Cara dan Prosedur Klaim Saldo Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan di Pontianak
Setelah sempat dikejutkan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tentang Jaminan Hari Tua (JHT) pada tanggal 1 Juli 2015, akhirnya pemerintah kembali menarik keputusan pemberlakuan PP tersebut. Pembatalan pemberlakuan PP ini dikarenakan mendapat respon keras dari para tenaga kerja di Indonesia.
Aturan baru yang dibuat dalam PP Nomor 46 dirasa cukup memberatkan serta merugikan karena para tenaga kerja harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan (dulunya Jamsostek) selama minimal 10 tahun dimana saldo dana JHT baru dapat diambil penuh ketika sudah berusia 54 tahun.
Prosedur Klaim Saldo Dana JHT BPJS
Sebenarnya bisa saja saldo dana JHT diambil setelah 10 tahun, hanya saja total dana yang bisa diambil hanya 10 persen saja untuk pemakaian pribadi atau 30 persen untuk uang muka kredit rumah.
Sedangan pada aturan Jamsostek lama, minimal masa keanggotaan adalah 5 tahun + 1 bulan dimana semua saldo dana JHT yang ada dapat diambil langsung begitu tenaga kerja ingin keluar dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada mulanya Blogger Borneo sempat kaget ketika PP Nomor 46 ini diberlakukan secara mendadak. Bukan apa, sebagai salah seorang eks karyawan di salah satu perusahaan leasing di Pontianak Blogger Borneo masih menyimpan “harta karun” dalam bentuk saldo dana JHT yang jumlahnya cukup lumayan.

Kalau aturan tersebut berlaku, maka mau tidak mau Blogger Borneo harus menunggu sampai berusia 54 tahun baru bisa mengurus klaim pengambilan saldo dana JHT tersebut.
Untung saja pemerintah pada akhirnya membatalkan pemberlakuannya sehingga tanpa pikir panjang Blogger Borneo langsung mengurus proses klaim pengambilan saldo dana JHT yang dimiliki. Lumayan kan bisa buat tambahan dana selama lebaran tahun ini.
Proses Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan proses klaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Pontianak yang terletak di Jalan Ahmad Yani (Seberang Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat), ada beberapa syarat yang harus disiapkan, antara lain: Kartu Keanggotaan Asli, Kartu Identitas (KTP/SIM) Asli dan Fotokopi,
Kartu Keluarga Fotokopi. dan Surat Pemberhentian Kerja dari Perusahaan Terdaftar. Blogger Borneo diterima menjadi karyawan tetap pada tanggal 1 Oktober 2008 dan resign pada tanggal 1 Oktober 2010. Di tahun 2015 ini, usia kepesertaan Blogger Borneo di Jamsostek sudah memasuki tahun ke tujuh.
