Cara Membuat Kartu Kuning Mudah via Online
Kartu Kuning atau yang lebih dikenal dengan AK-1 merupakan salah satu syarat administrasi yang sangat diperlukan pada saat akan mengikuti proses pendaftaran seleksi penerimaan CPNS terbaru. Jika pada tahun-tahun sebelumnya untuk membuat kartu pencari kerja ini harus dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan masing-masing daerah, maka pada tahun ini para pemburu status PNS akan lebih dipermudah dengan fasilitas layanan secara online yang telah disediakan.
Untuk membuat kartu kuning secara online ada beberapa langkah yang harus dilakukan, antara lain:
- Masuk ke website Info Pasar Kerja, tampilan halaman utama akan muncul.
- Klik menu Daftar Disini (Perhatikan Tampilan Disamping)
- Isi data-data yang dibutuhkan pada Form Pendaftaran (Perhatikan Tampilan Dibawah Ini)
Setelah semua data telah diisi, klik tombol Simpan yang terdapat dibagian bawah tampilan. Pada halaman Profil Pengguna, isi data-data rinci terkait pas foto berwarna terbaru, pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, dan lain sebagainya. Setelah semua data sudah terisi silahkan mencetak kartu kuningnya melalui menu Cetak Kartu AK-1. Proses pembuatan kartu pencari kerja pun selesai… 🙂
Ternyata sekarang untuk membuat Kartu Kuning tidak terlalu sulit kan Friends? Selamat mencoba… (DW)