Aturan Baru Kartu Kredit dari Bank Indonesia Berlaku Tahun 2015

Baru-baru ini Bank Indonesia mengeluarkan regulasi terbaru terkait dengan aturan baru kartu kredit di Indonesia. Ada dua poin utama diatur dalam aturan baru kartu kredit dari Bank Indonesia ini, yaitu: penggunaan PIN sebagai alat bantu verifikasi dan pembatasan jumlah kepemilikan kartu kredit berdasarkan tingkatan pendapatan per bulan. Untuk mekanisme penggunaan PIN sebagai alat verifikasi, masing-masing bank penerbit kartu kredit harus memberikan PIN kepada para nasabahnya. Jika sebelumnya metode verifikasi yang digunakan adalah metode tanda tangan, maka dengan adanya aturan baru ini mereka cukup menggunakan PIN yang telah dikirimkan. Lebih simpel dan lebih aman bukan? 🙂

Poin peraturan berikutnya ada pada pembatasan jumlah kepemilikan kartu kredit berdasarkan tingkat pendapatan bulanan. Bagi para nasabah dengan penghasilan antara 3 juta – 10 juta per bulan hanya boleh memiliki kartu kredit tidak lebih dari 2 penerbit. Maksimun plafon pembiayaannya adalah 3 kali dari jumlah penghasilan rata-rata bulanannya. Sedangkan bagi yang berpenghasilan diatas 10 juta per bulan, Bank Indonesia tidak menentukan secara detail berapa jumlah kartu kredit bisa dimiliki. Selain itu, BI juga memberikan keleluasaan kepada para bank penerbit untuk menentukan jumlah maksimum plafon dari tiap-tiap nasabahnya. Tentu saja keleluasaan ini tidak keluar dari koridor aturan yang telah dibuat Bank Indonesia sebelumnya.

Sebenarnya masih ada lagi satu faktor yang mempengaruhi seorang nasabah bisa mengajukan kartu kredit atau tidak yaitu Usia Nasabah. Bank Indonesia telah membuat aturan bahwa usia minimun seorang nasabah jika ingin mengajukan permohonan pembuatan kartu kredit adalah 21 tahun. Jadi meskipun nasabah tersebut telah memiliki penghasilan tetap diatas 10 juta setiap bulannya, maka yang bersangkutan belum boleh diperkenankan untuk membuat kartu kredit. Aturan lengkap bisa dibaca di Peraturan BI No 14/2/PBI/2012 serta surat Edaran No 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.

Aturan Baru Kartu Kredit dari Bank Indonesia
Sumber: www.blog.chargebee.com

Menurut informasi dari Deputi Gubernur BI Ronald Waas via Finance Detik menjelaskan bahwa pembatasan kepemilikan kartu kredit dilakukan sebagai langkah manajemen risiko kredit, baik di sisi penerbit kartu kredit maupun pengguna kartu kredit. Sekarang bagaimana jika ada pihak bank penerbit tidak mematuhi aturan yang baru akan dilaksanakan pada awal tahun 2015 ini? Apakah mereka bisa dikenakan sanksi tegas?

Masih mengutip pemberitaan dari Finance Detik, Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan adalah menghentikan sementara bisnis penerbitan kartu kredit bank bersangkutan. Bahkan bisa sampai dicabut izin usahanya jika tingkat pelanggarannya sudah melewati batas toleransi. Beliau menambahkan, aturan baru kartu kredit dari Bank Indonesia dikeluarkan untuk melindungi konsumen. Kartu kredit sebagai alat bayar bukan alat utang. Kalau tak dibatasi, kartu kredit bisa jadi alat utang. Dan kondisi ini sering juga dialami oleh para nasabah pengguna kartu kredit, terutama bagi yang kurang tahan terhadap “godaan” berbentuk penawaran-penawaran dari pihak merchant. Jadi jika Anda merasa mampu untuk melewati semua godaan dan memang membutuhkan kartu kredit sebagai salah satu alat pembayaran, silahkan mengajukan diri ke bank penerbit terdekat. Khusus bagi yang merasa tidak mampu, jangan coba-coba yach… (DW)

Sumber Referensi:

  • http://finance.detik.com/read/2014/10/01/165207/2706810/5/tak-patuh-aturan-kredit-baru-ini-sanksi-buat-bank
  • http://finance.detik.com/read/2014/10/01/153219/2706657/5/gaji-rp-3-juta-rp-10-juta-anda-hanya-boleh-punya-2-kartu-kredit?f991104topnews
  • http://finance.detik.com/read/2014/10/01/145218/2706603/5/tak-lagi-tanda-tangan-kartu-kredit-harus-pakai-pin-6-digit-mulai-2015

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More