur dampak perkembangan usaha dampingan.
Apa yang Dimaksud dengan “UMKM Naik Kelas”?
Kehadiran pendamping teruji dan bersertifikat ini muaranya adalah menciptakan UMKM Naik Kelas.
UMKM Naik Kelas merupakan proses bertahap di mana pelaku usaha mengalami peningkatan skala bisnis, baik dari segi kelembagaan, kapasitas produksi, maupun pendapatan.
Penilaian UMKM Naik Kelas umumnya diukur melalui kriteria berikut:
- Skala Usaha bertransformasi: Usaha Mikro berhasil naik menjadi Usaha Kecil, Usaha Kecil berkembang menjadi Usaha Menengah, hingga mampu menembus pasar ekspor.
- Legalitas Terpenuhi: Usaha beroperasi secara resmi dengan legalitas lengkap, mulai dari perizinan dasar hingga standar mutu internasional.
- Manajemen Rapi dan Bankable: Tata kelola keuangan tercatat secara tertib sehingga memudahkan akses ke lembaga pembiayaan perbankan maupun investor.
-
Digitalisasi dan Luasnya Pasar: Produk tidak hanya dijual secara lokal, namun mampu merambah pasar nasional hingga global memanfaatkan ekosistem digital.
Contoh Sertifikat BNSP Pendamping UMKM
Dibawah ini merupakan tampilan dari Sertifikat BNSP Pendamping UMKM Kalimantan Barat atas nama Dwi Wahyudi.

Sertifikasi BNSP tersebut diperoleh setelah selesai mengikuti kegiatan pelatihan selama kurang lebih 3 (tiga) hari yang dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Transera Pontianak pada bulan Mei 2016.
Adapun kegiatan pelatihan dan sertifikasi Konsultan Pendamping UMKM itu sendiri diinisiasi oleh Asosiasi Business Development Service Indonesia (ABDSI) Kalimantan Barat.
Menurut Ketua ABDSI Kalimantan Barat, Muhammad Fahmi, S.Ak, MM, menjelaskan bahwa program kerja BDSI Kalbar terbagi atas dua bidang utama, internal dan eksternal. Bidang internal antara lain melakukan konsolidasi kepengurusan untuk periode tahun 2016-2021, baik tingkat provinsi (Korwil) dengan empat ketua bidang, maupun Korda di 14 kabupaten atau kota se-Kalbar.
“Sedang untuk program eksternal bermitra dengan stakeholder (pemerintah daerah), masyarakat, serta perguruan tinggi dalam rangka penguatan UMKM yang ada di Kalbar. BDSI merupakan satu lembaga atau asosiasi yang berperan menggerakkan roda perekonomian Indonesia melalui penguatan UMKM.” demikian jelasnya.

Penutup
Penerapan kewajiban sertifikasi SKKNI bagi konsultan pendamping di Kalimantan Barat diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas adminstratif.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sinergi nyata antara pendamping profesional dan para pelaku usaha lokal, sehingga UMKM di Kalimantan Barat semakin tangguh, mandiri, dan siap bersaing di kancah nasional maupun internasional. (DW)



