Aturan Terbaru Syarat Penerimaan Siswa Baru TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK
Satu keputusan dari Menteri Pendidikan terbaru Nadiem Makarim mengenai aturan penerimaan siswa baru untuk tingkatan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baru saja disahkan.
Syarat Penerimaan Siswa Baru – Jika dilihat dari agenda pendidikan tahunan, memang periode penerimaan siswa baru untuk tingkatan TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK masih cukup lama yaitu di bulan Juli 2020. Akan tetapi, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan saat ini telah membuat aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK.
Dalam aturan baru yang telah disahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini, secara umum, mengatur mengenai syarat penerimaan siswa baru tingkatan TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK, antara lain: batas usia masuk untuk calon siswa di masing-masing tingkatan, syarat masuk bagi siswa penyandang disabilitas, dan beberapa syarat lainnya terkait dengan PPDB.
TOPIK UTAMA
Syarat Penerimaan Siswa Baru
Khusus untuk aturan mengenai batasan usia minimal yang harus terpenuhi ketika akan melakukan pendaftaran sekolah, berikut merupakan syarat-syaratnya:
Syarat Masuk TK
- Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk TK Kelompok A.
- Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk TK Kelompok B.
Syarat Masuk SD (Kelas 1)
- Berusia 7 tahun sampai 12 tahun
- Paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Sekolah wajib menerima siswa yang berumur 7-12 tahun
- Diperbolehkan masuk SD pada usia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bila siswa atau anak memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
- Jika tidak ada rekomendasi dari psikolog, bisa diperoleh melalui dewan guru sekolah.
Syarat Masuk SMP (Kelas 7)
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan siswa telah menyelesaikan kelas 6 SD
Syarat Masuk SMA atau SMK (Kelas 10)
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
- Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan syarat khusus dalam penerimaan siswa baru kelas 10.
Syarat Masuk Siswa Penyandang Disabilitas
Buat Bunda dan Ayah yang punya buah hati berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, jangan berkecil hati. Siswa penyandang disabilitas dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lain dalam proses syarat penerimaan siswa baru umumnya.
Syarat Lain
- Untuk masuk TK, SD, SMP, SMA atau SMK adalah melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Akta kelahiran atau surat lahir tersebut dilegalisir lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili siswa
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar boleh menetapkan syarat usia lebih tinggi dari yang sudah disebutkan di atas
- Buat calon siswa WNI atau WNA Kelas 7 SMP atau Kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain harus memenuhi syarat masuk SMP dan SMA/SMK, wajib pula menyerahkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah
- Untuk calon siswa WNA wajib ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah.
Sistem PPDB 4 Jalur
Setelah dijelaskan mengenai aturan terbaru syarat penerimaan siswa baru diatas, maka sekarang akan dibahas mengenai sistem PPDB di tahun depan dimana akan menggunakan 4 jalur atau sistem. Secara detailnya dapat dilihat melalui penjelasan dibawah ini:
1. PPDB Jalur Zonasi
Penerimaan calon siswa yang bertempat tinggal pada radius zona terdekat dari sekolah. Kuotanya minimal 50% dari daya tampung sekolah. Pada jalur zonasi, sekolah juga wajib menerima siswa yang tidak mampu dan penyandang disabilitas. Menurut Nadiem Makarim, sistem PPDB secara zonasi dilakukan agar dapat mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik. Selain itu, menitikberatkan peran dan komposisi guru di suatu daerah.
2. PPDB Jalur Afirmasi
Bagi para calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, ada PPDB jalur afirmasi. Sistem ini tidak perlu lagi menggunakan syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) seperti sebelumnya, sekarang cukup melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kuota penerimaan siswa melalui jalur afirmasi minimal 15% dari kapasitas sekolah.
3. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Nah untuk sistem PPDB melalui jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, kuota yang disediakan maksimal 5% dari kapasitas sekolah. Hanya diperuntukkan bagi siswa yang harus pindah tempat tinggal karena orangtua atau walinya dipindah tugas ke daerah lain. Syarat pendaftaran melalui jalur ini menyerahkan bukti surat penugasan dari instansi atau kantor tempat orangtua atau walinya bekerja.
4. PPDB Jalur Prestasi
Yang terakhir, sistem PPDB Jalur Prestasi digunakan untuk para siswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah negeri favorit. Yang menjadi acuan penerimaan adalah hasil Ujian Nasional atau USBN dari siswa tersebut, penghargaan-penghargaan yang telah didapatkan baik itu di bidang akademik dan non-akademik, baik tingkat nasional maupun internasional. Kuota penerimaan siswa di jalur ini maksimal 30%. (DW)