Liputan Kegiatan Sosialisasi BPKD Provinsi Kalimantan Barat 2014

Image: Dok. Pribadi

BloggerBorneo.com – Di penghujung tahun ini, Badan Perpustakaan, Kearsipan, dan Komunikasi Daerah (BPKD) Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan dengan tema Sosialisasi Undang-Undang dan Peraturan Tentang Serah-Terima Karya Cetak dan Karya Rekam.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2014 dengan mengambil lokasi di Aula MyHome Jl.  WR. Supratman No.33 Pontianak Kalimantan Barat. Kebetulan Blogger Borneo turut diundang sebagai salah satu peserta mewakili penulis online di Kalimantan Barat.

Sosialisasi BPKD Provinsi Kalimantan Barat

Dari target 100 orang yang diundang, sekitar 85 orang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini. Rata-rata peserta undangan berasal dari beberapa elemen, seperti:

  • Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak,
  • Komunitas Literasi Kalimantan Barat, dan
  • Penulis Daerah serta Instansi Terkait.

Salah satu penulis Kalimantan Barat yang turut hadir adalah Bang Pay Jarot Sujarwo. Sedangkan untuk para pemateri berasal dari perwakilan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, STAIN Pontianak Press, dan Penulis Daerah Kalimantan Barat.

Agenda pembuka pertama adalah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bersama, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Laporan Kegiatan oleh Bapak Drs. Isa Hadari dan Kata Sambutan dari Kepala Dinas BPKD Provinsi Kalimantan Barat yaitu Bapak Marsianus, SE.

Baca Juga:  Tim PKM Polnep Pontianak Selenggarakan Pelatihan Smart Laboratory Berbasis IoT di Politeknik Aisyiyah Pontianak

Di akhir sambutan, Beliau juga sekaligus membuka secara simbolis kegiatan Sosialisasi Undang-Undang dan Peraturan Tentang Serah-Terima Karya Cetak dan Karya Rekam Tahun 2014.

Sosialisasi UU dan Peraturan Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2014
Kata Sambutan oleh Kepala BPKD Provinsi Kalimantan Barat

Setelah coffee break sekitar 15 menit, sesi pemateri pertama dimulai. Disini menjadi pembicara adalah Bapak H. T. Syamsul Bahri, SH. MH.

Beliau saat ini menjabat sebagai Pustakawan Koleksi Deposit Nasional Republik Indonesia. Tema presentasi materi yang dibawakan mengenai Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 serta bagaimana pengembangan koleksi deposit nasional.

Beliau menjelaskan mengenai maksud dan tujuan undang-undang deposit dibuat. Selain itu dijelaskan pula mengenai sejarah perkembangan deposit nasional dari dulu hingga sekarang serta kenapa deposit nasional menjadi sebuah hal penting untuk dilestarikan.

Sosialisasi UU dan Peraturan Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2014
Pemaparan Materi oleh Perwakilan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Sesi dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Bapak DR. H. Hermansyah, M.Ag. Beliau merupakan Wakil Rektor I STAIN Pontianak. Selain itu, Beliau juga menjabat sebagai Direktur STAIN Pontianak Press. Disini Beliau memberikan presentasi mengenai Peran Perpustakaan sebagai Pelestari Kebudayaan.

Beliau menjelaskan bahwa sesungguhnya Kalimantan Barat penuh dengan khazanah budaya yang perlu dieksplorasi keberadaan. Berbagai daerah memiliki corak budaya masing-masing.

Baca Juga:  Warkop Hijas, Tempat Sarapan Asyik di Kota Pontianak

Semua penemuan-penemuan dalam bentuk manuskrip atau naskah-naskah lama di masa lampau sebaiknya diserahkan kepada Perpustakaan Daerah agar dapat terus terjaga kelestariannya.

Di sesi terakhir, Bapak Syafaruddin Usman MHD yang merupakan seorang penulis dan peneliti sejarah Kalimantan Barat memberikan presentasinya mengenai Penaskahan [Kuno] : Sebuah Pengantar. Disini Beliau menjelaskan mengenai gambaran umum sejarah kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat.

Workshop Digital Marketing untuk Lembaga Pendidikan 2024

Sosialisasi UU dan Peraturan Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2014
Para Peserta Sosialisasi UU dan Peraturan Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2014

Sampai saat ini, telah dihimpun naskah-naskah kuno dan bukti-bukti otentik mengenai keberadaan 14 kerajaan yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Kesemua peninggalan sejarah ini tersimpan rapi di sebuah Galeri Pustaka yang terletak di Jl. Tanjungpura Pontianak (Dekat Ramayana).

Sesi presentasi materi berakhir, sesi selanjutnya adalah tanya jawab. Adapun yang menjadi moderator selama kegiatan berlangsung adalah Bapak Erwin Mahrus dari BPKD Provinsi Kalimantan Barat.

Karena waktu terbatas maka kesempatan bertanya hanya diberikan kepada 3 peserta saja. Setelah sesi tanya jawab selesai, agenda terakhir adalah Penutupan.

Secara keseluruhan Blogger Borneo menyimpulkan bahwa kegiatan Sosialisasi Undang-Undang dan Peraturan Tentang Serah-Terima Karya Cetak dan Karya Rekam yang diselenggarakan oleh BPKD Provinsi Kalimantan Barat sangat positif sifatnya.

Baca Juga:  Melewati Keseruan 3 Hari dalam Momen ASUS ZenFone Max Pro M1 Grand Launch di Jakarta

Dari jumlah peserta yang hadir dan 3 materi yang dibawakan cukup menarik menandakan bahwa kegiatan ini telah sesuai dengan target pelaksanaan.

Secara garis besar, Indonesia merupakan sebuah wilayah kepulauan yang luas sehingga corak budaya yang dimiliki juga beranekaragam.

Begitu bervariasinya khazanah budaya Indonesia menjadikan negara ini memiliki “harta karun” yang cukup besar. Dan tentu saja semua “harta karun” tersebut harus dijaga dan dilestarikan. Disinilah Perpustakaan Nasional maupun Perpustakaan Daerah memiliki peran dan fungsi untuk menjaga dan melestarikan itu. (DW)

Artikel Lainnya
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More