Deportasi 65 PMI dari Malaysia Jadi Sorotan, Pemerintah Imbau Bekerja Secara Prosedural
Sebanyak 65 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (11/6/2026).
Para deportan berasal dari Depot Imigresen Semuja, Malaysia, dan tiba di PLBN Entikong sekitar pukul 10.28 WIB dengan pendampingan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching bersama otoritas Imigresen Malaysia.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 48 deportan berjenis kelamin laki-laki dan 17 perempuan. Kalimantan Barat menjadi daerah asal dengan jumlah deportan terbanyak, yakni 24 orang.
Mayoritas deportasi dilakukan karena pelanggaran dokumen keimigrasian. Dari total deportan, sebanyak 56 orang diketahui tidak memiliki paspor, delapan orang tidak memiliki izin kerja (permit), sementara satu orang dipulangkan terkait kasus perjudian.
Di antara para PMI yang dipulangkan, terdapat enam anak-anak yang turut kembali ke Indonesia bersama keluarga mereka.
Sebelum dideportasi, para pekerja migran tersebut bekerja di berbagai sektor, mulai dari perkebunan sebanyak 25 orang, jasa 15 orang, konstruksi 12 orang, industri tujuh orang, serta sektor lainnya.
Setibanya di PLBN Entikong, para deportan disambut oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Abdullah Zulkifli.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Mohammad K. Koba, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
“Negara akan selalu hadir melindungi Pekerja Migran Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri. Kami mengimbau masyarakat untuk bekerja secara prosedural. Informasi mengenai persyaratan dan mekanisme penempatan dapat diperoleh melalui BP3MI agar proses keberangkatan berlangsung aman dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam proses pemulangan tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melakukan pendataan, verifikasi identitas, serta memfasilitasi kepulangan para deportan ke daerah asal masing-masing.
Sebelum melanjutkan perjalanan, para PMI-B menjalani serangkaian pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, hingga pendataan lanjutan.
Perwakilan KemenP2MI, Seriulina, mengatakan pemerintah memberikan keleluasaan bagi PMI yang mampu melanjutkan perjalanan secara mandiri.
Sementara bagi mereka yang mengalami kendala biaya transportasi, pemerintah menyiapkan bantuan kepulangan hingga ke daerah tujuan.
“Kami juga mengajak pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat untuk terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri secara legal dan prosedural. Edukasi kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan agar tidak ada lagi pekerja migran yang berangkat tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Ahmad Fadlin, menilai kasus deportasi PMI masih menjadi perhatian serius karena adanya potensi keberangkatan pekerja migran nonprosedural melalui jalur perbatasan Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
“Kasus deportasi ini menjadi perhatian bersama. Diperlukan koordinasi dan sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan untuk mencegah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural serta memperkuat sosialisasi hingga ke tingkat desa dan kecamatan agar masyarakat memahami pentingnya bekerja secara legal dan aman,” ujarnya.
Dari total 65 PMI-B yang dipulangkan, sebanyak 20 orang yang terdiri dari 18 orang dewasa dan dua anak-anak difasilitasi menuju Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak.
Mereka akan mendapatkan layanan transit dan pendampingan sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing. (PR)



