Cara Menghitung Pajak Penghasilan YouTuber, Besaran Nilainya Dihitung Berdasarkan Status

Image: majalahpajak.net

Segala jenis aktivitas yang menghasilkan pendapatan yang jumlahnya diatas nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diharuskan untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) dimana besaran tarifnya dipengaruhi oleh status wajib pajak tersebut.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan YouTuber

Tidak terkecuali untuk seorang YouTuber profesional yang telah mendapatkan penghasilan dari setiap konten channel nya, mereka wajib menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) yang kemudian dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Penetapan tarif pajak penghasilan yang dikenakan kepada para YouTuber ini berbeda sesuai keadaanmu saat ini, apakah masih single, sudah menikah, atau sudah memiliki tanggungan.

Dalam tayangan YouTube mengenai Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hari Senin (20/12/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak penghasilan wajib disetorkan ketika jumlahnya diatas PTKP.

Menurutnya, aturan PPH Pasal 21 yang masih digunakan berdasarkan Pasal 7 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, besaran nilai PTKP untuk setiap individu adalah 4,5 juta rupiah per bulan atau jika disetahunkan sama dengan 54 juta rupiah per tahun.

Baca Juga:  Tips Merencanakan Dana Pendidikan Anak Paling Praktis!

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 yang membahas tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk WP orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan adalah sebesar 54 juta rupiah per tahun atau sebesar 4,5 juta rupiah per bulan.

Jika status YouTuber tersebut telah menikah dan memiliki tanggungan, maka besaran tarif PTKP nya adalah sebagai berikut:

  1. PTKP bagi YouTuber dengan status WP orang pribadi adalah 54 juta rupiah per tahun;
  2. PTKP bagi YouTuber dengan status WP kawin mendapat tambahan sebesar 4,5 juta rupiah per tahun;
  3. Tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah sebesar 54 juta rupiah per tahun;
  4. Tambahan PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat adalah sebesar 4,5 juta rupiah per tahun.

Catatan:

  • Ketentuan jumlah tanggungan adalah maksimal tiga orang setiap WP. Keluarga sedarah ialah orang tua kandung, saudara kandung dan anak dan yang yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri serta ipar.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

“Kalau Anda bekerja namun pendapatannya di bawah PTKP, ya tidak kena pajak. Tapi kalau pendapatan Anda 20 juta rupiah per bulan, ya bayar pajak. Untuk bantu yang enggak mampu, untuk bangun infrastruktur,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:  Konsultan Pajak, Solusi Mudah bagi Pemilik Usaha Melaporkan Kewajibannya

Di sisi lain, pemerintah sudah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sehingga perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) menjadi sedikit berbeda karena tidak lagi mengacu pada UU PPh.

Melalui UU HPP, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi 60 juta rupiah dari sebelumnya 50 juta rupiah dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Workshop Digital Marketing untuk Lembaga Pendidikan 2024

Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni dari 50-250 juta rupiah menjadi 60-250 juta rupiah. Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen. Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap 250-500 juta rupiah dengan tarif 25 persen.

Selanjutnya penghasilan diatas 500 juta sampai 5 miliar rupiah kena tarif 30 persen. Kemudian, pemerintah menambah lapisan atas untuk pendapatan di atas 5 miliar rupiah. YouTuber dengan kategori WP Sultan ini dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen.

Ilustrasi Perhitungan PPh

Sekarang kita coba melakukan ilustrasi cara menghitung pajak penghasilan YouTuber sebagai berikut:

Baca Juga:  Kode Etik Profesi Akuntan Publik Terbaru

Jika seorang YouTuber mendapatkan penghasilan 9 juta rupiah per bulan atau 108 juta rupiah per tahun dengan status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0 yang PTKP adalah sebesar 54 juta rupiah). Maka, PPH Pasal 21 yang harus dibayar adalah:

Penghasilan nett × 5 persen = (penghasilan bruto-PTKP) x 5 persen = (108 juta rupiah – 54 juta rupiah) x 5 persen = 54 juta rupiah × 5 persen = 2,7 juta rupiah per tahun

Sekarang bagaimana jika YouTuber tersebut masuk kategori Sultan dengan penghasilan mencapai 10 miliar rupiah per bulan atau mencapai 120 miliar rupiah per tahun dengan status belum menikah, berapakah nilai pajak penghasilan yang harus dibayarkan?

Untuk nilai PTKP (K/0) = 54 juta rupiah, PKP = 119,946 miliar rupiah.

Untuk penghasilan sebesar ini dikenakan aturan pajak progresif dengan beberapa lapisan, antara lain:

  • Lapisan 1: 60 juta rupiah x 5 persen = 3 juta rupiah;
  • Lapisan 2: 250 juta rupiah x 15 persen = 37,5 juta rupiah;
  • Lapisan 3: 500 juta rupiah x 25 persen = 125 juta rupiah;
  • Lapisan 4: 5 miliar rupiah x 30 persen = 1,5 miliar rupiah;
  • Lapisan 5: 114,136 miliar rupiah x 35 persen = 39.947.600.000 rupiah.

Jadi total pajak yang harus dibayar adalah 41.613.100.000,- rupiah. (DW)

Sumber Money Kompas
Artikel Lainnya
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More