BPIP dan Ormas Lintas Agama Deklarasikan 14 Sikap Etika dalam Bermedia Sosial
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama dengan organisasi masyarakat lintas agama mendeklarasikan 14 sikap etika dalam bermedia sosial yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila di Yogyakarta, Rabu (30/3/2022).
Sikap Etika dalam Bermedia Sosial
Deklarasi ini dihadiri oleh berbagai Organisasi Keagamaan mulai dari, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Tinggi Konghucu Indonesia (MATAKIN), Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi), Al Wasliyah, Al Khairaat, Persatuan Islam (PERSIS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Tidak hanya Organisasi Keagamaan, hadir juga para influencer dan pegiat media sosial yang juga ikut dalam perumusan naskah deklarasi, seperti Sakdiyah Makruf, Gusdurian, Setara Institut, dan Maarif Institut.
Dalam sambutannya, Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi berharap, deklarasi ini mampu menjadi pelecut bagi BPIP untuk lebih aktif dalam membangun dan mensosialisasikan narasi persatuan dan Kebangsaan melalui berbagai platform salah satunya adalah media sosial dengan melibatkan berbagai pihak, utamanya kaum millenial.
“Harapannya deklarasi ini sebagai titik awal lanjutan, dari sini kita mengharapkan ada pemahaman kesadaran pada semua pihak untuk mewujudkan apa yang menjadi kesepakatan hari ini yang akan kita tindak lanjuti. Mudah-mudahan kami juga bisa membuat deklarasi yang lebih besar lagi dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat yang lebih luas terutama dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2022. Kami juga akan terus mendorong keterwujudan hal ini, terutama dengan disahkannya PP No. 4 tahun 2022, yang mana Pancasila smenjadi mata pelajaran khusus dan kewarganegaraan menjadi bagian dari Pancasila”, ungkapnya dalam siaran pers BPIP yang diterima RRI.co.id.
Ia menambahkan media sosial sebagai platform penting yang harus disasar. Salah satu alasannya adalah keterjangkauannya yang luas yang mampu membentuk opini komunal dan bisa diakses kapanpun serta dimanapun, sehingga sosialisasi tersebut harus maksimal dan harus melibatkan banyak pihak.
“Media sosial menjadi platform penting dalam mengenalkan mata pelajaran Pancasila kepada siswa dan mahasiswa kita. Dalam mata pelajaran Pancasila, 30% materi bersifat teoritis dan 70% materi lebih bersifat menggali Pancasila pada kehidupan masyarakat melalui tradisi dan kebudayaan”, terangnya.
Adapun 14 sikap etika dalam bermedia sosial yang dideklarasikan antara lain:
Pertama, meneguhkan peran media sosial dalam memberikan edukasi untuk pemahaman kebhinekaan dan moderasi beragama demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
Kedua, menjadikan media sosial sebagai sarana literasi dalam penyebarluasan narasi untuk menguatkan wawasan keberagaman dan kebangsaan.
Ketiga, mengutamakan sikap sadar etika dan sadar moral dalam melakukan interaksi dan komunikasi di media sosial untuk menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara.
Keempat, mengutamakan norma kesantunan dalam menggunakan media sosial sebagai sarana pemersatu di ruang publik.
Kelima, mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan yang universal dalam menyebarluaskan informasi ke ranah publik.
Keenam, menjadi pelopor dan agen dalam menyebarkan budaya sadar berliterasi di media sosial guna memperkuat persaudaraan sejati dalam bermasyarakat.
Ketujuh, membangun budaya kritis dan bijaksana dalam merespon informasi melalui media sosial.
Kedelapan, mengarusutamakan penggunaan media sosial untuk konten-konten berorientasi pada nilai-nilai kemajuan, nilai-nilai kearifan lokal, peradaban bangsa dalam mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki bangsa Indonesia.
Kesembilan, mengutamakan penggunaan media sosial untuk menghentikan ujaran kebencian yang berlandaskan SARA di ruang publik.
Kesepuluh, mengutamakan nilai-nilai universal agama sebagai komitmen untuk menegakkan keadilan, kebenaran, kejujuran, integritas dalam bermedia sosial.
Kesebelas, memperkuat kerjasama antar lembaga keagamaan dalam menolak setiap ujaran kebencian.
Keduabelas, memperkuat peran tokoh agama perempuan dalam menolak setiap ujaran kebencian dan mempromosikan moderasi beragama.
Ketigabelas, menguatkan peranan keluarga dan institusi pendidikan dalam menggunakan media sosial yang bertanggungjawab terhadap pemahaman moderasi beragama.
Keempatbelas, mendorong dan/atau mendesak negara hadir dan berperan sebagai katalisator dan regulator dalam penegakan norma-norma etika komunikasi publik berdasarkan Pancasila.
Dengan 14 sikap etika bermedia sosial ini BPIP berharap masyarakat mampu memfilter konten-konten dengan selektif serta mampu membangun narasi persatuan dan kebangsaan berdasarkan prinsip-prinsip yang ada pada Pancasila. (RRI)
Comments are closed.