Setelah sempat dikejutkan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tentang Jaminan Hari Tua (JHT) pada tanggal 1 Juli 2015, akhirnya pemerintah kembali menarik keputusan pemberlakuan PP tersebut. Pembatalan pemberlakuan PP ini dikarenakan mendapat respon keras dari para tenaga kerja di Indonesia.
Aturan baru yang dibuat dalam PP Nomor 46 dirasa cukup memberatkan serta merugikan karena para tenaga kerja harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan (dulunya Jamsostek) selama minimal 10 tahun dimana saldo dana JHT baru dapat diambil penuh ketika sudah berusia 54 tahun.
Prosedur Klaim Saldo Dana JHT BPJS
Sebenarnya bisa saja saldo dana JHT diambil setelah 10 tahun, hanya saja total dana yang bisa diambil hanya 10 persen saja untuk pemakaian pribadi atau 30 persen untuk uang muka kredit rumah.
Sedangan pada aturan Jamsostek lama, minimal masa keanggotaan adalah 5 tahun + 1 bulan dimana semua saldo dana JHT yang ada dapat diambil langsung begitu tenaga kerja ingin keluar dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada mulanya Blogger Borneo sempat kaget ketika PP Nomor 46 ini diberlakukan secara mendadak. Bukan apa, sebagai salah seorang eks karyawan di salah satu perusahaan leasing di Pontianak Blogger Borneo masih menyimpan “harta karun” dalam bentuk saldo dana JHT yang jumlahnya cukup lumayan.
Kalau aturan tersebut berlaku, maka mau tidak mau Blogger Borneo harus menunggu sampai berusia 54 tahun baru bisa mengurus klaim pengambilan saldo dana JHT tersebut.
Untung saja pemerintah pada akhirnya membatalkan pemberlakuannya sehingga tanpa pikir panjang Blogger Borneo langsung mengurus proses klaim pengambilan saldo dana JHT yang dimiliki. Lumayan kan bisa buat tambahan dana selama lebaran tahun ini.
Proses Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan proses klaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Pontianak yang terletak di Jalan Ahmad Yani (Seberang Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat), ada beberapa syarat yang harus disiapkan, antara lain: Kartu Keanggotaan Asli, Kartu Identitas (KTP/SIM) Asli dan Fotokopi,
Kartu Keluarga Fotokopi. dan Surat Pemberhentian Kerja dari Perusahaan Terdaftar. Blogger Borneo diterima menjadi karyawan tetap pada tanggal 1 Oktober 2008 dan resign pada tanggal 1 Oktober 2010. Di tahun 2015 ini, usia kepesertaan Blogger Borneo di Jamsostek sudah memasuki tahun ke tujuh.
Setelah dokumen-dokumen tersebut siap, Blogger Borneo diminta untuk mengisi form pengajuan yang telah disiapkan sebelumnya. Jangan lupa untuk membawa 2 buah materai @Rp. 6.000,-. Semua dokumen kemudian diberikan ke bagian Pemeriksaan Dokumen, setelah itu Blogger Borneo dipersilahkan menunggu sejenak.
Karena kebetulan pada saat itu situasinya tidak terlalu ramai, maka sekitar 45 menit kemudian nama Blogger Borneo dipanggil oleh bagian Pelayanan Klaim untuk diberikan bukti slip jumlah saldo dana JHT yang dimiliki. Sebenarnya Blogger Borneo sudah mengetahui berapa besar saldo dana JHT melalui website Jamsostek Online. Tahap berikutnya tinggal menunggu panggilan dari bagian Kasir untuk proses pembayaran.
30 menit berselang nama Blogger Borneo pun dipanggil, hanya butuh waktu kurang dari 5 menit ketika Kasir meminta Blogger Borneo untuk menandatangani kwitansi pembayaran sambil menyerahkan semua dana yang tertera dalam slip sebelumnya.
Alhamdulillah, semua proses klaim pencairan saldo dana JHT Blogger Borneo di hari terakhir kerja menjelang libur cuti bersama lebaran berjalan lancar. Dan untuk saat ini, proses pendaftaran antrian online BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan langsung melalui aplikasi.
Nah, mungkin diantara kawan-kawan masih ada memegang kartu Jamsostek dari tempat kerjanya dulu bisa langsung diproses juga. Nanti keburu PP Nomor 46 nya diberlakukan lagi baru repot lagi mau mengurusnya. (DW)