BLOGGERBORNEO.COM – Sebuah status dari salah seorang yang membagi rekaman sebuah program siaran di salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia membuat Blogger Borneo merasa penasaran. Rekaman tersebut memperlihatkan kondisi ketika seorang warga negara asing (WNA) dari Arab Saudi diminta untuk membayar pajak atas barang elektronik yang dibawanya berupa masing-masing 1 unit iPhone 6 Plus dan iPad. Pada awalnya WNA tersebut merasa bingung karena diharuskan membayar pajak atas barang elektronik yang dibawanya. WNA tersebut juga menjelaskan bahwa barang tersebut bukan untuk dijual kembali, melainkan akan diberikan kepada istrinya di Indonesia.
Pada awalnya, Blogger Borneo mengira informasi ini merupakan sebuah kebijakan yang baru diterapkan. Dan bagi sebagian netizen kebijakan ini dianggap sebagai salah satu bentuk pembatasan dan memperlihatkan bahwa pemerintah “rakus” sehingga untuk hal-hal seperti inipun dikenakan pajak.
Oke, sebelum Blogger Borneo lanjut ke pembahasan selanjutnya ada satu hal yang harus diperjelas bahwa ternyata kebijakan ini sudah lama diberlakukan oleh pihak Bea dan Cukai khusus di pintu masuk kedatangan internasional. Kebetulan Blogger Borneo memperoleh referensi dari sebuah blog bernama Travel Singapura dimana postingan mengenai kebijakan ini di-publish pada tanggal 16 April 2012. Wah ternyata sudah kurang lebih 3 tahunan diberlakukan ya kebijakannya. Ya mungkin karena selama ini kita belum pernah melakukan perjalanan keluar negeri maka tidak pernah tahu mengenai adanya kebijakan ini.
Nah, karena ternyata banyak diantara para netizen belum mengetahui mengenai kebijakan ini maka Blogger Borneo mencoba memberikan penjelasan singkat namun padat. Silahkan dibaca dan dipahami yach… 🙂
Secara khusus, Dirjen Bea Cukai memberikan definisi mengenai barang pribadi penumpang yang dibawa langsung dari luar negeri, bukan merupakan barang yang akan dijual kembali dan tidak dalam bentuk paket atau pos. Ada aturan khusus yang memberi batasan maksimal barang bawaan seseorang bebas bea masuk dan bebas pajak. Bila barang pribadi penumpang melebihi batas maksimal maka anda akan dikenakan bea masuk, bea cukai dan pajak menurut aturan yang berlaku.
Dalam mekanisme pemeriksaan barang di bandara, terdapat dua jenis jalur yang digunakan, yaitu Jalur Merah dan Jalur Hijau. Jalur Merah merupakan barang-barang yang terkena bea tambahan karena dilarang atau perlu ijin khusus. Sedangkan Jalur Hijau merupakan barang-barang yang bebas bea tambahan.
TOPIK UTAMA
BARANG JALUR HIJAU
Yang dimaksud dengan barang jalur hijau adalah barang bawaan pribadi penumpang, bukan barang untuk diperdagangkan kembali. Untuk barang jalur hijau ini tidak akan dikenakan bea masuk, cukai, atau pajak, selama tidak melewati batasan-batasan yang telah dibuat, antara lain:
- Total nilai pabean barang tidak lebih dari $250 per orang atau $1,000 per keluarga (acuan harga berdasarkan faktur pembelian barang tersebut atau berdasarkan harga pasar)
- Maksimal 200 batang untuk kategori rokok dan 25 batang kategori cerutu
TIPS AMAN MEMBAWA BARANG JALUR HIJAU
Berikut diberikan beberapa tips aman membawa barang berkategori jalur hijau:
- Jangan membawa barang elektronik baru dalam dus berlebihan. Jika jumlahnya banyak, jangan dikemas dalam satu dus. Akan lebih baik lagi jika ditaruh di beberapa tas yang terpisah.
- Jangan membawa minuman beralkohol berlebihan, cukup bawa 1 botol yang besar, atau 2-3 botol kecil-kecil. Kalau bisa jangan dimasukin dalam tas, cukup ditenteng saja.
- Jangan membawa parfum dalam jumlah banyak, bawa secukupnya dan lebih baik bila dusnya dibuka.
- Jangan membawa hasil olahan dari hewani, seperti: bandeng, dendeng, dan lain sebagainya untuk menghindari proses karantina.
- Jangan membawa uang tunai dalam jumlah banyak, maksimal boleh dibawa adalah 100 juta rupiah.
- Jangan menaruh tas yang baru dibeli dalam bagasi, langsung dipakai saja.
- Khusus untuk barang yang baru dibeli, jangan lupa bawa faktur pembeliannya untuk memastikan harga belinya tidak melebihi aturan bea cukai.
BARANG JALUR MERAH
Yang dimaksud dengan barang jalur merah adalah barang bawaan pribadi penumpang yang kena bea masuk, cukai, atau pajak. Selain itu, barang-barang tertentu yang perlu karantina atau masuk kategori dilarang juga wajib lewat jalur ini.
Berikut adalah barang-barang yang masuk dalam kategori Jalur Merah dimana sebelum melakukan penerbangan, pemilik barang diwajibkan untuk mengisi form yang diberikan ketika berada di dalam pesawat.
- Barang-barang bawaan pribadi yang melebihi batas-batas di atas.
- Hewan, ikan, tanaman atau produk-produk turunannya.
- Narkotika, psikotropika, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda atau publikasi pornografi.
- Film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam.
- Uang dalam kurs Rupiah atau dalam mata uang asing senilai 100 juta rupiah atau lebih.
PROSEDUR PENANGANAN BARANG JALUR MERAH
Jika dalam perjalanannya seseorang diketahui membawa barang jalur merah, maka akan ada prosedur penanganan dari bea cukai, antara lain:
- Bila anda membawa narkoba, maka besar kemungkinan anda langsung ditangkap polisi.
- Bila anda membawa rokok atau minuman alkohol berlebihan, maka anda akan dikenakan bea cukai untuk kelebihannya. Bila anda menolak membayar maka kelebihannya akan disita atau dimusnahkan.
- Bila anda membawa hewan, ikan, tanaman atau produk turunannya maka barang anda akan dikarantina selama 1-2 minggu, baru boleh anda ambil.
- Bila anda membawa barang yang nilai pabean melebihi batas, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak import sesuai peraturan import yang berlaku.
Gimana penjelasannya Friends? Sepertinya sudah cukup lengkap ya. Semoga tulisan mengenai aturan bea cukai bagi barang bawaan pribadi penumpang ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan bagi kita semua. (DW)