Cara Membuat Bakso Halal Pontianak dan Syarat Pengajuan Sertifikasi Halal MUI Kalbar
BloggerBorneo.com – Bakso merupakan salah satu jenis makanan yang paling banyak diminati oleh setiap orang. Tidak hanya di kalangan lokal, ternyata bakso juga cukup digemari oleh para wisatawan yang datang berkunjung dari luar negeri, khususnya dari negara Asia Tenggara.
Meskipun dikenal populer dan banyak diminati, ternyata jenis kuliner berbahan dasar daging sapi atau kerbau ini masuk dalam kategori high risk sehingga harus mendapat perhatian lebih dibanding dengan jenis kuliner lainnya.
Bakso Halal Pontianak
Sudah menjadi hal umum bahwa ketika akan mengkonsumsi bakso, maka hal pertama yang harus dipertanyakan adalah apakah dagingnya digiling sendiri atau menggunakan jasa penggilingan miliknya orang lain.
Munculnya beberapa kasus yang dilakukan oleh para oknum pedagang bakso yang menggunakan daging-daging campuran selain sapi dan kerbau, seperti daging ayam, daging tikus, dan daging babi dalam adonan bakso miliknya tentu saja membuat kita sebagai pembeli harus waspada mengenai hal ini.
Masih banyak diantara para pecinta kuliner bakso halal Pontianak masih belum paham dan awam mengenai titik-titik kritis yang harus menjadi pusat perhatian bagi para produsen bakso di Indonesia. Selain bahan baku yang digunakan dan lokasi penggilingan adonan, penggunaan bahan baku tambahan juga harus diperhatikan.
Secara umum, dalam proses produksi pembuatan bakso halal Pontianak ada istilah Bahan Baku dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Secara detail dapat dibaca penjelasannya sebagai berikut:
Bahan Baku
Bahan baku yang digunakan tentulah harus jenis Sapi dan Kerbau. Jika sifat dagingnya segar, maka harus berasal dari rumah pemotongan hewan (RPH) yang telah memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI Kalimantan Barat. Sedangkan jika sifatnya dagingnya beku, maka harus memiliki sertifikat halal dari negara pengimpor.
Untuk Indonesia sendiri, jenis daging Kerbau beku resmi diimpor oleh BULOG dari negara India. Sedangkan jenis daging Sapi beku resmi diimpor oleh perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan ijin dari pihak Pemerintah Republik Indonesia, salah satu diantaranya adalah Agro Boga Utama. Jika sudah sifatnya resmi, jangan pernah kuatir akan status kehalalannya karena sifatnya WAJIB.

Bahan Tambahan
Setelah bahan baku sudah dipastikan HALAL, berikutnya harus diperhatikan Bahan Tambahan Pangan yang digunakan. Beberapa diantaranya, yaitu: Tepung Tapioka, Bawang Putih, Penguat Rasa, Bahan Pengenyal, Garam, Es Batu/Air, dan lainnya. Pastikan semua bahan tambahan yang digunakan sudah bersertifikat halal MUI.
Nah, terkadang para oknum pedagang bakso ada menambahkan beberapa bahan yang sebenarnya beresiko untuk dikonsumsi yaitu Boraks dan Formalin. Kedua jenis bahan ini digunakan agar hasil jadi baksonya terasa lebih kenyal dan tahan lama. Pihak BPOM melarang keras penggunaan kedua jenis bahan ini karena akan berdampak negatif bagi kesehatan.
Proses Pembuatan
Sebelum proses pembuatan adonan dimulai, bahan baku daging segar atau beku yang digunakan harus digiling terlebih dahulu. Nah disini yang harus diperhatikan lokasi penggilingan baksonya telah mendapatkan Sertifikat Halal MUI atau belum.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk memastikan bahwa daging yang digunakan bukanlah daging sembarangan karena biasanya pihak penggilingan bersertifikasi halal MUI tidak membolehkan membawa daging dari luar.
